Kontroversi Terkait Aborsi Aman Bagi Korban Pemerkosaan

Ilustrasi wanita.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kasus kriminalisasi yang dialami oleh Flora (bukan nama sebenarnya), seorang remaja berusia 15 tahun asal Jambi pada tahun 2018 lalu menjadi catatan penting bahwa korban pemerkosaan masih sulit mendapatkan layanan aborsi yang aman.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Flora yang menggugurkan kandungan akibat diperkosa berkali-kali oleh kakak kandungnya sendiri, justru dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian. Meski Pengadilan Tinggi Jambi, akhirnya memutus bebas Flora, celah kriminalisasi kasus serupa masih mungkin terjadi.

Hal ini lantaran Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini ialah Kementerian Kesehatan, masih belum menunjuk fasilitas kesehatan resmi bagi korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Pemerintah RI memang melarang setiap orang untuk melakukan aborsi. Namun terdapat pengecualian terkait indikasi kedaruratan medis, dan juga kehamilan akibat perkosaan. Semua itu diatur dalam Undang - Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 75. Dalam pasal selanjutnya juga disebutkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berusia enam minggu yang dihitung dari hari pertama haid dan mendapatkan pendampingan secara psikologis.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 pasal 35 juga menyebutkan bahwa praktik aborsi yang aman, bermutu dan bertanggung jawab harus dilakukan oleh dokter dengan standar dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Ilustrasi positif hamil

Tidak hanya itu, tata laksana aborsi sendiri juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Pemerkosaan. Namun, meski seluruh peraturan telah dibuat, implementasi di lapangan masih jalan di tempat. Hal ini juga diakui oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, saat dihubungi oleh VIVA.

“Memang untuk implementasi, kalau dikatakan belum jalan, ya memang belum jalan. Karena pada saat waktu kita buat itu juga banyak sekali penolakan-penolakan bahkan sampai demo,”ungkap Eni kepada VIVA.

Eni menjelaskan, di Indonesia sendiri aborsi masih dianggap sebagai hal yang tabu lantaran bertentangan dengan norma agama. Mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama percaya bahwa melakukan aborsi adalah suatu hal yang berdosa. Sementara itu, lanjut Eni, secara medis, banyak dokter yang menghargai kehidupan. Sebab itu, implementasi untuk peraturan tentang aborsi masih jalan di tempat.

“Kadang juga dari dokternya ada yang tidak mau mengerjakan. Walaupun tata laksananya sudah ada. Tapi ketika dokter tidak mau di aturan etika kedokteran ketika tidak mau dengan dasar apa pun, saya harus merujuk ke teman sejawat yang lebih mampu. Itu ada aturan main secara etika,” ungkap Eni.

“Dan sekali lagi juga banyak obgyn yang tidak mau. Jadi balik lagi ke secara teknis dan persepsi pribadi.”

Hal itu juga diakui oleh Ketua Pengurus Nasional PKBI Dr. Sarsanto W. Sarwono, SpOG, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia. Meski selama bertahun-tahun dirinya terus mengadvokasi korban pemerkosaan untuk mendapatkan aborsi yang layak, di organisasi profesi sendiri menurutnya memang terjadi perbedaan pandangan mengenai aborsi. Padahal di UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Kesehatan sendiri dikatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara aman, bertanggung jawab, merata, dan non diskriminatif.

“Jadi profesi memang masih terbelah, tapi kita sudah ngumpulin siapa yang mau kita didik. kalau perlu dan dokter umum juga mau silakan, tinggal tempatnya. Tinggal kembali ke Kemenkes, kalau memang sulit mereka kasih tempat, berikanlah izin ke kami ke perkumpulan ini yang mengerjakan itu,” ungkap Sarsanto.

Hal inilah yang menurut Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Herna Lestari, membuat banyak korban pemerkosaan memilih untuk melakukan aborsi secara tidak aman. Hal tersebut tentunya akan menyumbang angka kematian ibu yang menurut SUSENAS tahun 2015 masih sebesar 305 per 100.000 kelahiran. Sebuah angka yang masih jauh dari target 126 per 100.000 kelahiran.

Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengungkap fakta atas kasus penemuan mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin 26 April 2024.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengungkap fakta atas kasus penemuan mayat bayi di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024