Samakan Penderita Gangguan Jiwa dengan Joker, BPJS Kesehatan Disomasi

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, dan berbagai komunitas kesehatan jiwa mensomasi unggahan BPJS Kesehatan yang menampilkan sosok Joker. Dalam unggahan tersebut juga tertulis,  "JKN-KIS Menanggung Penderita penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, Agar tidak tercipta Joker – Joker lainnya".

Terkuak, Identitas Pria yang Nekat Terobos Istana Negara pada Malam Takbiran

Perkumpulan yang beberapa di antaranya terdiri dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menilai bahwa menyamakan ODGJ / Pelaku Tindak Pidana Kriminal atau PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir.

"Pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK telah secara langsung menyamakan ODGJ / PDM dengan tokoh fiksi Joker dan atau seorang tokoh kriminal," tulis mereka dalam pernyataannya.

ODGJ di Blora Bunuh Adiknya karena Bisikan Gaib

Mereka menjelaskan, seorang ODGJ tidak serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ berarti berpotensi menjadi kriminal. Mereka menakutkan, pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook telah membentuk stigmatisasi terhadap ODGJ sebagai pelaku kriminal. Hal ini secara langsung melanggengkan serta memperkuat bentuk stigmatisasi dalam masyarakat.

 "Stigma terhadap ODGJ/PDM adalah sumber dari berbagai bentuk diskriminasi, perlakuan buruk dan tindak kekerasan yang dialami oleh ODGJ/PDM," demikian tertulis dalam soman.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Padahal dalam sejumlah Undang-undang seperti,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251), disebutkan bahwa bentuk diskriminasi terhadap ODGJ / PDM harus dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perkumpulan tersebut menilai bahwa Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada para ODGJ / PDM. Mereka juga menilai bahwa BPJS telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Atas semua hal tersebut, perkumpulan masyarakat itu meminta BPJS Kesehatan dalam  waktu 6 X 24 Jam untu mencabut unggahan media sosial Facebook dan atau media lainnya. Mereka juga meminta BPJS Kesehatan untuk menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS.

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas, tidak ada itikad baik dari Direktur Utama BPJS dan Jajaran Eksekutif untuk melaksanakan somasi ini, kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat,, pelaporan tindak pidana, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu," demikian pernyataan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya