Menyambut Pilkada Serentak Kedua

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum di tingkat daerah sudah menetapkan pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 15 Februari 2017 mendatang. Ini merupakan pemilihan tahap kedua yang dilakukan secara bersamaan di Indonesia. Kali ini, sebanyak 101 daerah akan menggelar pesta demokrasi.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Rinciannya adalah, Pilkada tingkat gubernur di tujuh provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat. Kemudian, pemilihan bupati dan wakil bupati di 76 kabupaten dan pilkada wali kota dan wakil wali kota digelar di 18 kota.
Dari beberapa daerah itu, Pilkada yang menyita perhatian publik secara umum ada pada tingkat provinsi. Misalnya saja DKI Jakarta, Banten, Aceh, Gorontalo, dan Papua Barat.

Untuk Pilkada di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta, resmi diikuti oleh tiga pasangan calon. Mereka dinyatakan memenuhi syarat serta lulus verifikasi dan administrasi.

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Pertama,  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat yang merupakan calon petahana. Pasangan ini diusung oleh empat partai yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Kedua, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lalu ketiga, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan.

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

Dalam Pilkada Banten, dua calon akan bersaing merebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur. Mereka yaitu Wahidin Halim-Andhika Hazrumi dan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.

Pasangan pertama diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PKB. Sedangkan yang kedua diusung tiga partai politik, yakni PDIP, PPP, dan Partai Nasdem.

Sedangkan, untuk Pilkada Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh telah menetapkan 6 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Salah satu nama yang lolos sebagai calon gubernur adalah Abdullah Puteh.

Puteh merupakan mantan Gubernur Aceh, yang pernah tersandung kasus korupsi pengadaan helikopter Mi5. Dia sempat menjalani masa tahanan setelah divonis bersalah.

Saat ini, Puteh yang berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab maju dalam Pilkada Aceh dengan melalui jalur perseorangan atau independen.

Selain Puteh, ada dua pasangan calon lain yang juga maju dari jalur perseorangan. Mereka adalah Zaini Abdullah-Nassaruddin, Zakaria Saman-T Alaidinsyah.

Sedangkan, tiga calon lainnya diusung partai politik yaitu Tarmizi Karim-T. Maksalmina Ali, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, dan Muzakir Manaf-T.A.Khalid.

Selanjutnya adalah Pilkada Gorontalo. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pertama yaitu Rusli Habibie-Idris Rahim yang merupakan calon petahana. Mereka diusung oleh Partai Demokrat dan Golkar.

Pasangan lainnya adalah Djamrudin Maloho-Mochtar Darise yang maju lewat jalur perseorangan, dan Hana Hasanah Fadel Muhammad-Toni Estitus yang diusung PDIP dan PPP.

Ketua KPU Juri Ardiantoro menuturkan bahwa dalam penetapan calon itu terdapat dua kemungkinan situasi yang akan terjadi. Pertama, pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Kedua, pasangan calon tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon atau gugur.

"Terhadap calon yang memenuhi syarat, maka tiga hari setelah ditetapkan dia akan bisa melakukan kampanye sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," kata Juri kepada VIVA.co.id, Senin, 24 Oktober 2016.

Sementara itu, bagi mereka yang tidak lolos masih ada ruang hukum untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Bawaslu.

"Kalau ada yang menggugat, nanti kita akan tunggu apa hasilnya. Kalau ada yang tidak puas dengan putusan Bawaslu mereka bisa melanjutkan gugatan ke PT TUN," ujar Juri.

Satu kemungkinan lainnya adalah, adanya satu pasangan calon di daerah-daerah tertentu. Bahkan bisa jadi ada yang tidak memiliki calon karena semuanya tidak lolos verifikasi.

"Maka kalau tidak ada yang memenuhi syarat atau hanya satu yang memenuhi syarat maka KPU akan menunda Pilkada dan membuka pendaftaran kembali untuk membuka peluang atau ruang supaya pencalonan diikuti kurang lebih dua pasangan calon," tuturnya.

Juri menambahkan, apabila setelah dibuka pendaftaran kembali tidak ada yang mendaftar, atau ada yang mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat juga maka Pilkada akan dilanjutkan dengan satu pasangan calon.

Juri mengatakan bahwa mereka yang sudah lolos dan ditetapkan sebagai calon maka diperbolehkan melakukan kampanye. Mereka juga otomatis sudah terikat dengan hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh UU dan PKPU.

"Maka saya harapkan semuanya membaca peraturan dan tahapan kampanye. Patuhi apa yang menjadi peraturannya dan jangan melakukan apa yang dilarang selama kampanye supaya tidak beresiko bagi pasangan calon," katanya.

Menurutnya, resiko atau sanksi bagi yang melanggar atura bermacam-macam.

"Dia bisa kena hukuman administratif, bisa juga hukuman pidana yang dapat mengganggu kredibilitas calon itu sendiri," kata dia lagi.

Sementara, faktor yang bisa membatalkan pencalonan adalah jika pasangan calon melakukan politik uang. Tak hanya itu, jika terbukti melakukan kejahatan itu maka mereka bisa dihukum pidana sekaligus secara administratif akan dihukum dan sah untuk dibatalkan pencalonannya.

"Kalau pelanggaran politik uang itu dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan massif."

Aturan kampanye

Sehari setelah penetapan, yakni Selasa, 25 Oktober 2016, para calon akan mengambil nomor urut. Setelah itu, mereka memasuki masa kampanye.

Untuk menghadapi situasi ini, KPU sudah mengeluarkan aturan khusus atau petunjuk teknis (juknis). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016.

Dalam lampiran dari aturan KPU itu disebutkan, masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016–11 Februari 2017. Lalu masa tenang dan membersihkan alat peraga akan dilaksanakan pada 12–14 Februari 2017.

Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, dan dapat difasilitas oleh KPU provinsi/KIP Aceh untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dan KPU/KIP kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Sedangkan, kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota itu didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye menjadi tanggung jawab partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye," bunyi  keputusan KPU itu.

Menurut Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 itu, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP  kabupaten/kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, yaitu televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online), dan/atau lembaga penyiaran.

"KPU provinsi/KIP dan KPU/KIP kabupaten/kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan," bunyi keputusan KPU itu lagi.

Dalam keputusan KPU itu ditegaskan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Khusus kepada media massa cetak, elektronik, dan penyiaran, keputusan KPU ini menegaskan larangan menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye itu, menurut keputusan KPU dapat dikenai sanksi, antara lain peringatan tertulis, dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

"Apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon."

Strategi para calon

Para pasangan calon di Pilkada Serentak tersebut tentunya memiliki strategi untuk memenangkan kontestasi atau dipilih oleh pemilih. Namun, karena belum memasuki masa kampanye, kegiatan yang bisa mereka lakukan masih dalam batas sosialisasi.

Dari berbagai daerah yang menggelar Pilkada Serentak kedua ini, DKI Jakarta memang menjadi wilayah yang paling gencar dalam hal sosialisasi. Khususnya bagi calon-calon penantang seperti Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. Mereka berlomba-lomba menunjukkan sebagai calon pemimpin yang layak untuk dipilih.

Tercatat, Anies giat melakukan blusukan ke rumah-rumah warga. Lalu Sandiaga rutin turun ke bawah menggelar berbagai kegiatan. Dari menyambangi masyarakat, menghadiri pengajian, melakukan lari pagi hampir setiap akhir pekan, sampai naik metro mini.

Sedangkan Agus pun tak jauh berbeda. Anak Susilo Bambang Yudhoyono itu langsung menciptakan sebutan baru untuk namanya, yaitu AHY, yang merupakan singkatan dari Agus Harimurti Yudhoyono. Cara ini mengingatkan publik terhadap sukses sang ayah saat Pilpres 2004 lalu yang menyingkat namanya menjadi SBY.

SBY bersama Ani Yudhoyono pun ikut turun demi sosialiasi Agus. Mereka bernyanyi di sekitar pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta. Salah satu lagu yang mereka bawakan berjudul 'Pelangi di Matamu'. Selain itu, Agus pernah berfoto dengan seorang pedagang kecil di suatu tempat.

Pasangan Agus, Sylviana Murni juga tak berpangku tangan. Dia melakukan sejumlah aksi sosialisasi misalnya memberikan kuliah umum di sejumlah universitas, dan lainnya.

Tak lupa, istri masing-masing kandidat itu pun juga turun mengenalkan suami mereka ke masyarakat. Mereka juga membentuk tim pemenangan, menebar janji-janji atau kontrak politik, juga jargon-jargon yang mencerminkan visi dalam membangun Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya