Meluruskan Jalan Selebgram

Selebgram Awkarin endorse pembesar payudara
Sumber :
  • Screenshot @awkarin

VIVA – Selebgram sudah jamak mempromosikan produk dan layanan pada akun dan saluran media sosialnya. Namun belakangan, promosi produk itu kaum selebgram mengusik pikiran anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati. 

2 Oknum Polisi Dalang Penculikan dan Perampokan Pedagang Obat di Garut

Anggota parlemen itu was-was dengan kelakuan selebgram yang mempromosikan obat-obatan serta produk kecantikan tanpa selektif. Dia menunjuk selebgram Karin Novilda atau yang akrab disebut Awkarin. 

Dalam Instagram Storiesnya, Awkarin mempromosikan obat injeksi pembesar payudara. Bahkan Awkarin menunjukkan nama lengkap toko dan harga produk yang ia promosikan. Postingan Awkarin itu menuai protest warganet. 

Ada Tramadol, 3 Obat Medis Ini Tersering Masuk Daftar Ilegal Temuan BPOM

Fenomena ini pun akhirnya menjadi sorotan saat beberapa selebgram kerap memposting promosi obat yang dianggap tak masuk akal. Misalnya saja obat atau alat pembesar payudara, krim pemutih dan perapat vagina, sampai judi online. Iklan ini dianggap sebagai pembodohan publik.

Awkarin tampak percaya diri mempromosikan obat kecantikan pembesar payudara. Selain pembesar bagian intim itu, Awkarin terdeteksi juga menawarkan krim pemutih yang diposting Awkarin dalam bentuk video kepada pengguna internet. Video dalam format review itu menunjukkan Karin sedang memperkenalkan produk pemutih kulit yang disebutnya dari Thailand. Kabarnya, sudah lulus uji BPOM.

BPOM Cokok Pengedar Obat Kuat Pria 'Hajar Jahanam' Hingga Pelangsing Ilegal

Okky makin was-was, sebab selebgram yang populer belakangan itu gencar mempromosikan produk lain. 

Masalahnya adalah, kata Okky, produk yang dipromosikan Awkarin belum jelas asal-usul legatitasnya. Apakah produk yang ditawarkan itu sudah mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dia berpandangan, selebgram tak bisa asal mempromosikan produk obat dan kecantikan. Sebab sesuai ketentuan, produk obat maupun kecantikan perlu mendapatkan izin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. 

Okky memang paham selebgram gencar mempromosikan produk terseut lantaran penawaran endorse yang lumayan bagi mereka. Makanya tak heran, fenomena mempromosikan obat-obatan sampai kecantikan makin liar.

Menurut Okky, para selebgram ini harus mengetahui jenis-jenis obat-obatan apa saja yang boleh dipromosikan atau tidak.

"Jangan tergiur uang banyak terus semua produk obat di-endorse. Itu tidak mendidik. Harus ada batasan. Saya minta BPOM mengedukasi dan mensosialisasi mereka," tegas dia kepada VIVA, Kamis 9 Agustus 2018. 

Untuk itu, Okky berpandangan agar tak makin liar, perlu ada pengaturan pemasaran digital khususnya bagi kaum selebgram. Apalagi produk yang kerap ditawarkan ke warganet adalah produk obat-obatan dan kecantikan.

"Harus diregulasi terkait digital marketing. Karena di situlah letak masalahnya, ada kekosongan," kata Okky.

Menurutnya, digital marketing obat-obatan masuk ke ranah Komisi IX bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sebab, berkaitan dengan izin edar dan kandungan apa saja yang terdapat di obat-obatan tersebut.

Momentum selebgram Awkarin ini, menurut Okky, bisa menjadi masukan dalam pembahasan RUU BPOM. 

Merespons supaya ada pangaturan pemasaran digital selebgram, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak sepakat. Menurutnya langkah turun tangan Kominfo dalam hal ini yakni memblokir postingan produk atau obat yang ilegal. Namun tentunya, pemblokiran tersebut atas permintaan lembaga atau institusi resmi yang bersangkutan. 

Misalnya dalam hal promosi kencang produk obat dan kecantikan, itu merupakan wewenang lembaga BPOM. 

"Kita harus lihat core-nya apa. Core-nya peredaran obat dan makanan itu kategori obat (misalnya) yang dilarang, ya sudah kita blokir. Laporan dari BPOM, Kominfo memblokir," jelasnya. 

Dia mengatakan, untuk aturan yang bisa menjerat selebgram yang mempromosikan obat atau produk kecantian yang ilegal. Kominfo dalam konteks ini adalah menindak promosi produk dan obat ilegal yang ada di media sosial atau internet. Aturan yang bisa dipakai untuk menindaknya salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Kalau kami melihatnya transaksi apapun yang bertentangan dengan UU ITE, misalnya peredaran obat dan makanan, maka BPOM minta diblok maka ya saya blok," ucapnya. 

Soal usulan pengaturan pemasaran digital selebgram, pegiat ICT Watch, Donny BU mengatakan, sudah ada undang-undang yang mengacu pada industri terkait dalam promosi produk di media sosial

Dia menyebutkan, ada UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Antipornografi, UU Narkotika dan lainnya.   

Dalam menindak penjualan obat dan produk kecantikan, memang masih tergantung pada aturan BPOM. Okky mengaku, Komisi IX saat ini sedang membahas RUU BPOM, yang salah satu isinya, memberikan wewenang lebih luas termasuk pemberian sanksi. Selama ini, Okky menilai, fungsi BPOM kurang kuat dari tanggung jawabnya. 

"Selama ini BPOM fungsinya sebagai delegasi. Makanya, kita mau perkuat dengan UU ini," jelas Okky. 

Ia juga meminta agar BPOM memanggil selebgram yang mempromosikan obat-obatan untuk diedukasi, tentang produk apa saja yang harus dan layak dipromosikan.

 Menurutnya Donny BU, fenomena selebgram meng-endorse bukan hal yang aneh, sebab saat ini sudah menjadi tren baru. Malah bagi Donny, aksi promosi selebgram merupakan hal yang bagus-bagus saja sepanjang tidak mempromosikan produk yang melanggar undang-undang. 

Donny mengingatkan, selebgram seharusnya selektif memilih produk. Jika menjual alat kesehatan, maka harus  dicek ke tata niaga alat kesehatan dan sampai ke Kementerian Kesehatan. 

"Karena bisa jadi ada alat-alat kesehatan yang memang bisa dijual bebas. Lain halnya jika berefek pada kesehatan. Kalau obat pemutih sudah ada izin Kemenkes, boleh dong? Lalu alat pembesar payudara, tak ada yang melarang, setahu saya," katanya.

Penny Lukito, Kepala BPOM

Bijak bermedia sosial

Mabes polisi turut mengimbau kepada masyarakat agar melek informasi. Masyakarat harus bijak menggunakan media sosial, baik Instagram, Facebook, Twitter dan sejenisnya.

Menurutnya jika ada suatu penawaran produk sesuatu, masyarakat diminta tak langsung percaya dan mencobanya. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan ia berharap masyarakat lebih cerdas dan lebih bijaksana menggunakan media sosial. Langkah tersebut, kata Setyo, untuk mencegah dampak buruk konsumen yang menggunakan produk.  

"Jangan terpancing dan tergesa-gesa, karena nanti dampaknya pasti merepotkan diri sendiri," jelas Setyo. 

Okky sepakat dengan hal tersebut, dan mengimbau selebgram untuk selektif dan tidak mengejar pendapatan yang diterima setelah mempromosikan produk. Sebaiknya BPOM menggandeng selebgram. 

"Jangan tergiur uang banyak terus semua produk obat di-endorse. Itu tidak mendidik. Harus ada batasan. Saya minta BPOM mengedukasi dan mensosialisasi mereka," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya