Tak Ada Sertifikat Halal, Menkes Diminta Hentikan Vaksin MR

Pemberian Vaksin Campak Rubella
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

VIVA.co.id – Menteri Kesehatan diminta menghentikan Vaksinasi Measles Rubella (MR), hingga vaksin yang digunakan untuk mencegah campak dan rubella disertifikasi halal dan teebebas dari unsur-unsur haram.

Bolehkah Anak Lakukan Vaksin Tanpa Izin Orangtua?

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam rangka penegakan hukum, bukan malah menabrak Undang-undangan No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.

"Dalam kasus Vaksin MR, Menteri Kesehatan telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan telah memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal," ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Senin 21 Aguatus 2017. 

8 Mitos Soal Vaksin Ini Picu Kembali Munculnya Penyakit

Padahal, lanjut Ikhsan program vaksinasi diperuntukkan bagi semua anak Indonesia yang berusia sembilan bulan hingga anak berusia 15 tahun dan dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dilakukan edukasi yang memadai tentang pentingnya vaksinasi tersebut.

Sebelumnya, Direktur SKK Kemkes memang menyatakan vaksin MR 100 persen halal. Namun menurut Ikhsan hal itu belum terbukti, karena masih belum adanya sertifikasi halal.

Imunisasi Belum Maksimal, Indonesia Risiko Tinggi Campak Rubella

"Berarti ada kebohongan publik (misleading information). Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut," jelas Ikhsan.

Ikhsan juga melanjutkan, menkes seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi.

"Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan  termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya