Pejabat yang Tak Jera Korupsi

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Dalam suatu kesempatan, Ketua DPD Irman Gusman menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan dapat membuat peradaban manusia hancur. Bahkan, Irman juga menyatakan pelaku korupsi atau koruptor perlu dihukum mati sebagai efek jera.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dia menyebut China sebagai salah satu contoh negara yang menerapkan hukuman tersebut. Dan menurutnya, Indonesia perlu mengikutinya.

Namun, peristiwa yang terjadi pada Jumat, 16 September malam hingga Sabtu, 17 September 2016 dini hari, bertolak belakang dengan perkataan tersebut. Irman, tokoh kelahiran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962, itu ditangkap oleh petugas atau penyidik KPK.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

KPK menuduh Irman menerima suap terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog kepada CVSB untuk Provinsi Sumatera Barat. Irman merupakan anggota DPD yang terpilih dari provinsi tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK juga menemukan kasus suap lain yaitu terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Padang yakni soal distribusi gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan bahwa institusinya menggelar operasi dari pukul 22.15, Jumat, 16 September, dan berakhir pukul 01.00, Sabtu, 17 September 2016. Dari sana, mereka mengamankan empat orang, yaitu Dirut CVSB XSS, istri XSS, MMI, VJL, dan IG.

Menurut Agus, penyidik KPK mendatangi rumah Irman sekitar pukul 22.15 WIB. Kemudian tengah malam, sekitar pukul 00.50, tiga tamu Irman keluar rumah.

Tim penyidik KPK menghampiri tiga orang itu di mobilnya. Setelah itu, ketiganya dibawa masuk lagi ke dalam rumah Irman. Di dalam rumah, penyidik KPK meminta IG menyerahkan bingkisan yang diduga pemberian dari XSS dan MMI.

"Pukul 01.00, tim membawa XSS, MMI, VJL, dan IG ke kantor KPK," kata Agus saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita Rp100 juta yang diduga sebagai uang suap. Beberapa waktu setelah penangkapan, KPK akhirnya resmi menetapkan Irman sebagai tersangka.

Tak Pernah Jera

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyandingkan apa yang dilakukan Irman dengan Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Refly, meski aksi serupa antara Irman dan Akil, namun cara para petinggi pejabat publik untuk 'mendapatkan uang' di tempatnya masing-masing berbeda.

"Ini mengingatkan kita akan Akil Mochtar. Namun, Akil Mochtar melakukan aksi kriminal dengan memeras, harta yang dikumpulkan kemudian dibuatkan PT-PT bodong dan sebagainya, bernegosiasi untuk sebuah putusan," kata Refly kepada tvOne, Minggu, 18 September 2016.

Sementara Irman, kata Refly, diduga memanfaatkan relasinya untuk bertemu, bersuara di publik, atau mengarahkan meski yang bukan bagian dari kebijakannya.

"Irman Gusman bisa jadi bantu-bantu ngomong bukan karena kebijakan. Bisa jadi karena perkenalan-perkenalan secara pribadi, (karena) tentu (dia) punya relasi yang luar biasa," kata dia.

"Jangankan ngomong BUMN, ke Presiden pun masih bisa, sebab ada klub ketua-ketua lembaga negara. Inilah yang jadi disusupi oleh orang-orang yang punya kepentingan, kok tidak kapok-kapok seperti ini," ujarnya menambahkan.

Sedangkan, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai tertangkapnya Irman oleh KPK merupakan bukti bahwa korupsi sudah merajalela. Menurut dia, kejahatan tersebut sudah masuk ke semua lini kehidupan para elite negeri ini.

"Penangkapan Irman Gusman melalui OTT KPK tak hanya menampar martabat lembaga senator itu,  tetapi juga memunculkan fakta baru tentang korupsi yang masih terus masif dan menyebar ke semua lini institusi tertinggi Republik ini," kata Lucius kepada VIVA.co.id, Minggu, 18 September 2016.

Lucius menuturkan, kasus Irman merupakan tamparan serius bagi DPD. Sebab sebelumnya, KPK tidak pernah menyentuh lembaga tersebut.

"Dan tak main-main yang diringkus dari sana, langsung pimpinan tertinggi lembaga," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan Irman juga meruntuhkan citra DPD yang selama ini masih cukup bangga dengan fakta tak adanya anggota mereka yang terjaring KPK.

"Sekalinya KPK mengarah ke DPD, malah langsung ke jantung lembaga yang diwakili pimpinan."

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menilai Irman telah termakan ucapannya sendiri. Sebabnya, ia pernah mengeluarkan pernyataan keras dalam menyikapi maraknya kasus korupsi yang melibatkan pajabat publik di Indonesia yaitu koruptor sebaiknya dihukum mati.

"IG sekarang termakan ucapan politiknya sendiri," kata Donal kepada VIVA.co.id, Minggu, 18 September 2016.

Kasus yang melibatkan Irman itu, lanjut Donal, menjadi preseden (contoh atau teladan) buruk bagi lembaga tinggi negara. Ia menyayangkan terjadinya kasus suap impor gula yang melibatkan seorang pejabat tinggi lembaga negara seperti yang bersangkutan.

Menurutnya, dalam kasus ini sangat tampak ada upaya menjual pengaruh yang diduga dilakukan oleh Irman terhadap para pengusaha.

"Masyarakat akan semakin krisis kepercayaan kepada pejabat publik, karena apa yang diucapkan berbeda dengan yang dilakukan," katanya.

Sejumlah pertanyaan yang kini mengemuka di publik adalah mengapa kasus korupsi masih menghinggapi pejabat tinggi negara? Mengapa mereka tidak jera meskipun KPK sudah gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi termasuk operasi tangkap tangan?

Donal menjelaskan bahwa orang Indonesia cenderung mudah menggunakan pengaruh dan jabatan untuk memperoleh manfaat seperti uang atau harta. Karena mereka paham, memperoleh jabatan di sini adalah perkara yang susah.

"Kalau kita bandingkan dengan negara lain sangat berbeda," kata Donal.

Donal mencontohkan Perdana Menteri Inggris David Cameron yang mundur karena gagal memperjuangkan Inggris agar tetap berada di Uni Eropa. Sementara, hasil referendum menunjukkan mayoritas warga Inggris memilih untuk keluar dari Uni Eropa.

"Karena dia tidak berkeringat memperoleh jabatan, misalnya bayar pemilih, bayar partai. Jangankan kena kasus hukum, gagal memperuangkan sesuatu saja dia mundur," ujar Donal lagi.

Situasi sebaliknya terjadi di Indonesia. Untuk mendapatkan jabatan publik, seseorang harus susah payah, membutuhkan modal politik yang kuat seperti uang.

"Ketika orang memulai jabatan dengan uang, tidak hanya dalam kasus Irman, kasus yang lain juga, maka orang itu cenderung cari uang. Ini lingkaran setan dalam demokrasi kita," lanjut Donal.

Donal menegaskan bahwa masalah perilaku koruptif pejabat negara di negeri ini tidak berdiri sendiri tapi kompleks. Tidak hanya soal penyalahgunaan jabatan melainkan juga sistem demokrasi, sistem pengawasan pejabat publik, masalah etika, dan budaya.

"Kita cenderung dalam beberaa hal permisif (serba membolehkan, suka mengizinkan) dengan korupsi," kata dia.

Donal kembali memberi contoh. Perilaku yang paling sering terjadi adalah ketika seseorang dibantu, maka ia tidak enak jika tidak memberi uang.

Akhirnya, ia memberi uang, sebagai tanda terima kasih kepada orang yang membantunya. Parahnya, ini terjadi dari lapisan masyarakat paling rendah hingga ke tinggi.

"Ngurus surat di kelurahan, dibantu, diproses. Padahal sudah menjadi tugas kelurahan. Karena gak enak, kasih uang. Di level tinggi juga begitu," lanjut dia.

Menurut dia, pada kasus Irman juga terjadi kondisi seperti di atas. Pihak swasta memberikan sesuatu sebagai ucapan terima kasih karena Irman melobi pejabat terkait untuk mendapatkan jatah impor gula.

"Problemnya menerima uang. Kalau tidak menerima uang, dia tidak masuk ke korupsi," kata Donal.

Sebagai solusi, Donal mengusulkan agar sistem politik kepartaian di Indonesia direformasi total. Di dalamnya termasuk mekanisme pemilihan pejabat publik, baik melalui Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

"Kalau mau dibenahi total. Benahi sistem politik kita. Ada Pemilu, Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Pembenahan sistem politik juga partai politik mau tidak mau harus dilakukan."

Nasib Penguatan DPD

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa kasus yang menimpa Irman Gusman membuat marwah DPD jeblok. Menurut Margarito, kasus tersebut merupakan bukti lemahnya iman senator di Tanah Air.

"Ini kelemahan, wacana menguatkan DPD sendiri tentu akan terganggu. Dengan kasus ini tentunya akan membuat orang skeptik. Kewenangan segitu saja sudah bisa menghasilkan dana, maka dengan adanya kasus ini, akan menghancurkan marwahnya (DPD)," ujar Margarito kepada VIVA.co.id.

Dengan ditetapkannya Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap impor gula, lanjut dia, tidak ada kata lain untuk segera memberhentikannya.

"Maka, menurut saya tidak ada alasan DPD untuk tidak memberhentikan dia dari DPD, tentunya melalui pleno."

Sementara itu, kasus yang menimpa Irman itu membuat Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad, enggan berbicara mengenai penguatan lembaganya tersebut. Padahal sebelumnya, DPD selalu membicarakan, dan juga mengusulkannya.

"Saya belum bisa bicara penambahan kewenangan dalam kondisi kami sedang prihatin ini," kata Farouk, Sabtu, 17 September 2016.

Ia pun menyerahkan persoalan penguatan DPD pada rakyat. Ia mengaku memilih untuk menghadapi persoalan terkait Irman.

"Biarlah kita serahkan kewenangan kami, kebutuhan bangsa, kebutuhan rakyat. Bukan kebutuhan anggota-anggota DPD," kata Farouk.

Meski demikian, ia tetap meminta agar persoalan satu anggotanya tidak dikaitkan dengan lembaga secara keseluruhan.

Sejumlah pihak memang pernah mengusulkan agar DPD dibubarkan misalnya saja Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. Tapi bagaimana kelanjutannya, tak ada yang mengetahuinya.

Begitu pula apakah Irman adalah pejabat terakhir yang menjadi ‘korban’ penangkapan KPK dan tersangka kasus korupsi, juga tak bisa dijawab. Namun, kata-kata dari Irman ini seperti menjadi sinyal bahwa tindak pidana extra ordinary itu masih belum akan berakhir.

"Guyonannya kalau yang kena KPK itu yang lagi sial saja."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya