Klarifikasi BPOM soal Cokelat dengan Ekstrak Ganja

Ilustrasi permen.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Beberapa waktu lalu, sempat viral makanan kemasan dengan kandungan ekstrak ganja atau Tetrahydrocannabinol yang dijajakan melalui media sosial. Makanan tersebut mencakup makanan manis seperti cokelat dan permen, di mana jenis pangan yang sangat sering dikonsumsi anak-anak.

Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand karena Tak Ada izin BPOM

Sehubungan dengan merebaknya isu mengenai peredaran produk pangan yang mengandung THC (ganja) di media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memandang perlu memberi penjelasan bahwa THC (Tetrahydrocannabinol) yang merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.

"BPOM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk pangan yang mengandung THC. Jika di peredaran ditemukan produk pangan mengandung THC, berarti produk tersebut ilegal," tulis siaran pers BPOM RI, yang dikutip VIVA, Kamis, 15 November 2018.

Serba-serbi Perayaan Valentine 14 Februari

Sementara itu laman The Scottish Mail menyebut, pengedar obat-obatan terlarang menggunakan Instagram untuk menjajakan kue dan cokelat yang ternyata memiliki kandungan THC. THC sendiri merupakan bahan utama dari ganja yang bersifat psikoaktif.

Para pengedar itu sudah pasti menargetkan anak muda dalam penjualannya karena produk makanan yang dijual dikemas dan memiliki rasa manis seperti produk populer Mars, M&Ms dan Smarties.

Deretan Tradisi Aneh Valentine di Seluruh Dunia, Ada yang Bikin Melongo!

Perlu dipahami, dampak buruk dari konsumsi THC kadar tinggi dapat berisiko besar terhadap gangguan psikotik termasuk skizofrenia. Hal ini tentu memberi masalah pada tumbuh kembang anak.

Salah satu akun terbesar pengedar makanan tersebut yaitu The Scotland Edibles. Memposisikan diri di UK, akun ini memiliki hampir 6 ribu pengikut.

Akun tersebut memperlihatkan produk-produk palsu dari Mars, Smarties, an M&Ms, di mana sudah mereka ganti kandungannya dengan THC tersebut. Cara pemesanannya pun terbilang mudah, yakni dengan mengirim pesanan menu melalui direct message.

Dengan merebaknya isu peredaran produk pangan yang mengandung ganja di luar negeri, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya