Mayoritas Muslim, Industri Halal Indonesia Ketinggalan dari Malaysia

Halal Park di Gelora Bung Karno, Senayan.
Sumber :
  • VIVA/Adinda Permatasari

VIVA – Dalam beberapa tahun belakangan ini, halal telah menjadi gaya hidup bagi mayoritas masyarakat dunia. Sayangnya, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim cenderung tertinggal dalam mendorong industri halal Tanah Air.

Dirjen Pendis Beri Dorongan pada Industri Halal Lewat Semarang Halal Food Festival

"Saat ini Indonesia sedang menjadi perhatian dunia, karena negara terbesar berpenduduk 87 persen Muslim tetapi perkembangan industri halal masih di bawah rata-rata negara lain. Bahkan posisi Indonesia jauh tertinggal di bawah negara Malaysia," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH, dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Kamis, 11 Juli 2019.

Ikhsan mengatakan, Keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap produk yang disertifikasi juga belum jelas. Sejauh ini, lanjut Ikhsan, belum ada satupun LPH yang terakreditasi.

Kemenperin Boyong Pemenang IHYA dan Penerima Fasilitasi Sertifikasi Halal ke Turki

"Padahal mandatori sertifikasi halal sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 67 ayat (1) akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019," kata dia.

Ikhsan menuturkan bahwa banyak masyarakat dan dunia usaha serta pegiat halal menunggu bagaimana kewajiban sertifikasi halal dijalankan sesuai regulasi. Sedangkan hingga saat ini belum ada satupun Auditor Halal yang dihasilkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Buka Peluang Kerja Sama, Kemenperin Perkenalkan Industri Halal Indonesia ke Kazakhstan

"Saat ini Malaysia Jabatan Kemajuan Islam (Jakim) dalam industri halal, yang berada langsung di bawah perdana menteri selaku kepala pemerintahan, sehingga menjadi selevel dengan kementerian," ujarnya.

Ikhsan mengatakan, keberadaan BPJPH saat ini baru selevel Eselon 1 di bawah Kementerian Agama, sehingga tidak mendukung implementasi untuk memajukan industri halal. Pelaksanaan sistem halal dan kinerja BPJPH akan selalu bersinggungan dengan hampir semua Kementerian, seperti Kementerian Industri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.

"Maka tidaklah mungkin urusan sebesar ini hanya di kelola oleh badan di bawah Kementerian Agama, maka sudah selayaknya Indonesia memiliki badan khusus halal yang berada langsung di bawah presiden, sehingga lembaga itu mampu mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," tuturnya. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya