Moratorium Reklamasi Jangan Sampai Bikin Masalah Baru

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Polemik reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara proyek itu.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi, yang sepakat memutuskan moratorium.

Kesepakatan diterbitkan setelah mereka menggelar pertemuan di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

"Memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta, sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli di Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Dalam pertemuan itu, para pihak terkait sepakat bahwa reklamasi di Teluk Jakarta sebenarnya bukan tindakan yang salah. Reklamasi merupakan salah satu pilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Namun, perlu penelaahan lebih mendalam terkait manfaat dan risiko yang akan terjadi.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Mereka pun menyadari bahwa proyek tersebut memiliki aturan yang tumpang tindih. Awalnya, proyek berlandaskan  Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Usai Keppres yang diterbitkan di era pemerintahan Presiden ke 2 RI Soeharto itu, muncul sejumlah aturan turunannya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI misalnya, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta. "Kami sadar terlalu banyak tumpang tindih aturan," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Bukan hanya masalah aturan yang jadi sorotan. Proyek reklamasi semakin menarik perhatian ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi pada Kamis, 31 Maret 2016.

Sanusi diduga menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, diduga memberikan suap hingga Rp2 miliar kepada Sanusi. KPK lantas menetapkan Sanusi, Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu.

Suap diduga diberikan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Mega proyek reklamasi itu sendiri termasuk dalam Masterplan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD). Proyek reklamasi tersebut mencakup 17 pulau dengan luas total 5.100 hektare. Ke-17 pulau tersebut diberi nama sesuai alphabet dari A-Q. 

Adapun sejumlah perusahaan yang dilibatkan dalam proyek itu, antara lain PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup), PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Land), PT. Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland, PT. Pelindo II.

Beberapa perusahaan pengembang tersebut telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi. Hal itu antara lain terungkap dari Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra, pada 23 Desember 2014.

Izin pelaksanaan reklamasi pun dikeluarkan untuk Pulau F dan Pulau I pada 22 Oktober 2015. Kemudian Pulau K, izinnya terbit pada 17 November 2015.

Ahok, sapaan Basuki, yang telah meneken izin itu, minta para perusahaan pengembang menerima keputusan moratorium. Mereka pun diharapkan tidak melayangkan gugatan kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.  "Menteri sudah komitmen juga bantu pengusaha. Masa kamu (perusahaan pengembang) mau tersinggung sama putusan menteri?," ujar Ahok.

Selanjutnya…Komite Reklamasi…

Untuk menuntaskan masalah reklamasi Teluk Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemerintah pusat sepakat membentuk sebuah komite. Komite tersebut terdiri dari perwakilan kementerian terkait, yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov DKI Jakarta.

Perwakilan dari pemerintahan terdiri dari setingkat deputi, direktur jenderal (dirjen), direktur dari kementerian terkait. Sekitar dua orang dirjen dan dua orang direktur bergabung dalam komite. Mereka akan mulai melakukan audit hingga membahas hal-hal yang perlu diselaraskan, pada Kamis, 21 April 2016.

Segala regulasi terkait reklamasi ditata ulang. Penataan diarahkan dengan mempertimbangkan tiga kepentingan, yakni rakyat, pemerintah dan swasta atau pelaku bisnis.

Di tengah moratorium, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memiliki wewenang mengatur perusahaan-perusahaan pengembang pemilik izin reklamasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bisa memberi instruksi kepada Pemprov DKI untuk mencabut izin reklamasi yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKI. Hal itu dapat dilakukan bila masih ditemukan tindakan menguruk laut atau mendirikan bangunan. "Ada sanksinya dari sanksi administrasi sampai (izin) dicabut," ujar Ahok, di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 19 April 2016.

Bagi Ahok, pemberlakuan moratorium itu memberikan keuntungan buat DKI. Dia berharap agar saat moratorium dihentikan, tanggung jawab pelaksanaan proyek reklamasi tidak sepenuhnya ada di Pemprov  DKI.

Dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995, gubernur DKI menjadi pihak yang memegang kewenangan memberi izin. Namun, dengan turut masuknya pemerintah pusat mengurai kekusutan dasar hukum, bisa membuat ketentuan yang membuatnya berperan sebagai pengawas.

Hentikan Reklamasi Selamanya?

Keputusan moratorium reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta disambut gembira sejumlah nelayan. Namun, mereka berharap agar proyek itu dihentikan selamanya. “Harusnya jangan sementara, kalau bisa selamanya karena itu laut nelayan bukan milik pengembang,” kata Ketua Komunitas Nelayan Tradisional, Iwan.

Segendang sepenarian. Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin pun menginginkan hal serupa. Dia mendorong pemerintah untuk menghentikan proyek reklamasi Jakarta secara permanen.

Wilayah reklamasi pun lebih baik dijadikan sebagai kawasan konservasi. "Kita tunggu kajian analisis dampak lingkungannya (amdal). Kalau amdal, katakan tak bisa direklamasi, maka harus dipatuhi. Jangan sampai amdal dipermainkan," kata Andi.

Soal amdal, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya punya penilaian tersendiri. Menurut dia, amdal untuk reklamasi Pantura Jakarta tidak cukup hanya menggunakan amdal per pulau, tapi harus per wilayah.

Sebab, penataan kawasan Pantura Jakarta bukan hanya mengenai wilayah Jakarta tapi juga daerah lain, seperti Provinsi Banten dan Jawa Barat. "Kalau lihat amdal per pulaunya tidak cukup, tapi harus dilihat secara kewilayahan, kajian strategi juga secara kewilayahan," kata Siti.

Terkait permasalahan ini, Pemprov DKI telah membentuk tim bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa proyek reklamasi.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya