Dokter Sarankan Ganti Masker Setelah Naik Ojol

Ilustrasi virus corona/COVID-19/masker.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Penggunaan ojek online (ojol) sudah mulai diperbolehkan pasca pelonggaran PSBB oleh pemerintah. Sejumlah peraturan baru diberlakukan agar mengurangi penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Masker menjadi cara paling utama untuk mencegah penularan COVID-19. Untuk itu, para pengguna ojol perlu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, demi menjaga diri dari serangan virus tersebut.

Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang belum memahami penggunaan masker yang tepat saat mengendarai ojol. Syarat utamaany, masker harus bersih dan mampu menutupi hidung, mulut hingga dagu.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Banyak yang salah kaprah terkait durasi pemakaian masker yang cenderung dipakai berulang kali. Disarankan agar masker tak dikenakan terlalu lama dan diganti usai turun dari ojol.

"Penumpang harus pakai masker. Karena 80 persen pasien adalah OTG (orang tanpa gejala). Lebih baik diganti maskernya setelah turun dari ojol," ujar dr. Dewi Friska, MKK., dalam acara Hidup Sehat di tvOne, Selasa 23 Juni 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Idealnya, kata dokter Dewi, masker dipakai hingga 4 jam atau diganti jika sudah lembap dan basah. Ia tak menyarankan memakai masker dalam waktu lama, apalagi dibalik.

"Kalau kerja, masker bawa lebih banyak, minimal 2. Hati-hati, maskernya jangan dibolak-balik kalau belum dicuci. Hindari juga menyentuh permukaan depan masker," paparnya.

Ia menuturkan, baik pengemudi dan penumpang harus memahami protokol kesehatan ini karena keduanya berisiko menularkan penyakit. Dengan begitu, era new normal dapat dijalani dengan lebih baik dari penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Konferensi Pers Kemnaker perihal SE THR Keagamaan 2024

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Kemnaker mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024