Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti atau Aa Gatot usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa malam (22/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di depan Gatot sebagai terdakwa kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Aa Gatot: Saya Juga Manusia

Vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Gatot dihukum 13 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan bahwa artis dan produser film yang akrab disapa Aa Gatot ini terbukti secara sak dan menyakinkan memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 13,36 gram dan 0,94 gram.

Selain hukuman penjara selama 8 tahun, Gatot juga didenda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara sesuai pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Begini Kondisi Gatot Brajamusti Selama di Bui

Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada istrinya, Dewi Aminah diganjar hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

Pihak Gatot sendiri menyatakan akan menempuh langkah hukum banding karena rasa keadilan dalam kasus yang membelitnya tidak terpenuhi.

Anak Gatot Brajamusti Lelah Selalu Dikaitkan dengan Ayahnya

Laporan: Herman Zuhdi/ NTB/ TVONE

Gatot Brajamusti.

Di Penjara, Gatot Brajamusti Target Khatam Al Quran 30 Juz

Selama mendekam di balik jeruji, Gatot mengaku jadi lebih religius.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2017