Selepas Ahok Jadi Tersangka

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Lembaran baru kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Status Ahok pun telah berubah dari terlapor menjadi tersangka.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kepolisian menetapkan hal itu usai melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima 14 laporan terkait kasus tersebut. Bahkan, Polri telah menggelar perkara secara terbuka terbatas, Selasa, 15 November 2016. Sekitar 40 saksi dan saksi ahli, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, telah diperiksa. Tak hanya itu, Ombudsman dan Kompolnas pun dilibatkan.

Muncul pendapat berbeda dalam kasus ini. Sebagian penyelidik menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Ada juga yang berpendapat sebaliknya, yaitu tidak mengandung pidana. Meski terjadi perbedaan pendapat namun penyelidik akhirnya sampai pada satu kesepakatan.

"Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, Rabu, 16 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengenakan Pasal 28 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penetapan tersangka itu setidaknya didasarkan pada dua alat bukti. Keterangan saksi ahli dan rekaman video saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu disebut sebagai alat bukti tersebut. “Tentu nanti yang lain-lain akan dilengkapi pihak penyidik kami tapi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka sudah terpenuhi,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik akan langsung mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada penuntut umum. Bila kasus ini dinyatakan lengkap atau P21, persidangan Ahok akan digelar.

Mendapat status tersangka, Ahok menerima dengan lapang dada. Calon gubernur DKI petahana ini  memastikan akan mengikuti proses hukum. Ahok meminta kepada seluruh pendukungnya untuk tetap berjuang memenangkan dia dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. "Masih ada proses peradilan yang terbuka. Ingat, 15 Februari kami tetap ikut, pendukung tetap dapat ke TPS untuk memenangkan kami satu putaran," katanya.

Penetapan tersangka tidak akan mempengaruhi status Ahok sebagai calon gubernur DKI. Ahok, kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, tetap bisa melanjutkan seluruh proses Pilkada DKI 2017. Sesuai pasal 88 PKPU Nomor 9 Tahun 2016, Ahok hanya bisa dinyatakan gugur jika telah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan dan yang bersangkutan divonis di atas 5 tahun penjara.

Ahok pun tak bisa mundur dari pencalonannya di Pilkada 2017. Jika Ahok mundur dari pencalonan, dia bisa dipidana 24 sampai 60 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp50 miliar.

Hal yang sama juga berlaku bagi partai pengusung Ahok. Partai politik yang sudah terdaftar di KPU DKI sebagai pengusung, tidak bisa menarik dukungan terhadap Ahok. Jika menarik dukungan, mereka terancam sanksi yang sama.

Beberapa partai politik menyatakan masih setia kepada Ahok. Partai Hanura misalnya, tetap mendukung Ahok-Djarot. Partai ini tak akan mundur satu jengkal pun untuk menyokong pasangan dengan nomor urut dua itu. "Hanura masih jadi garda terdepan untuk Ahok-Djarot," ujar Ketua DPP Partai Hanura, Miryam S Haryani, kepada VIVA.co.id, Rabu 16 November 2016

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun sependapat. Dukungan PDI Perjuangan terhadap pasangan Ahok-Djarot tetap dan tidak berubah. “Partai mendukung untuk terus berjuang menawarkan gagasan terbaik untuk DKI," ujar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sebagai bentuk penghormatan kepada hukum, Ahok tidak akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Ahok kini hanya akan mengikuti proses peradilan untuk membuktikan kebenaran dirinya dalam kasus tersebut. “Kami tidak ingin berpolemik terus menerus. Kami hanya ingin menjalankan hak konstitusional kami," ujar Sirra Prayuna, ketua tim hukum Ahok. 

Ahok dan Djarot akan tetap blusukan menemui warga. Mereka akan tetap mengikuti kampanye pilkada yang tengah bergulir. Ruhut Sitompul, juru bicara tim Ahok-Djarot, yakin rakyat Jakarta saat ini sudah cerdas. Status tersangka pun tak mengurangi kecintaan mereka kepada Ahok. "Suara rakyat suara Tuhan, mereka bisa melihat," katanya.

Bermula di Kepulauan Seribu

Ahok disangka menistakan agama ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang berisi larangan bagi umat Islam memilih pemimpin nonmuslim. Hal itu diduga terjadi saat dia berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. 

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Buni Yani, seorang yang mengaku sebagai dosen dan jurnalis, mengunggah video rekaman dialog itu ke akun media sosial miliknya, Si Buni Yani. Namun, Buni diduga menghilangkan satu kata dari ucapan sang gubernur yaitu kata “pakai”. Akibatnya, kalimat yang semula “…dibohongi pakai surat Al Maidah 51” berubah menjadi “…dibohongi Surat Al Maidah 51.”

Buni menampik telah mengedit video itu dari 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. “Tak benar, saya dapat sudah seperti itu, saya enggak punya alat untuk editing. Saya enggak punya kepentingan juga untuk apa edit-edit," kata Buni, Senin, 7 November 2016.

Namun, dia pernah mengakui ada kesalahan tidak menulis kata “pakai” dalam mentranskrip perkataan Ahok, sebagai tulisan keterangan di video yang diunggahnya ke media sosial. Pengakuan itu diungkapkan Buni dalam acara talkshow Indonesia Lawyers Club di tvOne,  Selasa malam, 11 Oktober 2016.

Usai video muncul, beberapa kalangan bereaksi. Sejumlah organisasi masyarakat lantas menggelar unjuk rasa. Demonstrasi dilakukan, teranyar pada Jumat, 4 November 2016. Mereka menuntut agar pemerintah menegakkan hukum kasus Ahok itu.

Presiden Joko Widodo merespons tuntutan itu dengan meminta gelar perkara dilakukan secara terbuka asalkan dibolehkan undang-undang. Polisi lantas melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas. 

Dalam hitungan beberapa jam setelah gelar perkara, status Ahok pun diumumkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya