Pasca Imbauan Kemenkes, Kangen Water Tarik Seluruh Brosurnya

Ilustrasi air minum.
Sumber :
  • Pixabay/Bernd

VIVA – Usai adanya permintaan dari Kementerian Kesehatan RI untuk menarik semua brosur yang tidak sesuai, PT Enagic Indonesia selaku produsen Kangen Water menindaklanjuti hal itu. Kangen Water kini tidak lagi mengklaim khasiat yang sebelumnya dicantumkan dan dipasarkan ke masyarakat.

Sentil Kementerian Kesehatan, Jokowi: Jangan Bertele-tele!

Dalam siaran pers dari PT Enagic Indonesia yang diterima VIVA, Rabu, 29 November 2017, brosur yang mengandung klaim-klaim yang tidak sesuai kini sudah ditarik seluruhnya.

Sebagai informasi, klaim-klaim itu antara lain keterangan bahwa produk Kangen Water telah diakui negara dengan mencantumkan logo dari Kementerian Kesehatan RI, mesin Kangen Water merupakan sejenis Medical Device dan produk mesin ionisasi sebagai produk yang menyehatkan dan atau menyembuhkan.

Tips 4 Langkah Membuka dan Membuang Masker yang Benar

"Dalam menindaklanjuti penyebaran brosur yang tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan, PT Enagic Indonesia sudah meminta kerja sama mitra usaha atau distributor untuk menarik dan mengumpulkannya yang kemudian untuk secara bersama-sama memusnahkannya,” ujar Direktur PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei.

“Selanjutnya, PT Enagic Indonesia akan mengganti dengan brosur-brosur baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.

Cara Cuci Tangan Paling Efektif Bunuh Virus Corona

Brosur-brosur yang telah dikumpulkan merupakan hasil kerja sama para distributor dengan PT Enagic Indonesia yang telah dikerjakan terhitung sejak dikeluarkannya imbauan dari Kementerian Kesehatan RI. Dalam kesempatan ini, pihak produsen Kangen Water itu kembali menegaskan ketentuan brosur yang disesuaikan dengan kode etik.

"Tidak diperbolehkan melakukan promosi atau iklan yang menyebutkan bahwa produk bersifat pengobatan atau penyembuhan, serta tidak untuk mendiagnosis, mengobati, menyembuhkan atau mencegah penyakit. Berdasarkan kebijakan umum PT Enagic Indonesia, larangan pernyataan produk sebagai alat medik, pencegahan dan penyembuhan penyakit," ujarnya.

Selain itu, produsen Kangen Water itu akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan edukasi dan pengetahuan serta imbauan kepada masyarakat, terkait fakta yang ada.

Tak hanya itu, pihak Kangen Water juga akan membentuk satuan tim tugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas kegiatan usaha distribusi dari mitra usaha atau distributor.

"Langkah tersebut akan kami lakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya