Jumlah Obat Alam yang Telah Diregistrasi BPOM

Ilustrasi Ramuan Obat Herbal
Sumber :
  • Pixabay/ condesign

VIVA.co.id – Penggunaan obat-obatan herbal, saat ini semakin marak. Masyarakat percaya, konsumsi herbal lebih minim efek samping karena berasal dari bahan-bahan alami.

Benarkah Obat Herbal Bisa Sembuhkan Kanker? Begini Penjelasan Dokter

Meski demikian, tidak semua obat-obatan herbal baik dikonsumsi. nyatanya ada beberapa produk yang belum melewati standarisasi. Untuk itu, sebaiknya masyarakat jeli dalam memilih obat herbal yang akan dikonsumsi.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa sudah ada ribuan obat herbal yang telah diakui oleh BPOM.

Catat Ramuan Herbal Atasi Perut Kembung dan Panas Dalam

BPOM menegaskan bahwa bahan-bahan alami yang digunakan tidak hanya dari tanaman namun juga dari sumber hewan dan mineral. Sebelumnya juga, BPOM telah melakukan pengelompokkan terhadap bahan alami Indonesia sebagai obat-obatan yang telah teruji dan berkhasiat.

"Tiga kelompok yaitu Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka. Jumlahnya yang telah teregistrasi dari jamu terdapat lebih dari 8000 jenis, OHT sebanyak 45 dan ada 8 fitofarmaka," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, Drs. Ondri Dwi Sampurno, M.Si., Apt., ditemui di Percepatan Pengembangan Obat Herbal Modern Asli Indonesia melalui JKN, di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Bukan Lagi Obat Tradisional, Mengapa Fitofarmaka Belum Masuk Formularium JKN?

Perbedaan dari ketiganya, kata Ondri, terdapat pada tahapan prosesnya yang telah dicapai. Pada jamu, keamanan dan khasiat dibuktikan secara empiris yaitu turun temurun, sedangkan tahapan uji pra-klinik dilakukan oleh OHT serta tahapan uji klinik oleh fitofarmaka.

"Untuk OHT dan Fitofarmaka, keamanannya dan khasiat dibuktikan secara ilmiah. Pra-klinis yaitu uji coba pada binatang dan klinis yaitu sudah ditahap percobaan pada manusia. Makanya angka keduanya berbeda jauh dengan jamu, karena membutuhkan proses yang cukup panjang," tambahnya.

Dengan pendapat yang sama, Presiden Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Prof. Dr. Sangkot Marzuki Msc. Phd., menegaskan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai dengan standarnya. Di mana, pemakaian uji obat herbal bisa melalui bahan-bahan jamu yang telah disetujui oleh BPOM.

"Bergerak dengan jamu modern, tidak menghalangi untuk membentuk satu produk baru. Hendaknya mulai dengan jamu karena murah dan ada pengalaman tapi tidak boleh ada bypass diprosesnya agar sesuai standardisasi," kata Sangkot.

Pengembangan proses obat-obat dari bahan alam Indonesia ini diharapkan dapat mendorong jamu meningkat menjadi OHT yang kemudian menjadi Fitofarmaka. Prosesnya sendiri bisa dilakukan oleh Industri Obat Tradisional (IOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).

Obat Asli Indonesia

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya