Akses Pornografi Terbesar pada Anak Terjadi Lewat Ponsel

Ilustrasi anak main gadget atau smartphone
Sumber :
  • Pexels

VIVA – Fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia semakin meningkat. Data Susenas Badan Pusat Statistik tahun 2014 menunjukkan kurang lebih 74.283 orang anak menjadi korban kekerasan seksual. Hal yang lebih memprihatinkan, dalam kasus ini sebagian pelaku juga merupakan anak. 

Tragedi Penganiayaan Anak Selebgram: Waspada! Ini 5 Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Dalam penelitian yang dilakukan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta, bekerja sama dengan End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT), menemukan bahwa faktor determinan yang memengaruhi anak melakukan kekerasan seksual adalah pornografi. 

Dr Istiana Hermawati, ketua tim peneliti ini menjelaskan, bahwa 43 persen anak melakukan kekerasan seksual karena pornografi. Sementara itu, faktor lainnya ialah pengaruh teman (33 persen), pengaruh narkoba atau obat (11 persen), pengaruh historis pernah menjadi korban (10 persen) dan pengaruh keluarga (10 persen).

Marah ke Anak, Lantas Apa yang Harus Dilakukan Orangtua?

"Dari temuan kami, mereka terpapar pornografi  itu akses terbesar melalui ponsel sebesar 28 persen, komputer 24 persen, gambar 18 persen, dan VCD 12 persen," ungkap Istiana, saat konferensi pers di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis 30 November 2017. 

Ia memaparkan bahwa pelaku menjadi terstimulus setelah terpapar tayangan pornografi dan ingin mempraktekannya. Hal yang juga mengkhawatirkan bahwa korban dari pelaku mayoritas adalah orang terdekat. 

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan, Diduga Eksploitasi Anak di Tiktok

"Kami melihat rumah bukan lagi tempat yang aman bagi anak, karena banyak kekerasan seksual yang justru terjadi di rumah," kata Istiana. 

Keluarga juga dinilai kurang sensitif dalam memperhatikan perilaku seksual pada anak. Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, menyatakan, meskipun anak juga sebagai pelaku, mereka juga mesti mendapatkan pendampingan dan juga rehabilitasi agar tidak mengulang perilakunya. 

"Jadi mohon kepada seluruh para orangtua dalam UU Perlindungan Anak, kewajiban pertama dan utama itu adalah orangtua untuk melindungi anak-anak mereka, itu ada di dalam UU Perlindungan Anak."
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya