- REUTERS/Danny Moloshok
VIVA.co.id – Musisi asal Kanada, Justin Bieber, dikabarkan baru saja ditangkap polisi. Ia berulah, ketika tengah mengendarai mobilnya di kawasan Beverly Hills, Amerika Serikat.
Alasan penangkapan Bieber, yakni karena ia menggunakan ponselnya saat sedang mengemudi. Hal tersebut, diyakini oleh pihak Kepolisian lalu lintas dapat membahayakan diri dan pengendara lain.
Berdasarkan laporan TMZ, Senin 17 Juli 2017, Bieber yang menggunakan mobil Mercedes G-Wagin dihentikan oleh polisi pada malam hari. Belum ada konfirmasi pasti, apakah saat itu dia sedang menelepon, SMS, atau sekadar menggunakan media sosial.
Saat diciduk, pelantun ‘Baby’ itu tidak melakukan perlawanan dan mampu bekerja sama. Karenanya, proses hukum berjalan dengan lancar.
"Justin tampak tenang dan kooperatif, mengambil tiket dan mengikuti prosedur tanpa insiden apa-apa," ujar petugas outlet kantor polisi setempat.
Saat ini, Bieber sudah boleh meninggalkan kantor polisi. Ia dijatuhkan denda sebesar US$162, atau setara dengan kurang lebih Rp2 juta.
Kasus di atas bukan pertama kalinya bagi Bieber. Ia pernah mengalami hal yang hampir serupa pada 2014 silam, saat sedang berkendara. (asp)