Heboh Air Mineral Kemasan Hantarkan Listrik, Cek 4 Fakta dari BPOM

Ilustrasi air minum.
Sumber :
  • Pixabay/Bernd

VIVA – Air mineral kemasan atau Air minum dalam kemasan (AMDK) disebut Badan POM RI sebagai salah satu pangan berisiko. Pencemaran lingkungan rentan mengintai jika proses pengolahannya tak tepat.

Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Roti Milk Bun Asal Thailand karena Tak Ada izin BPOM

Air menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dengan mempertimbangkan segi kualitasnya sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Kebutuhan air minum dapat terpenuhi dengan adanya produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang saat ini diproduksi dalam jumlah besar.

Masifnya produksi AMDK menjadikan produk ini tergolong dalam kategori pangan risiko tinggi. Selain banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas, bahan baku AMDK berpotensi mengalami cemaran karena adanya perubahan kondisi lingkungan.

Kabar Baik, BPOM Tambah 113 Daftar Obat Sirop Bebas Cemaran EG-DEG

Baca juga: Tubuh Tak Bisa Produksi Mineral Sendiri, Ini Caranya

Seperti contoh kasus pada bulan Juni lalu, Badan POM menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran video yang menyebutkan bahwa produk air mineral kemasan tertentu tidak layak konsumsi karena dapat menghantarkan aliran listrik. Berdasarkan laporan ini, Badan POM telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa produk di dalam video tersebut merupakan produk tanpa izin edar atau ilegal. 

PWI Jaya Ikut Bicara soal Label BPA

Berikut 4 fakta keamanan air mineral kemasan dikutip dari siaran pers BPOM RI.

Pengawasan pada siklus pembuatan

Untuk itu, pemerintah melakukan pengawasan terhadap air mulai dari pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air dan air baku, pengawasan terhadap kualitas air bersih yang akan digunakan untuk higiene sanitasi, pengawasan terhadap kualitas air sebagai bahan baku produksi, dan pengawasan terhadap produk pangan berbasis air, termasuk AMDK.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengungkapkan bahwa pengendalian aspek keamanan dan mutu AMDK sepanjang product life cycle merupakan satu kesatuan siklus mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan percepatan perizinan, antara lain melalui penyederhanaan proses registrasi. Meskipun demikian, aspek perlindungan kepada masyarakat tetap menjadi fokus perhatian Badan POM dengan memperkuat pengawasan post-market”, ujarnya.

Tersertifikasi

Lebih lanjut, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa pengawasan AMDK meliputi aspek standardisasi produk dan standardisasi proses produksi. Dilanjutkan dengan pengawasan pre-market yang melibatkan beberapa pihak, antara lain Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) sebagai penerbit sertifikat SNI (Standard Nasional Indonesia), UPT Badan POM sebagai penerbit sertifikat PSB (pemeriksaan sarana baru), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sertifikat halal, serta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penerbit sertifikat merek.

Baca juga: Jangan Simpan Air Mineral Kemasan Lebih dari Dua Jam

Setelah produk beredar, Badan POM melakukan pengawasan post market yang terdiri dari pemeriksaan sarana produksi, pengawasan di peredaran yang meliputi pemeriksaan sarana distribusi atau ritel, sampling dan pengujian, pengawasan label dan iklan produk AMDK, serta kegiatan surveilans, termasuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan akibat pangan.

“Keseluruhan siklus ini berkesinambungan untuk memastikan AMDK yang beredar aman untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat sekaligus memperkuat industri makanan,” tukas Kepala Badan POM.

Standar sesuai jenis air

Di Indonesia saat ini terdapat 4 (empat) jenis AMDK yang terdiri dari Air Mineral Alami, Air Mineral, Air Demineral dan Air Minum Embun yang standarnya telah diatur dalam SNI. Berdasarkan data produk yang terdaftar di Badan POM terdapat sekitar 7.780 produk AMDK dengan jumlah produsen seluruh Indonesia sebanyak 1.032 perusahaan.

Dari seluruh produk AMDK, 99,5 persen merupakan produk dalam negeri (BPOM RI MD), dengan jenis AMDK terbanyak adalah Air Mineral sebanyak 6.092 produk atau 78,30 persen dan Air Demineral sebanyak 1.492 produk atau 19,18 persen. Sedangkan untuk Air Mineral Alami hanya terdapat 45 produk atau 0,58 persen dan Air Minum Embun hanya 3 produk atau 0,04 persen. Selain 4 (empat) jenis AMDK tersebut juga terdaftar air minum pH tinggi sebanyak 148 produk atau 1,90 persen.

Melihat banyaknya jumlah merek AMDK yang disetujui dan beredar di Indonesia, di mana masing-masing memiliki standar yang berbeda, pengawasan AMDK harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk penggunaan AMDK yang tepat sesuai kandungan mineral yang dikandungnya. Saat ini misalnya, standar label AMDK belum mencakup pengaturan label AMDK sesuai dengan kandungan mineralnya.

Mutu air terjamin

Belakangan terdapat beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait AMDK, antara lain isu mikroplastik pada air bersih (air ledeng) yang dapat menjadi bahan baku AMDK, isu residu hormon yang mencemari sungai sebagai bahan baku air bersih, beredarnya hoaks terkait dengan AMDK yang merisaukan masyarakat, serta iklan AMDK dengan klaim berlebihan atau menyesatkan, misal AMDK dapat menyembuhkan beberapa penyakit tertentu.

Baca juga: Tips Sederhana agar Anak Doyan Minum Air Mineral

Menyikapi banyaknya permasalahan pengawasan air minum, Badan POM berinisiatif melakukan pembahasan terkait perbaikan mutu air dalam pengawasan mutu pangan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Air Minum. Hal ini merupakan salah satu upaya Badan POM bersama kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait dalam melindungi masyarakat, mengingat kegiatan pengawasan air minum melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen air minum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya