MUI Imbau Orangtua Segera Imunisasi MR Bagi Anaknya

Pemberian Vaksin Campak Rubella
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

VIVA.co.id – Pelaksanaan imunisasi atau vaksin Measles Rubella (MR) guna mencegah penyebaran penyakit campak Jerman sudah mulai berlangsung 1 Agustus 2017 lalu serentak di sekolah dan tempat-tempat pelayanan kesehatan masyarakat.

WHO Sebut Campak Akan Jadi Ancaman Berbahaya Secara Global

Program Kementrian Kesehatan RI ini wajib diikuti oleh anak berusia 1-15 tahun, tanpa melihat riwayat vaksin sebelumnya.

Meski demikian, kontroversi penggunaan vaksin di kalangan masyarakat mulai menyeruak. Salah satu yang mengkhawatirkan adalah adanya komponen haram dalam vaksin yang digunakan.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Menanggapi soal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan surat rekomendasi untuk membantu pemerintah melancarkan program tersebut dan demi menepis rasa khawatir masyarakat akan penggunaan komponen yang tidak halal dalam penggunaan vaksin.

MUI juga sudah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Fatwa ini diterbitkan pada 23 Januari 2016 lalu.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Tak hanya menerbitkan Fatwa, MUI juga memberi pernyataan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkannya pada 31 Juli 2017. Dalam surat tersebut MUI menyatakan bahwa MUI mendukung program Kemenkes RI tentang kampanye dan pengenalan Imunisasi Measles dan Rubella (MR) tahun 2017 dan 2018.

Selain itu MUI juga memandang bahwa penyelenggaraan imunisasi, termasuk Measles Rubella (MR) adalah salah satu bentuk ikhtiar dalam mengantisipasi dampak negatif penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. 

Selanjutnya Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan beberapa hal pada Kemenkes. Bahwa dalam pelaksanaannya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin Measles Rubella (MR) halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin.

Tak hanya itu, MUI juga mengimbau pada masyarakat khususnya para orangtua untuk berpartisipasi memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi program termasuk imunisasi Measles Rubella (MR) yang akan dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya