Denda Rp2 Miliar Pakai Logo Ayam Jago Tanpa Izin

Ilustrasi mangkuk.
Sumber :
  • PT. Lucky Indah Keramik

VIVA.co.id – Lukisan ayam jago yang nangkring di mangkuk bakso atau mie ayam pasti sudah sangat familiar di jutaan pasang mata penduduk Indonesia. Bahkan katanya, lukisan ini juga kerap nampang di mangkuk tempat makan di negara-negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan China.

Gokil! Inilah Asal Usul Gambar Ayam Jago di Mangkuk

Tak hanya pada mangkuk atau barang pecah belah saja, lukisan ayam jago tersebut kini sudah mulai merambah ke item fesyen seperti baju, tote bag, hingga topi. Wajar saja, lukisan ayam jago ini dianggap sangat ikonik.

Namun, penggunaan lukisan ayam jago ternyata tidak bisa digunakan oleh sembarang orang karena 'ayam jago' ini sudah ada pemiliknya. Perusahaan yang didirikan tahun 1972, PT. Lucky Indah Keramik adalah pemilik legal gambar bernama Lukisan Ayam Jago ini.

Keramik Rumah Ternyata Bisa Jadi Bagian Investasi

Salah seorang pengguna Twitter, @arisdn mengunggah sebuah pengumuman di salah satu koran dengan judul 'Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago'. Unggahan tersebut mengamini bahwa Lukisan Ayam Jago tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa seizin si empunya.

"Dengan ini kami umumkan kepada khalayak bahwa kami satu-satunya yang berhak memproduksi, mempergunakan dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago dalam produk mangkok, piring, dan sejenisnya yang termasuk dalam kelas barang 21, di seluruh wilayah Republik Indonesia," begitu penggalan pengumuman tersebut.

Berburu Keramik Berkualitas di Pameran Keramika 2018

Jika ada yang nakal, sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp2 miliar atau hukuman penjara lima tahun.

turan ini juga berlaku bagi mereka yang berusaha membuat lukisan yang hampir serupa dengan Lukisan Ayam Jago milik PT. Lucky Indah Keramik ini.

Dalam unggahan yang sama pula, sudah ada dua perusahaan yang ditegur oleh si pemilik 'ayam jago'. PT. Sri Intan Toki Industri dan PT. Semesta Keramika Raya. Dalam sebuah pernyataan tertulis, atas hasil musyawarah dengan pemilik lukisan, keduanya sepakat untuk menghentikan proses produksi barang dengan Lukisan Ayam Jago. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya