Mikroplastik pada Air Kemasan Merebak, BPOM Ungkap Dampaknya

Ilustrasi botol plastik
Sumber :
  • Pixabay/techmania

VIVA – Sebuah penelitian soal kandungan mikroplastik dalam 90 persen dalam air minuman kemasan yang dijual bebas menimbulkan keresahan. Beberapa merek air kemasan terkemuka di Indonesia turut masuk dalam jajaran penemuan tersebut.

Masyarakat Kota Tangerang Dihebohkan Air Minum Berhadiah Uang Tunai

Dari sebuah studi yang dilakukan ilmuwan yang berbasis di State University of New York di Fredonia bersama jurnalisme Orb Media, menganalisis 259 botol dari 19 lokasi di sembilan negara, dengan 11 merek yang populer di masyarakat termasuk di Indonesia. Aqua Danone memiliki 4.713 partikel plastik per liter serta Nestle Pure Life mengandung 10.390 partikel plastik per liter.

Tak tinggal diam, BPOM selaku lembaga yang berwenang untuk mengawasi produk makanan dan minuman kepada masyarakat di Tanah Air, menerangkan bahwa mikroplastik merupakan kandungan yang masih terus berada di bawah pengawasan. Dalam rilis yang berjudul Isu Kandungan Mikroplastik Pada Air Minum Dalam Kemasan, BPOM menjelaskan lebih rinci terkait dampak bahaya mikroplastik di tubuh.

Teror Air Mineral Mikroplastik, Perlukah Khawatir

"Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia. Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia," tulis BPOM dalam rilisnya, dikutip VIVA, Senin 19 Maret 2018.

Lembaga lainnya juga setuju terkait belum adanya bukti dampak bahaya mikroplastik pada tubuh manusia. Dilanjutkan BPOM, batasan terkait asupan mikroplastik juga belum diterangkan lebih rinci.

Menkes: Air Mineral Mikroplastik Urusan BPOM

Air Mineral Aqua

"The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan," lanjut BPOM.

Namun, BPOM tetap memantau dampak mikroplastik yang ada di dalam air kemasan yang banyak beredar di Tanah Air. BPOM mengimbau agar masyarakat tidak risau terkait penelitian tersebut sebelum ditemukan dampak lebih pastinya terhadap tubuh manusia.

"BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional. BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex," tulis BPOM.

Adapun, BPOM terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku. 

Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi Contact CenterHALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya