Geger Terpidana Boleh Maju di Pilkada Serentak

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemilihan umum kepala daerah serentak segera digelar. Komisi Pemilihan Umum tengah mempersiapkan aturan main sebagai pedoman pesta demokrasi lokal yang dijadwalkan berlangsung tahun 2017 tersebut. Ada satu isu krusial yang kini menjadi sorotan publik. Terpidana hukuman percobaan diperbolehkan menjadi calon kepala daerah.

Lembaga Survei Politik Harus Diaudit Sumber Pendanaannya

Diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah itu sudah disepakati dalam rapat bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Pemilihan Umum tak bisa mengelak, harus memasukkan ketentuan itu dalam Peraturan KPU.

Kalangan masyarakat sipil pemantau pemilu menyorot kritis. Mereka menilai bila aturan ganjil itu sampai lolos bakal mencederai proses Pilkada yang diharapkan menghasilkan pemimpin berintegritas. Pasalnya, di era otonomi daerah yang berlaku saat ini, baik buruknya kepala daerah sangat berpengaruh terhadap kehidupan rakyat.

Terpidana Percobaan Maju Pilkada, Kepercayaan Publik Surut

Meski kesepakatan itu telah diputuskan dalam rapat DPR, sejumlah anggota Dewan mengaku tak setuju diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon di Pilkada. Namun, pengakuan anggota DPR dalam wawancara media itu tak sepenuhnya bisa diterima karena buktinya kesepakatan itu keluar dan mau tidak mau KPU harus mengeksekusinya menjadi aturan main.

“Itu sudah fix. Namun, sekarang ini kesepakatannya sudah di DPR, peraturan KPU pun telah mengadopsi dan akan meneruskannya," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz, dalam acara diskusi 'Tolak SARA Dalam Pilkada' di kawasan Menteng, Jakarta, 15 September 2016.

PDIP Tetap Minta Tinjau Ulang Terpidana Maju ke Pilkada

Masykurudin menantang komitmen para anggota Dewan yang menyatakan penolakan terhadap kebijakan itu dengan melakukan langkah konkret. Menurut dia, meski sudah menjadi keputusan, masih mungkin mencegah seorang terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada. Dia pun menantang partai politik yang menolak gagasan itu untuk menggugat.

"Buktikan bahwa partai tersebut memang berpihak kepada pilkada yang berintegritas. Kejadian ini tidak boleh terus menerus terjadi," ucap Masykurudin.

Eksekusi teknis

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan lembaganya telah menerima surat dari DPR terkait terpidana percobaan diperbolehkan menjadi kandidat dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Institusinya tengah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai aplikasi teknis pelaksanaannya.

"Yang berstatus sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, serta memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis (kesalahan ringan), dan atau karena melakukan putusan terpidana yang bukan pidana penjara. Ya sudah kita ikuti ini," kata Hadar.

KPU mempelajari surat dari DPR yang meminta terpidana percobaan boleh menjadi kandidat dalam Pilkada 2017. Misalnya yang menjadi fokus pembedaan antara terpidana bebas bersyarat dengan pidana percobaan.

“Sama-sama kondisinya di luar penjara, tapi di sini tidak pernah dipenjara. Detailnya mau seperti ini atau ada tambahan kita harus rapat dulu. Tapi intinya yang dia (DPR) mau seperti ini ya diakomodir. Keputusan mengikat," katanya.

Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, dari surat DPR dirumuskan bahwa ketentuan mengenai calon tidak pernah menjadi terpidana dikecualikan untuk dua hal. Pertama, mereka yang melakukan tindak pidana karena kealpaan ringan. Kedua, karena alasan politik.

Menurut Ida, tindak pidana kealpaan ringan yang dimaksud adalah ketika seseorang mengalami situasi di mana dia tidak bisa menghindari tindak pidana.

"Misalnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang luka ringan atau luka berat, itu kan tidak ada unsur niat jahatnya. Dia tidak pernah secara sengaja berniat melukai orang."

Sedangkan yang dimaksud dengan alasan politik adalah ketika seseorang dipidana karena memiliki perbedaan pandangan dengan penguasa.

"Kemudian karena dia memperjuangkan satu ideologi tertentu tanpa kekerasan. Memperjuangkan satu perbedaan pandangan, ini yang dimaksudkan tadi," ujar Ida.

Selain itu, kata Ida, ada perubahan frasa dalam Undang Undang Pilkada mengenai hal ini. KPU tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Frasa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana menurut mahkamah sebetulnya lebih tepat, bukan tidak pernah dijatuhi pidana, tetapi tidak sedang. MK mengatakan norma tidak pernah dijatuhi pidana itu konstitusional, sepanjang diberikan pengecualian kedua hal itu," katanya.

Bisa digugat

Diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan menjadi calon di Pilkada memang harus dimasukkan KPU dalam peraturan mereka. Setelah aturan itu nantinya diberlakukan, ada celah bagi pihak-pihak yang memang konsisten menolak aturan main itu.

Caranya bagaimana? Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan, hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah mengharuskan KPU menerjemahkannya dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Namun keputusan tersebut bukan berarti tidak bisa digugat oleh masyarakat. Yakni, mengajukan review ke Mahkamah Agung.

“Dalam konstruksi hukum boleh. Undang-undang yang memperbolehkan, bukan KPU,” kata Arief.

Anggota DPR Menolak

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengkritik dibolehkannya terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada. Fahri menekankan, bukan hanya calon kepala daerah yang harus bebas dari catatan pidana, namun juga calon presiden dan calon wakil presiden.

"Kalau pencalonan enggak boleh jadi beban, apalagi sudah jadi tersangka, pernah ditahan. Enggak setuju (boleh maju), harus bersih," kata Fahri ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan.

 Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, menyatakan partainya tidak setuju aturan diperbolehkannya terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia menilai bahwa hal tersebut tidak masuk akal.

"Bertentangan dengan rasa keadilan, adanya pihak-pihak yang memperkenankan terpidana percobaan untuk diperbolehkan mengikuti Pilkada," kata Didi.

Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Arteria Dahlan, meminta pemerintah mempertanggungjawabkan klausul yang disodorkan terkait terpidana hukuman percobaan boleh berpartisipasi dalam Pilkada 2017.

"Kalau tidak, artinya ada permufakatan jahat atau setidaknya pembiaran tindak pidana," kata Arteria.

Arteria mengaku heran dengan ngototnya pemerintah atas aturan ini yang disebutnya melawan logika akal sehat. Apalagi kata dia dilakukan dengan alasan HAM, dan segala macam alasan yang tidak logis, mencederai akal sehat dan miskin nurani.

"Tidak benar kalau DPR meminta agar terpidana, termasuk terpidana hukuman percobaan, diperbolehkan mencalonkan diri. Itu pendapat sebagian fraksi, yang pasti PDIP menolak sangat keras," ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati terpidana hukuman percobaan dapat ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

"Sudah diputuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada)," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Senin, 12 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya