Dilaporkan Jeremy Thomas, Model Cantik Ini Ditahan

Jeremy Thomas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Model cantik Maratul Habibah alias Ara telah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri hari Rabu, 12 Oktober 2016 di kawasan Sektor 7, Serpong, BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan ini karena Ara dilaporkan oleh aktor senior Jeremy Thomas atas tuduhan pencemaran nama baik.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

"Kami menyelesaikan tugas kami untuk menyerahkan tersangka Maratul Habibah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dilakukan pencarian berhasil kami temukan. Dan kami tempatkan di tahanan Polda Metro Jaya," kata Brigjen Pol Agung Setya Imam Effendi selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi saat ditemui di kantornya kawasan Jakarta Pusat belum lama ini.

Kasus Jeremy Thomas dan Ara

Nasib Laporan Indra Kenz ke Korban, Kabareskrim: Bukan Pidana

Penangkapan berlangsung kooperatif dan Agung mengatakan bahwa proses hukum diharapkan berjalan sebagaimana mestinya.

"Diharapkan segera ke pengadilan dan proses persidangan bisa dilancarkan. Dan hakimlah yang akan memutuskan," ujar Agung.

Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag

Seluruh berkas telah lengkap dan sampai ke tangan jaksa. Ara terancam enam tahun penjara. "Kita serahkan pada hakim dalam hal ini hukumannya menjadi seberapa. Berkas sudah lengkap oleh Jaksa," ujar Agung.

Ara ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya tepatnya di lantai dua sel nomor tiga. Ara melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.

Ara sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diperkirakan melarikan diri ke Singapura. Jeremy melaporkan Ara pada 8 April 2015 lalu karena pencemaran nama baik di laman Facebooknya.

Jeremy yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan kepemilikan vila di Ubud, Bali menyatakan bahwa status tersebut telah dicabut. Jeremy telah melangsungkan jumpa pers bersama kuasa hukumnya, Yanuar Bagus. (ase)

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya