Sengkarut LGBT dan Wacana Regulasi

Tokyo Rainbow Pride di jalanan kota Tokyo, Jepang, Minggu (26/04/2015).
Sumber :
  • REUTERS/Thomas Peter

VIVA.co.id - Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) jadi perdebatan yang kian panas di masyarakat. Apalagi belakangan ini muncul desakan agar pemerintah membuat regulasi untuk membelasut aktivitas komunitas tersebut.

Ada Buku Dongeng Anak Berisi Pernikahan Sejenis

Kalangan penyuka sejenis dicap merusak muruah bangsa, melanggar kaidah agama dan berpengaruh buruk bagi generasi muda. Adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga keagamaan yang cukup cepat merespons isu LGBT.

Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin, dalam beberapa kesempatan terakhir selalu menentang komunitas tersebut. Ada sederet argumen yang dikemukakan MUI, tentu memang tak jauh dari alasan dogma religius. LGBT dianggap pelanggaran atas din dan penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Bahkan MUI menilai, regulasi nantinya harus memuat sanksi pidana sebagai cais bagi kalangan yang melintasi batas perewa dan pedusi itu.

"Kami menolak keberadaan LGBT di Tanah Air dan berkehendak LGBT diposisikan sebagai permasalahan yang harus disikapi secara tegas oleh seluruh komponen bangsa terutama pemerintah," kata Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jakarta sebagaimana dirilis VIVA.co.id, Rabu 17 Februari 2016.

Namun sebenarnya tak rinci pembatasan seperti apa yang dikehendaki MUI ini. Pemerintah tampaknya diharapkan mampu merumuskan masalah sekaligus mengantisipasi LGBT serta potensi pengaruhnya di masyarakat.

Tak persis sejurus dengan MUI, organisasi keagamaan Islam yang reputasinya terpandang seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mencoba menunjukkan sikap yang lebih diplomatis. Keduanya memang tak sepakat bahwa LGBT akan diakomodir status dan kepentingannya. Namun baik NU dan Muhammadiyah lebih menekankan pentingnya pembinaan komunitas LGBT. Selain itu ditekankan bahwa mengapkir LGBT dilakukan tanpa kekerasan.

"Penyelesaian LGBT itu bisa dengan cara dibina, disantuni, tidak didzalimi," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Gedung  Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin 15 Februari 2016.

Muhammadiyah maupun NU tak bersyahwat agar LGBT dikekang melalui aturan baku sebagaimana yang diinginkan MUI.

Baik pemerintah maupun DPR juga tampaknya tak setuju bahwa aturan pembatasan LGBT menjadi hal krusial.  Eksekutif dan legislatif cenderung menilai bahwa LGBT memang problem tersendiri dan harus ditangani. Namun kalangan ini dalam identitas mereka sebagai warga negara, memiliki hak dan perlindungan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.

Kalau merujuk pada Konstitusi, penekanan akan mengacu pada penghargaan terhadap HAM dan kemanusiaan. Setelah itu pasal mengenai kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul memberikan hak WNI untuk berekspresi dan berkumpul bersama komunitasnya. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) lugas mengatakan bahwa Indonesia lebih toleran dengan aktivitas LGBT bila dibandingkan dengan Malaysia. Di Malaysia, kata JK, melakukan sodomi bisa diganjar kurungan. Hal itu yang dialami mantan wakil PM Anwar Ibrahim, walaupun diakui JK bahwa kasus itu, sarat politis.

"Kita masih lumayan. Kalau di Malaysia yang berbuat sodomi, gay itu bisa masuk penjara. Di Indonesia kan belum ada kasus itu," kata JK.

Keberadaan kaum LGBT  diakuinya sudah tercatat sejak beribu tahun lalu. Oleh karena itu jika masih dalam ranah pribadi,  tidak bisa dihukum. Namun jika gerakan LGBT sudah menuntut pelegalan pernikahan, barulah jadi masalah yang serius.

Sementara Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai aturan baru untuk LGBT belum diperlukan. Pasalnya, rehabilitasi dan edukasi diyakini  bisa menjadi solusi.
 
"Enggak-lah (dibuat larangan). Mereka legal bukan karena status LGBT tapi karena anak bangsa," kata Hendrawan.

Jika dirunut ke belakang, isu LGBT semakin mendapatkan tempat tatkala Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) melegalkan pernikahan sejenis di negara tersebut tahun 2015. AS menjadi negara ke-21 yang merestui pernikahan LGBT setelah sekian lama menolak. Diputus MA, aturan itu berlaku sejak Juni tahun lalu di seluruh negara bagian meskipun belakangan masih diwarnai pro dan kontra.

PKS: Penyebaran LGBT Sudah Darurat dan Mengkhawatirkan

Legalisasi pernikahan sejenis lalu seperti mengembuskan semangat perayaan di kalangan LGBT di berbagai belahan marcapada. Euforia atau tidak, legalisasi dianggap sebagai simbol kemenangan. Bahkan Facebook merasa harus turut merayakan dengan menyediakan fitur bendera pelangi yang disebut “Celebrate Pride” di aplikasi media sosialnya. Para  ‘warga negara’ Facebook  bebas memilih, menggunakan atau tidak.

Sementara di Tanah Air, adanya aktivitas Support Group and Resource Center On Sexuality Studies (SGRC) yang melakukan kajian dan konseling ke LGBT sempat ditanggapi Menristek Dikti M.Nasir. Menteri tersebut menyatakan LGBT tidak boleh “masuk” kampus. Atas nama kajian, sejumlah kalangan lalu mengkritik balik menteri asal PKB ini. Pada akhirnya Nasir menyatakan bahwa yang harus ditolak kampus adalah aktivitas dan ekspresi kaum LGBT jika bermesraan di lingkungan pendidikan. Sementara kajian yang objektif tak diharamkannya.

Ternyata isu itu tak tenggelam, menyusul terungkapnya berbagai media sosial mengakomodir komunitas ini dengan ikon dan stiker LGBT. Baik di Whatsapp, Facebook dan Line, netizen bisa menemukan stiker-stiker yang merujuk pada pasangan sejenis.

Hal tersebut yang lalu membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memanggil penyedia layanan. Namun pertemuan itu tertunda sebab para petingginya sedang turut Presiden Joko Widodo ke AS karena presiden beragenda kunjungan ke Silicon Valley, kawasan basis seluruh perusahaan raksasa IT, Amerika Serikat.

“Tadinya perwakilan Facebook dan WhatsApp mau datang, tapi mereka kan perwakilannya itu ikut kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Silicon Valley (San Francisco, Amerika Serikat)," ujar Azhar Hasyim ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Rabu, 17 Februari 2016.

HAM Strategi Utama

Sebenarnya kegiatan melek isu LGBT, dukungan maupun kajian terhadap komunitas itu jamak terjadi. Bahkan pada tahun 2013, sebagai program UNDP dan USAid di Asia, diterbitkan laporan mengenai LGBT di kawasan. Program kawasan LSM asing itu menyasar Indonesia, Filipina, Vietnam, Kamboja, China, Thailand dan Mongolia.

Di Indonesia, laporan  itu dirangkum dalam laporan Being LGBT in Asia: A Participatory Review and Analysis of the Legal and Social Environment for LGBT Persons and Civil Society.

Laporan merupakan hasil dialog Komunitas LGBT Indonesia yang diselenggarakan  di Nusa Dua, Bali pada bulan Juni 2013. Dialog dihadiri 71 peserta dari 49 lembaga yang mewakili keseluruhan keragaman LGBT.

Dalam dialog dicatat bahwa masih kental diskriminasi terhadap LGBT di Indonesia. Hasilnya lalu disampaikan dalam laporan rekomendasi. Beberapa poinnya adalah, advokasi HAM dijadikan LGBT sebagai strategi utama di setiap organisasi dan kapasitas organisasi LGBT harus diperkuat dalam hal bidang orientasi seksual dan identitas gender. Sementara untuk pemerintah, mereka meminta agar keberadaan LGBT yang memiliki orientasi seksual beragam, diakui.

Campur tangan UNDP dan USAid dalam isu ini tak lain menyangkut pendanaan. Untuk Indonesia, UNDP menggelontorkan dana US$8 juta atau setara Rp108 miliar baik untuk proyek penelitian, advokasi hingga pembangunan kapasitas komunitas LGBT. Inisiatif yang diberikan itu untuk memajukan kesejahteraan komunitas LGBT sekaligus mengurangi marginalisasi. Proyek dikerjakan hingga September 2017 nanti.

Dana asing ini pulalah yang disoroti MUI. Ma’ruf Amin kembali berbicara keras soal LGBT dan meminta agar pemerintah menolak dan melarang penggunaan dana kampanye dan sosialisasi komunitas LGBT. Kembali MUI beralasan, aktivitas LGBT bertentangan dengan nilai yang dianut masyarakat. Majelis ini juga meminta pihak asing  bisa menghormati nilai-nilai budaya Indonesia.

“Pihak mana pun, termasuk organisasi internasional, kami dukung pemerintah melarang dana untuk kampanye dan sosialisasi. Kami akan melakukan apa saja, sesuai kebijakan pemerintah agar dana asing tersebut dihentikan," kata Ma’ruf Amin lagi.

Minta ke Jokowi

Kurang lebih sepekan silam, Ketua Dewan Pengurus “Suara Kita”, Suhartoyo, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo menyoal LGBT yang lebih jauh ditambahkannya dengan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual, Intersex dan Queer (LGBTQ).

Bermuda Batalkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Suhartoyo mengingatkan, kalangannya adalah pendukung Jokowi sejak menjadi gubernur hingga akhirnya menduduki tampuk kepemimpinan RI 1. Dia memperkenalkan “Suara Kita” atau “Our Voice” sebagai organisasi sosial yang memperjuangkan hak keberagaman orientasi seksual dan identitas gender.

Kepada Jokowi, ada tiga hal yang mereka pinta. Pertama, memastikan perlindungan dan kebebasan berekspresi termasuk bagi LGBT. Kedua, mengawasi dan menindak kelompok yang rawan melakukan kekerasan. Ketiga, memberikan edukasi dan informasi pendidikan gender dan seksualitas melalui lembaga formal dan nonformal.

“Tapi yang ingin saya sampaikan bahwa isu LGBTIQ ini seperti arus deras yang suka tidak suka kita harus hadapi dan meresponnya sebagai bangsa,” demikian kutipan surat terbuka Suhartoyo, aktivis LGBT, yang dipublikasikan pada 10 Februari 2016 di laman web Suara Kita. (ren)

Ilustrasi penolakan terhadap LGBT

Dianggap Mendesak, Perda Anti LGBT di Depok Harus Segera Dibuat

LGBT makin memprihatinkan dan berbahaya bagi generasi penerus bangsa.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2020