Penjara untuk Setya Novanto

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ruang sidang Kusumaatmaja 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi pengunjung dan awak media sejak Selasa pagi, 24 April 2018. Hari itu momen yang ditunggu-tunggu banyak orang, sebab majelis hakim memutuskan perkara mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sangat merugikan negara. Apalagi terdakwa yang mendapatkan giliran diadili adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Saat memasuki ruang sidang, raut muka Novanto terlihat biasa saja. Duduk di kursi pesakitan dari pukul 11.00 WIB, Selama kurang lebih tiga jam Novanto hanya diam sambil mendengarkan uraian putusan hakim yang dibacakan secara bergantian oleh anggota majelis hakim. Sesekali dia terlihat memenamkan mata beberapa detik, kemudian membuka matanya kembali. Sayup-sayup suara hakim dicermati Novanto hingga akhirnya putusan itu tiba.

“Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 April 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sebelumnya sudah dibayar Novanto ke KPK. "Dengan ketentuan, bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini dibacakan, maka harta benda terdakwa akan dirampas untuk negara," kata Hakim Yanto.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Hakim juga memerintahkan Novanto untuk tetap ditahan. Tidak hanya itu, atas perbuatan Novanto mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Novanto tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Novanto belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mendengar vonis itu, Novanto juga masih terlihat santai. Dia melirik tim penasihat hukumnya yang kemudian diminta untuk menanggapi putusan tersebut oleh majelis hakim.

"Saudara punya hak, pertama saudara bisa menerima putusan, menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding, ketiga pikir-pikir. Hal yang sama juga dengan penuntut umum," kata Hakim Yanto.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Novanto ingin putusan hakim ini juga dia bicarakan dengan keluarganya. Karena itu, Novanto memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan ini.

"Terima kasih yang mulia, tidak mengurangi rasa hormat, saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum, saya akan konsultasi dengan keluarga, karena itu saya akan pikir-pikir," kata Novanto.

Sidang Setya Novanto

Novanto terlihat tegar, berbeda dengan sidang sebelumnya. Saat membacakan pledoi pribadi, Novanto membacakannya sambil meneteskan air mata. Namun sikap berbeda Novanto terlihat kepada istinya yang setia menemani setiap kali sidang. Biasanya, usai persidangan, Novanto menyalami istinya sambil memeluknya. Pada sidang vois ini, Novanto bahkan mengabaikan istrinya. Usai persidangan, dia menyalami hakim, jaksa dan penasihat hukum dan selanjutnya keluar melalui pintu samping.

Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Novanto selama 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4  juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

Nasib di DPR

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, akan menggelar rapat internal terkait status Setya Novanto sebagai anggota DPR usai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Hari ini kami akan menggelar rapat internal. Bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto, tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang tadi, dan sudah diagendakan membicarakan masalah Pak Setya Novanto," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Ia menjelaskan, dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) diatur persoalan keanggotaan setelah mengacu adanya putusan inkrah. Diakuinya, fraksi-fraksi di DPR meminta agar ada pembahasan soal Novanto. "(Novanto masih menjadi anggota DPR) Sampai inkrah, UU bunyinya kaya gitu," kata Dasco.

Menurutnya, Novanto tak akan menjadi anggota DPR jika fraksinya mau menariknya dari keanggotaan. Kemudian, bisa juga karena yang bersangkutan mengundurkan diri. "Ini agendanya anggota baru menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan, bagaimana sikap MKD itu saja. Ya bisa (rapat) hari ini, bisa ditunda kalau sudah masuk dari reses. Ini kan waktunya juga enggak banyak," kata Dasco.

Ketua DPR Setya Novanto

Sementara itu, Partai Golkar prihatin atas vonis Novanto. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Ace Hasan Syadzily. "Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ace, Senayan.

Namun, partai berlambang pohon beringin ini tak ingin mencampuri soal kasus ini. Karena itu terkait langkah seperti banding dan sebagainya, Golkar menyerahkan kepada Novanto.

"Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasehat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah akan banding atau tidak," ujarnya.

Golkar juga akan memaklumi apapun keputusan yang diambil nanti. Golkar kata Ace meminta mantan Ketua DPR ini untuk tabah dan sabar atas apa yang dialami.

"Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," kata Ace.

Seret Pejabat Lain

Novanto tak mau sendiri disalahkan. Dalam pledoi yang dibacakannya dua pekan lalu, dia menyebut beberapa pejabat di pemerintahan yang ikut menerima uang haram tersebut.

Itu diungkapkan Novanto merujuk hasil konfrontasi ia bersama keponakannya Irvanto Hendra Pambudi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Maret 2018. Mulanya, Novanto membantah ikut menyepakati pemberian fee terhadap anggota DPR.

Dia juga menepis tudingan jaksa, turut menerima uang korupsi e-KTP. Novanto mengaku baru mengetahui kalau Irvanto menjadi kurir pendistribusian fee dari pengusaha ke para anggota DPR.  

Menurut Novanto, Irvanto mengaku hanya sebagai kurir di hadapan penyidik KPK. Kata dia, Irvan mengaku pernah menyerahkan uang ke sejumlah pihak atas perintah Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

"Diperintah oleh saudara Andi Agustinus untuk menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang anggota DPR RI antara lain, yaitu kepada Olly Dondokambey sebesar US$500 ribu, Tamsil Linrung sejumlah US$500 ribu, Mirwan Amir US$500 ribu, Melchias Markus Mekeng sebesar US$500 ribu, Arif Wibowo sebesar US$250 ribu," kata Novanto dalam pledoi pribadinya.

Selain nama-nama tersebut, masih merujuk konfrontasi bersama Irvanto pada 21 Maret 2018, fee korupsi e-KTP juga diberikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Ketua Fraksi Demokrat, Jafar Hapsah.

Ganjar Pranowo Bicara Pilkada Jateng

"Ganjar Pranowo sebesar US$500 ribu dan Jafar Hapsah sebesar US$250 ribu," kata Novanto.

Sementara itu, berdasarkan konfrontasi tanggal 6 Maret 2018, Novanto melanjutkan, Irvan atas perintah Andi Narogong, juga menyatakan pernah menyerahkan uang US$1 juta ke Marcus Melchias Mekeng. Lalu, ada aliran dana dalam bentuk dolar Singapura dari Andi Narogong yang diserahkan kepada Jafar Hafsah.

"Kemudian, diterima dari saudara Andi Agustinus sejumlah SGD100 ribu diserahkan kepada saudara Jafar Hafsah," kata Novanto berdasarkan pengakuan Irvanto.

Masih pada konfrontasi tanggal sama, kata Novanto, Irvan menyerahkan uang dari Andi sebesar US$500 ribu ke Chairuman Harahap.

Selain menyerahkan langsung, ungkap Novanto, Irvanto juga pernah menemani Made Oka Masagung mengantar uang ke sejumlah pihak. Antara lain SGD1 juta ke Chairuman Harahap, US$1 juta ke Agun Gunanjar, SGD500 ribu ke Agun Gunanjar, dan US$700 ribu ke Ade Komaruddin.

"Saudara Irvanto menyerahkan langsung kepada saudara Ade Komaruddin," kata Novanto.

Berikut nama-nama pihak yang terbukti diperkaya oleh Setya Novanto sebagaimana putusan majelis hakim :

1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, 877,7 ribu dollar AS, dan 6 ribu dollar Singapura

2. Sugiharto sebesar 473 ribu dollar AS.

3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp 1,18 miliar.

4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta

5. Diah Anggraeni sebesar 500 ribu dollar AS dan Rp 22,5 juta

6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah 40 ribu dollar AS dan Rp 25 juta

7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.

8. Johannes Marliem sebesar 14,8 juta dollar AS dan Rp 25,2 miliar

9. Miryam S. Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS

10. Markus Nari sebesar 400 ribu dollar AS

11. Ade Komarudin sebesar 100 ribu dollar AS

12. M. Jafar Hafsah sebesar 100 ribu dollar AS

13. Anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

14. Husni Fahmi sebesar 20 ribu dollar AS dan Rp 10 juta

15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta

16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta.

17. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp 2 miliar

18. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering sebesar Rp 1 miliar.

19. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.

20. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar 800 ribu dollar AS

21. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar.

22. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar.

23. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 145,8 miliar.

24. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp 148,8 miliar.

25. PT LEN Industri sebesar Rp 5,4 miliar.

26. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar.

27. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.

Drama 'Bakpao'

Ada drama yang menarik dalam penangkapan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada akhir 2017 lalu, Novanto langsung menghilang dari peredaran. Dia sulit ditemukan dimanapun. Hingga memaksa penyidik KPK menjemput paksa Novanto ke rumahnya dan rupanya tak membuahkan hasil. Novanto sudah keburu melarikan diri.

Beberapa hari menghilang, tiba-tba dia muncul. Rencananya Novanto akan menyerahkan diri ke KPK namun di tengah jalan dia mengalami kecelakaan. Mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan jika Novanto dalam kondisi pingsan saat dievakuasi dalam kecelakaan mobil di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, Novanto menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Hijau. Kata Fredrich, bagian depan kaca mobil yang ditumpanginya menabrak tiang. Karena melaju dalam kecepatan tinggi, bagian depan kaca mobil itu lepas dan menimpa kepala Novanto.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi

Menurutnya, dokter sudah melakukan tindakan penghentian pendarahan pada kepala Novanto. Tapi, dokter memasikan kondisi Novanto baik, tapi belum bisa dikunjungi. “Dokter sudah mengambil tindakan penghentian pendarahan, mengobati kepalanya yang memar. Luka bengkak, benjol seperti bakpao di kepala, baret juga kena kaca," katanya.

Pasca kejadian ini, KPK bertindak. Penyidik memindahkan Novanto ke RSCM untuk menjalani observasi kesehatan. Namun, setelah tim dokter RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia menilai kesehatan Novanto membaik, ia langsung dibawa penyidik KPK menjalani masa penahanan guna kelancaran proses penyidikan e-KTP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tindakan tersebut ditempuh untuk mengetahui perkembangan kesehatan Novanto.

Setelah pulih dan ditahan, KPK akhirnya membongkar sandiwara Novanto terkait kecelakaan tersebut. KPK menetapkan status tersangka pada Fredrich Yunadi. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Bimanesh dianggap memanipulasi data kesehatan Novanto untuk tujuan pemeriksaan KPK. Atas perintah Fredrich pula, kamar di RS Medika Permata Hijau telah dipesan sebelum kecelakaan Novanto terjadi.

Setya Novanto dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusum pada Jumat, 18 November 2017.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya