BPOM Kembali Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp8,1 Miliar

Konferensi pers BPOM soal temuan obat ilegal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adinda Permatasari

VIVA – Setelah sebelumnya memusnahkan Rp10,7 miliar obat dan makanan ilegal di Surabaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali memusnahkan Rp8,1 miliar obat dan makanan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu di Bandung.

Pada kegiatan kali ini, BPOM memusnahkan 2.045 produk ilegal yang merupakan temuan hasil pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan di wilayah Jawa Barat pada tahun 2018.

Adapun mayoritas item yang dimusnahkan ialah produk kosmetik dan obat tradisional ilegal, dengan rincian 1.071 item (52,35 persen) kosmetik ilegal dan 576 item (28,15 persen) obat tradisional ilegal.

Menurut, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, produk kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan rhodamin B, sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti Sildenafil Sitrat, Deksametason dan BKO lainnya.

Selain kosmetik dan obat tradisional, produk yang dimusnahkan juga terdiri dari obat keras yang diedarkan di sarana ilegal sebanyak 365 item (17,89  persen), produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya (formalin dan boraks) sebanyak 24  item (1,17  persen) dan produk suplemen kesehatan sebanyak 9 item (0,44  persen).

“Tak henti kami tegaskan kepada pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan. Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan,” kata Penny dalam siaran persnya, Jumat, 21 Desember 2018.

Namun, ia melanjutkan, jika pelaku usaha terbukti melanggar peraturan dengan sengaja dan terus menerus melanggar, ia tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman yang setimpal.

"Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan semua pemangku kepentingan. Termasuk juga meningkatkan peran serta masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu ‘Cek KLIK’,” ujarnya. (rna)

Waspada Obat Ilegal Dijual Daring, BPOM: Kita Malah Beli Racun
Bea Cukai Soekarno-Hatta Sita Roti Milk Bun Asal Thailand (dok: Bea Cukai)

Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand karena Tak Ada izin BPOM

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah atau 1 ton olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2024