Ternyata, Ada Protokol Kesehatan Memotong Hewan Kurban

Panduan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban
Sumber :
  • instagram.com/lawancovid19_id/

VIVA – Umat muslim tak lama lagia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat 31 Juli 2020 mendatang. Tak pelak, Hari Raya kerap juga disebut Idul Qurban atau Lebaran Haji itu tentunya juga akan digelar pemotongan hewan kurban.

Pandemi COVID-19 Sebabkan Penurunan Angka Harapan Hidup hingga 9 Bulan

Di Tanah Air dan pelosok belahan dunia lainnya, perayaan Idul Adha tahun ini dilaksanakan masih dalam masa pandemi COVID-19.

Kondisi itu pula yang akan menekankan pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban dan tahapan dari rangkaian pembagian hasil pemotongan pun masih dalam pengawasan protokol kesehatan yang berlaku.

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

Baca juga: Catat, 5 Hal Bisa Kurangi Risiko Terpapar Corona di Ruang Tertutup

Hal ini pula yang menjadi dasar pihak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana nonalam COVID-19.

Fadil Jaidi Beberkan Perjuangan Melunasi Utang Keluarga, Tak Tega Lihat Ibunya Menangis

Dalam surat yang dirilis situs resmi covid-19.go.id, tertuang bahwa pelaksanaan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban.

Mengingat saat ini dalam situasi bencana nonalam wabah COVID-19, maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah maupun pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan terhadap prosedur pelaksanaan baru normal (perubahan pola hidup pada percobaan COVID-19).

Adapun langkah-langkah untuk mencegah dan mengendallkan potensi penularan COVID-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan sejumlah faktor risiko adalah sebagai berikut:

1. Interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kegiatan kurban.
2. Perpindahan orang antar provinsi/kabupaten/kota pada saat kegiatan kurban.
3. Status wilayah dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di wilayah mana akan meningkatkan risiko penularan.
4. Cara penularan melalui tetesan pada saat batuk / bersin dan / atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda.
5. Faktor la?nnya seperti komorbiditas (adanya penyakit penyerta penyakit diabetes, hipertensi, gangguan paru-paru dan gangguan ginjal), risiko pada usia tua, penularan pada pengguna transportasi masyarakat di rumah dan komunitas.

Sedangkan protokol kesehatan saat momen pemotongan hewan kurban yang perlu diperhatikan antara lain adalah:

1. Petugas pemotongan kurban memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield)
2. Disinfektan menyeluruh alat dan lokasi pemotongan kurban.
3. Atur jaga jarak dan hanya panitia di lokasi pemotongan.
4. Bedakan petugas yang memotong dan yang memuat daging.
5. Sering cuci tangan pakai sabun dan hindari sentuh wajah.
6. Siapapun di lokasi harus mandi dan ganti baju setiba di rumah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya