- Instagram Ammar Zoni
VIVA.co.id – AKBP Hendri Sitepu menyatakan Ammar Zoni akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat selama 60 hari, terhitung dari kemarin. Penangkapan Ammar sendiri dilakukan pada Jumat siang.
Pada hari ini juga, pihak keluarga menyatakan akan mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menyelamatkan kondisi Ammar.
"Kita terbuka dengan permohonan keluarga mengajukkan rehabilitasi. Kalau proses permohonannya telah terpenuhi, maka akan kita ikuti dengan baik," ujar Hendri di Polres Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Juli 2017.
Sementara ini, Hendri menegaskan kalau melihat barang buktinya kemungkinan Ammar tetap ditahan. "Kalau melihat barang bukti mungkin akan tetap ditahan di sini 60 hari. Tapi, nanti kita cari solusi terbaik, untuk bisa atau tidaknya rehabilitasi," ucapnya.
Pada Jumat lalu, tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pemain sinetron Anak Langit ini di sebuah kontrakan di daerah Depok, Jumat lalu, lantaran kedapatan memiliki narkoba.
Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering. Namun, diungkapkannya bahwa target utama kepolisian sebetulnya bukanlah Ammar.
Dalam penelusuran pihak kepolisian memburu tersangka bandar narkoba, Ammar ikut terciduk di dalamnya. "Kita fokuskan untuk mencari pemilik barang. Untuk nama kita sudah tahu mengarah ke sana, tapi yang bersangkutan belum ditemukan. Tapi, kita akan tunggu sampai ketemu orangnya. Kalau Ammar di sini statusnya pemakai," jelasnya.