Kisah Romantis di Nikah Massal, Duda-Janda Klik Gara-gara Reunian

Peserta nikah massal di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 17 Juli 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Reuni membawa jodoh. Kira-kira itu kata tepat untuk menggambarkan kisah Muhammad Fahmi (45 tahun), warga Surabaya, dengan Eva Wahyu Kusuma (45), warga Kabupaten Gresik hingga sampai ke jenjang pernikahan.

DPRD DKI Jakarta Tolak Anggaran Kegiatan Nikah Masal 2018

Keduanya sepakat menikah setelah bercerai dari pasangan masing-masing. Reuni sekolah jadi pintu jodoh mereka.

Fahmi dan Eva adalah satu dari empat pasangan lain jenis yang mengikuti program nikah massal dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-72 di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya pada Selasa, 17 Juli 2018. Tiga pasutri lain yang ikut nikah massal ialah Sanuri-Siti Tamilah, Slamet Riadi-Sri Wahyu Ningsih, dan Alexander-Triana Nur Chasanah.

Nikah Massal 17 Pasangan, Meriah dan Haru

Fahmi adalah duda anak dua, sedangkan Eva janda empat anak. Keduanya sebetulnya sudah lama kenal. Saat remaja, mereka mengenyam pendidikan di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sama di Surabaya.

"Saya dan istri ini teman waktu SMA tahun 1990-an," kata Fahmi.

Sejumlah Wanita di Meksiko Nikah dengan Pohon

Keduanya pun menikah dengan pasangan sah masing-masing. Sibuk dengan rumah tangga masing-masing, komunikasi lama tak menyambung. Namun takdir berkata lain, keduanya kembali dipertemukan setelah sama-sama bercerai. "Saya duda, istri saya ini janda," ujar Fahmi.

Peserta nikah massal di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 17 Juli 2018

Sekitar delapan bulan lalu, Fahmi dan Eva bertemu dalam acara reuni SMA. Di sanalah keduanya tahu sudah berstatus lajang. Komunikasi pun terjalin lagi dan tak lama, mereka menjalin kasih.

"Pacarannya enam bulan, lalu sekarang menikah," kata Eva sambil tersenyum.

Lain cerita dengan pasangan Alexander-Triana Nur Chasanah. Hati keduanya klik karena sering bertemu. Triana mengaku mulanya ia berteman dengan abang atau kakaknya Alexander.

"Saya temannya masnya, terus kenal Mas Alexander, ya sudah sekarang menikah," kata Triana.

Secara bergiliran, empat pasangan itu menjalani akad nikah di lantai delapan kantor Kejati Jatim. Dipimpin penghulu, prosesi ijab kabul disaksikan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta, dan istri serta beberapa pejabat kejaksaan dan keluarga pengantin. Usai ijab kabul, resepsi langsung digelar sederhana.

Seperti umumnya resepsi, kado dan ucapan selamat diberikan oleh para tamu dari Kejaksaan. Resepsi dihibur oleh grup musik gambus.

"Yang mendaftar sebetulnya 20 pasangan, tapi setelah diseleksi administrasinya, hanya empat pasangan yang bisa ikut nikah massal ini," kata Sunarta.

Dia mengatakan, empat pasutri baru yang ikut nikah massal tersebut betul-betul baru menikah atau menikah lagi setelah bercerai. Panitia terpaksa menolak pendaftar yang sudah berstatus menikah siri, apalagi sudah punya anak.

"Kalau yang nikah siri soalnya melibatkan pengadilan dan itu prosesnya lama. Ya,sudah, kami ambil yang siap nikah saja," ucapnya.

Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA Semampir, Marfa'i, salah satu yang diundang untuk menikahkan peserta, mengatakan bahwa pasutri siri jika ingin hubungannya disahkan secara hukum harus menjalani itsbat nikah di Pengadilan Agama, bukan akad lagi.

"Sebetulnya itsbat nikah massal sudah pernah dilakukan bekerja sama dengan Pengadilan Agama," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya