BPOM Minta Industri Farmasi Tarik Ranitidin Dalam 80 Hari

Konferensi pers BPOM.
Sumber :
  • VIVA/Bimo Aria Fundrika

VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengimbau industri farmasi untuk melakukan penarikan ranitidin dalam jangka waktu 80 hari setelah pihaknya merilis pernyataan.

Kabar Baik, BPOM Tambah 113 Daftar Obat Sirop Bebas Cemaran EG-DEG

Seperti diketahui, pada tanggal 4 Oktober 2019, BPOM menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin.

"Banyak brand yang mengandung ambang batas (ranitidin, sebanyak 96 nanogram), sehingga kami mengambil keputusan untuk seluruh industri farmasi menghentikan peredarannya, melakukan pengujian sendiri Sehingga produk ranitidin harusnya sudah tidak ada di pasaran, dan ada batas waktu penarikan 80 hari sejak 9 Oktober 2019," ucap Penny, saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019.

PWI Jaya Ikut Bicara soal Label BPA

Sebelumnya, Penny juga menjelaskan dari 10 merek obat yang diuji, 6 di antaranya terbukti terpapar oleh N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Meski demikian, penarikan ini dilakukan sementara hingga terbukti bahwa tidak ada lagi obat ranitidin yang terpapar oleh NDMA.

"Terkait risiko harus bijaksana karena ada konsentrasi dan paparan, sehingga tidak perlu panik. Kalau dikonsumsi dalam waktu lama, dalam standar bisa dalam jangka waktu yang lama 70 hari pemakaian (baru muncul efek karsinogenik). Kalau tidak menggunakan dalam waktu lama, efek karsinogenik tidak muncul," kata Penny.

Kandungan 4-MBC Sebagai UV Filter dalam Produk Sunscreen, Benarkah Berbahaya?

Lebih jauh, BPOM juga akan terus melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin, untuk menjadikan dasar pengambilan keputusan selanjutnya. Mereka juga akan terus memperbarui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

"Masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi," kata dia. (rna)

Bea Cukai Soekarno-Hatta Sita Roti Milk Bun Asal Thailand (dok: Bea Cukai)

Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand karena Tak Ada izin BPOM

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah atau 1 ton olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2024