Tahun Ini, Kemendikbud Tetapkan 150 Warisan Budaya Tak Benda

Konferensi Pers Kemendikbud RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria Fundrika

VIVA.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia, melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya telah menetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Penetapan ini dilakukan melalui sidang (WBTB) yang telah dilakukan pada 23-16 September 2016 lalu di Hotel Millenium Jakarta.

UNESCO Tetapkan Jamu Indonesia Sebagai Warisan Budaya Dunia

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya? Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly mengatakan, saat ini Indonesia telah menetapkan 444 karya budaya sebagai WBTB. Penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi Budaya Tak benda di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kegiatan penetapan harus melibatkan semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia akan semakin meningkat," ujarnya di Kemendikbud, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016. 

Sosok Menteri yang Mencetus Sistem Zonasi dan Alasan di Balik Penerapannya dalam PPDB

Sejak tahun 2013, Kemendikbud menetapkan karya budaya menjadi Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang kini totalnya menjadi 444 karya budaya. Pada tahun 2013 ada 77 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB.

Nadjamuddin menuturkan, jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya. Seperti di tahun tahun 2014 ada 96 karya budaya, dengan rincian 89 WBTB Indonesia dan tujuh Warisan Budaya Bersama, dan Tahun 2015 telah ditetapkan 121 karya budaya menjadi WBTB Indonesia.

Sejarah Munculnya Sistem Zonasi dalam PPDB yang Sering Tuai Kontroversi

WBTB yang ditetapkan adalah Budaya Tak Benda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003, yaitu: (a) Tradisi lisan dan Ekspresi, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; (b) Seni pertunjukan; (c) Adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; (d) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; (e) Kemahiran kerajinan tradisional.

Sebagai Informasi, Indonesia juga telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible CuIturaI Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

“Maka selain unsur budaya perlu dicatatkan maka perlu dilakukan penetapan.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya