Malapraktik dan Kelalaian Medis, Tanggung Jawab Siapa?

Ilustrasi pria memeriksakan diri ke dokter.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kasus malapraktik yang terjadi selama ini kerap meresahkan masyarakat. Apalagi tuntutan hukum yang berlaku selama ini baru mengacu pada profesi pelaku malapraktik itu sendiri yaitu tenaga medis.

Nanie Darham Tewas Saat Operasi Sedot Lemak, Polisi Libatkan MKDKI

Pertanyaan yang sering dilontarkan jika terjadi dugaan malapraktik medis lantas adalah siapa yang bertanggung jawab? Apakah hanya dokter secara pribadi atau beserta pihak rumah sakit sebagai institusi penyedia layanan kesehatan.

Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi, dan Mediasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Prof. dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F (K), SpKP mengatakan bahwa untuk membahas masalah malapraktik sebaiknya dipahami dulu definisi malapraktik.

Polisi Usut Dugaan Malapraktik buntut Bocah Mati Batang Otak usai Operasi

"Definisi singkat mengenai malapraktik sebagai suatu kelalaian yang mengakibatkan cidera atau kerugian. Dalam konteks kedokteran, sebutan yang biasa digunakan adalah malapraktik medis," ujarnya dalam diskusi panel 'Kelalaian Medis Siapa Tanggung Jawab?' pada Selasa, 25 Juni 2019, di Jakarta Selatan.

Seminar Kelalaian Medis Siapa Tanggung Jawab?

Polisi Selidiki Dugaan Salah Suntik Bayi Meninggal di RSUD Labuang Baji Makassar

Lebih lanjut ia menyebut bahwa pembuktian kasus dugaan malapraktik medis haruslah memenuhi empat hal yang menjadi syarat untuk menentukan ada tidaknya kelalaian yang nyata dalam tindakan medis dokter dan rumah sakit.

Duty of care, Drereliction atau Breach of Duty, Damages, dan Direct Causalship”, ujarnya.

Tak hanya itu, saksi ahli menurut Budi juga harus dihadirkan dalam kasus dugaan malapraktik medis begitu juga dari kalangan dokter.

“Saksi ahli dalam kasus malapraktik medis adalah dokter yang mempunyai keahlian dan berpraktik di tempat yang fasilitasnya sama dengan dokter yang diadukan. Jadi bukan dokter ahli yang lebih tinggi tingkatnya dan praktik di tempat dengan fasilitas yang lebih baik," ujarnya.

Pada dasarnya rumah sakit yang telah memiliki SOP untuk tenaga medis dan menerapkannya dengan benar akan lebih sedikit potensi malapraktik medisnya. Terlebih untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, sudah sewajarnya tiap rumah sakit melakukan akreditasi.

Pengecualian tanggung jawab rumah sakit dari tuntutan hukum apabila sudah memiliki SOP dan pranata lain yang sesuai dengan UU Rumah Sakit.

“Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia, hal ini berdasar ketentuan Pasal 45 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit," tuturnya.

Sementara itu Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) dr. H. N. Nazar, Sp.B, FINACS, K (Trauma), M H Kes, mengungkapkan bahwa malapraktik medis merupakan kegagalan dalam menyelenggarakan standar pelayanan yang berlaku yang merupakan tanggung jawab profesi dokter.

“Secara spesifik, malapraktik medis dapat digambarkan seorang dokter yang melakukan tindakan yang tidak seharusnya ia lakukan, atau gagal dalam memenuhi panduan yang ditetapkan sesuai standar pelayanan dalam melakukan tindakan medis," ujarnya.

Terkait pertanggung jawaban hukum atas kelalaian medis menurutnya harus dilihat dari tiga aspek hukum, perdata, pidana, dan administrasi (disiplin).

“Untuk ranah pidana dokter dan tenaga medis bertanggung jawab secara pribadi, seperti diatur dalam KUHP dan UU Tenaga Kesehatan,” ungkapnya.

H.N. Nazar juga menyarankan agar dalam tuntutan atas kasus dugaan malapraktik medis, setiap rumah sakit dan dokter dapat menghadapinya bersama-sama, tidak saling melempar tanggung jawab.

“Pihak rumah sakit juga turut bertanggung jawab apabila ada tuntutan hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian dari tenaga kesehatannya apabila tidak menerapkan prinsip kehati-hatian,” tegas Nazar.

Acara seminar yang diselenggarakan oleh SIP Corp (PT Sukses Indah Prima) ini, ditutup dengan kesimpulan bahwa semua pihak baik itu dokter, tenaga medis, maupun rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, sehingga diharapkan risiko malapraktik medis dapat sama-sama kita hindari. (ldp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya