Begini Prosedur Pelayanan Peserta JKN-KIS Saat Mudik

Ilustrasi kartu BPJS resmi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Semakin mudahnya prosedur untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan kartu JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat selama musim mudik, tentunya merupakan kabar bahagia bagi seluruh peserta aktif.

Satgas COVID-19: Efek Mudik Lebaran Baru Terlihat 2-3 Minggu Lagi

Kebijakan yang akan berlaku sejak H-7 hingga H+7 ini juga telah disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit di daerah. Selain mewajibkan peserta untuk memiliki kartu yang aktif, banyak prosedur yang semula rumit, kini dipangkas, dan semakin mempermudah peserta pemilik kartu JKN-KIS, baik itu KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu jakarta Sehat dan Kartu Jamkesmas.

"Prosedur lebih singkat, peserta JKN-KIS yang sakit saat perjalanan mudik ataupun telah sampai di tempat tujuan, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi FKTP sementara," kata Direktur Pelayanan BPJS, Maya Amiarny Rusady di Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.

Lonjakan Kasus COVID-19 Usai Lebaran, Menkes Siapkan Kondisi Terburuk

Sedangkan untuk prosedurnya, BPJS Kesehatan telah membuat dan menempelkan leaflet. Dimana dalam leaflet tersebut bisa dilihat prosedur pelayanan peserta.

"Pastikan untuk selalu membawa Kartu Kepesertaan JKN-KIS (Baik itu KIS, BPJS Kesehatan, Askes, KJS, dan Jamkesmas yang masih aktif), kemudian Selama mudik, jika peserta JKN-KIS dalam kondisi emergency atau non-emergency, bisa langsung ke IGD rumah sakit yang ditunjuk atau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujar Maya.

Jelang Lebaran, Ini Pesan Gubernur Jabar untuk Pemudik

Dan untuk mengetahui daftar rumah sakit, peserta bisa mengakses informasi di www.bpjs-kesehatan.go.id.

"Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi selama 24jam oleh peserta masing-masing wilayah," kata Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS menambahkan.

"Person in charge kami akan on selama 24 jam selama H-7 hingga H+7," ujar Maya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya