BPJS Ingin Sontek Sistem Penagihan Iuran Kesehatan Korsel

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menyontek sistem penagihan iuran dari National Health Insurance Service (NHIS) di Korea Selatan. Ini lantaran NHIS dinilai memiliki sistem penagihan atau kolekting iuran peserta yang terintegrasi antarlembaga selama puluhan tahun. 

Terlebih, kolektabilitas iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri selalu menjadi salah satu fokus BPJS Kesehatan tiap tahun. 

“BPJS Kesehatan ingin magang di NHIS untuk melihat manajemen kolekting iuran di sana seperti apa. Selain itu, kami juga tertarik untuk melakukan pertukaran data riset dengan NHIS untuk kepentingan pengembangan program jaminan kesehatan di masing-masing negara,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam siaran pers yang diterima VIVA, Jumat 12 Juli 2019

Hal ini pun ditangkap positif oleh Head of the NHIS Policy and Research Institute Yonggab Lee. Ia mengatakan bahwa saat ini seluruh upaya penagihan iuran jaminan kesehatan oleh NHIS telah dilakukan secara elektronik.

Sistem penagihan iuran NHIS terkoneksi dengan data-data di Kementerian Perpajakan, jaringan perbankan, hingga agen properti. Sehingga informasi tentang catatan finansial seseorang, termasuk besaran penghasilan maupun pengeluarannya sangat akurat.

“Sistem ini dibangun berdasarkan 40 tahun lebih pengalaman kami berkecimpung di dunia jaminan kesehatan. Bergerak sejak tahun 1977, pada tahun 2000 kami juga mengalami proses transformasi yang hampir mirip dengan BPJS Kesehatan," kata Lee. (rna)

Ia melanjutkan, NHIS sendiri berusaha membangun kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat Korea Selatan. Menurut Le, tantangan tentu ada, namun hal itu justru menjadi pembelajaran untuk mengembangkan institusi ke arah yang lebih baik.

Pada Februari 2017 silam, BPJS Kesehatan mengawali kerja sama internasional dengan NHIS melalui penandatanganan nota kesepahaman. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman di bidang asuransi sosial kesehatan, termasuk menyelenggarakan pertemuan tingkat profesional, penelitian bersama, hingga saling memfasilitasi pendidikan dan pelatihan para ahli di bidang asuransi sosial kesehatan.  
 

Kasus COVID-19 Naik, Dirut BPJS Tegaskan BPJS Jamin Biaya Pelayanan
Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?

Namun di sisi lain, jika iuran BPJS tidak dinaikkan pembiayaan yang dikeluarkan BPJS akan semakin meningkat. 

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2024