Obat Herbal Masuk Puskesmas, Kini Sudah Bisa Ditebus BPJS

Ilustrasi Ramuan Obat Herbal
Sumber :
  • Pixabay/ condesign

VIVA.co.id – Peraturan mengenai penggunaan obat herbal sebagai alternatif serta kombinasi pengobatan, telah dicantumkan di dalam undang-undang. Di mana, pemakaiannya memang diperbolehkan untuk masyarakat secara luas.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Hal itu diakui oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Dirjen Yankes, Mirnawati. Ia memaparkan bahwa obat jenis herbal, bisa dipakai sesuai indikasi medis dengan persetujuan kepala dinas setempat.

"Sudah ada peraturannya bahwa dalam hal obat dan BMPH yang dibutuhkan tidak tercantum dalam acuan tersebut di atas, dapat digunakan obat dan BMPH lain yaitu obat tradisional, obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka. Di mana OHT dan fitofarmaka kini berjumlah 45 dan 8 buah," ujar Mirna di acara Percepatan Pengembangan Obat Herbal Modern Asli Indonesia melalui JKN, di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Penyanyi Bro Hizrah yang Sempat Viral Kini Sukses Jadi Milyarder di Bisnis Herbal

Undang-undang tersebut sudah terkait dana obat-obatan per kapitasi dari pihak JKN. Apalagi, jika memang BPJS ingin gunakan obat herbal, cukup dengan persetujuan beberapa pihak berpengaruh yaitu dokter, rumah sakit atau puskesmas dan kepala dinas kesehatan kota atau kabupaten.

"BPJS nggak bisa kaku sekali. Sudah ada peraturannya terkait jenis dan dana yang diberikan untuk obat herbal. Tinggal kebijakan dari pihak rumah sakit saja," jelasnya.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

Menurut Mirna, dokter yang akan memberikan obat-obatan jenis herbal tersebut, tidak membutuhkan sertifikat khusus. Namun, kata dia, hal yang paling dibutuhkan adalah pemahaman para dokter akan manfaat dari obat jenis tersebut.

"Herbal yang dipakai sudah terstandar, jadi dokter tidak perlu lagi sertifikat tapi ilmu tambahan untuk memberikan OHT ini pada pasien. Melatih waktunya lama lagi," jelasnya.

Seorang petugas perlihatkan contoh kartu BPJS Kesehatan yang asli (kiri) dengan kartu yang palsu (kanan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya