'Menjinakkan' Mobil-mobil Buas

Sumber :

VIVA.co.id - Memiliki mobil bertenaga besar dengan kecepatan di atas rata-rata mungkin dinilai sangat membanggakan bagi sebagian orang. Apalagi, jika mobil berharga ratusan juta hingga miliaran rupiah itu dapat dilajukan di jalanan kota.

Tapi, tentu saja, tidak semua jalanan kota dapat dimanfaatkan untuk memacu atau sekadar menguji kehabatan mobil-mobil super cepat. Apalagi jika dilakukan dengan tujuan beradu cepat alias balapan.

Minggu 29 November 2015 menjadi bukti bahwa tidak semua jalanan di Indonesia bisa dilalui mobil bertenaga super untuk beradu cepat.

Saat itu, mobil Lamborghini yang dikemudikan pria muda bernama Wiyang Lautner mengalami kecelakaan berat dan menyebabkan seorang warga yang tengah menikmati secangkir susu hanya di warung penjual susu di tepi ruas Jalan Manyar Kertoarjo, Kota Surabaya, Jawa Timur, tewas di lokasi.

Ironinya, dalam penyelidikan kepolisian, diduga, kecelakaan itu dipicu aksi adu cepat alias balapan liar yang dilakukan Wiyang dengan Lamborghini miliknya dengan mobil cepat Ferrari.

Kasus Serudukan Si Banteng

Kecelakaan mobil mewah ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Pada September 2015 lalu, kecelakaan supercar Lamborghini juga terjadi di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Mobil asal Italia dengan plat nomor B 8 RBY dikemudikan Robby melaju dalam kecepatan tinggi, hingga akhirnya hilang kendali dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Endah Suprapti (37 tahun).

Namun sebelum menabrak pemotor, mobil dengan kekuatan super itu juga menabrak tukang siomay dan menghantam Toyota Avanza.

Kecelakaan yang melibatkan supercar Lamborghini juga pernah dialami pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, pada Oktober 2014. Peristiwa tersebut terjadi di KM 17 Tol Ancol, Jakarta Utara, sekitar pukul 05.30 WIB.

Lamborghini Gallardo Spyder yang dibalut kelir hijau dengan pelat nomor B 999 NIP itu menabrak mobil boks yang mengalami pecah ban dan terguling. Sementara mobil Hotman sendiri ringsek pada bagian depan.

Pembatasan kecepatan

Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Selama ini, nyaris tak ada sanksi yang berat diterapkan bagi pelaku atau tersangka kecelakaan mobil mewah itu yang dinilai mampu menciptakan efek jera.

Mereka hanya dijerat pasal 359 KUHP yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.

Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

Bahkan setelah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) berlaku pun Pasal 359 KUHP masih sering dipakai polisi dan jaksa.

Indonesia sebenarnya tidak hanya membutuhkan sebuah peraturan atau undang-undang yang berdampak hukum berat sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat lainnya.

Pengemudi Lamborghini Maut Lakukan Ini Setelah Kecelakaan

Tapi, Indonesia membutuhkan sebuah formula dan regulasi tentang kecepatan sebuah kendaraan yang melaju di jalanan umum agar tak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia karena 'kalalaian'.

Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu merilis aturan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor.  Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Adapun, Permenhub itu antara lain mengatur batas kecepatan di jalan antar kota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib atau kepolisian.

Namun, keefektifan peraturan itu masih patut dipertanyakan, karena aturan pembatasan kecepatan itu baru akan berlaku efektif beberapa bulan mendatang.

"Ini  masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam. Aturannya, masa transisi enam bulan, yang penting sosialisasinya dulu," ujar Djoko.

Meski aturan itu mulai efektif berlaku beberapa bulan ke depan, tetapi tetap akan ada teguran dari pihak berwenang atau kepolisian jika ada yang melanggarnya.

"Tapi, dari sekarang harusnya orang sudah membiasakan diri, karena motor yang kencang atau yang enggak kencang itu kewaspadaannya bagaimana," kata dia.

Seperti diketahui, Permenhub itu mengatur: untuk jalan antar kota, seperti jalur Pantai Utara Jawa (Pantura), kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer (km) per jam untuk mobil dan sepeda motor 60 km per jam.

Sedangkan untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 km per jam bagi mobil, dan 40 km per jam untuk motor.

Sementara itu, jalan permukiman, yakni 30 km per jam untuk semua tipe kendaraan serta untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, batas kecepatan yang diatur yakni 100 km per jam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya