Bangunan Vertikal Jadi Solusi Hunian Murah Bagi Pekerja di Jakarta

Kondisi pemukiman padat penduduk di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pada 2015, United Nation Habitat sebagai badan PBB yang menangani masalah pemukiman mencatat Ibu Kota Jakarta termasuk ke dalam 10 kota dengan kepadatan tertinggi di dunia, yaitu dengan 9.600 orang per km2.

Kebakaran Melanda Pemukiman Padat di Tambora, 30 Rumah Hangus Terbakar

Di tahun yang sama, Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat setiap harinya ada 1,4 juta pelaju dari daerah atau kota di sekitar Jakarta. Dengan semakin padatnya penduduk dan sempitnya lahan, sudah saatnya kota besar seperti Jakarta menerapkan solusi untuk masalah hunian.

Menurut Associate Director PDW Architect, kepadatan di Jakarta tersebar horizontal dalam bentuk rumah dan gedung-gedung berketinggian rendah.

Penampakan Dapur Ekstasi di Pemukiman Padat Penduduk

"Dengan lahan yang kian terbatas, ruang terbuka hijau semakin sulit ditemui. Hunian pun semakin mahal, menyebabkan para pekerja terpaksa bermukim di pinggiran kota demi hunian yang lebih terjangkau," ujar Gito dalam diskusi panel Building Jakarta Upwards di SBM ITB Kampus, Jakarta, Senin, 10 Desember 2012.

Karena itu, Gito menyarankan agar membangun hunian vertikal untuk mempersiapkan ruang yang cukup untuk pembangunan Jakarta di masa datang.

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Hebat di Pemukiman Simprug

Salah satu opsi yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hunian vertikal terjangkau dan tersedianya ruang terbuka hijau di Jakarta adalah dengan prinsip pembangunan kawasan berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD).

Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dwi Hariyawan mengatakan, stasiun sebagai salah satu area yang dirancang untuk memadukan fungsi transit dengan kegiatan kota diharapkan dapat mengoptimalkan akses dan konektivitas para pelaju terhadap hunian dan tempat mereka berkegiatan.

"Atau, bila memungkinkan, stasiun menjadi pusat di mana semua kegiatan terpusat dan bisa ditempuh dengan berjalan kaki," kata Dwi. Menurutnya, pembangunan kawasan TOD sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 16 Tahun 2017 yang menjadi Pedoman Pengembangan Kawasan TOD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya