Gatot Brajamusti Segera Disidang Atas Tiga Kasus

Gatot Brajamusti atau Aa Gatot usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa malam (22/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Berkas tiga kasus yang menjerat mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti Berkas Gatot dinyatakan telah rampung dan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi atau P21.

Cabuli Anak, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

"Sudah P21," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 26 April 2017.

Argo menjelaskan bahwa kasus-kasus yang dinyatakan P21 yakni kasus kepemilikan senjata api, kasus pelecehan anak di bawah umur, serta kasus kepemilikan narkoba. Sebelum ketiga kasus ini, polisi juga sudah menyatakan bahwa kasus kepemilikan satwa langka ilegal yang menjerat Gatot sudah P21.

Gatot Brajamusti Menunggu Nasib

Walau demikian, hingga kini Gatot masih berada di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus narkoba yang menjeratnya di sana. Untuk itu, pihaknya pun akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan

"Nanti (dia) dikirim ke mana akan kami koordinasi dahulu," ucapnya.

Sidang Kasus Senjata Api Gatot Brajamusti Kembali Ditunda
Gatot Brajamusti.

Cara Gatot Brajamusti Tipu Korban Agar Mau Disetubuhi

Ia terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2018