Tangis Ahok

Basuki Tjahjaa Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id – Suara Basuki Tjahaja Purnama terdengar parau. Pria yang akrab disapa Ahok itu tak kuasa menahan tangis. Beberapa kali, lelaki yang dikenal tegas ini melepas kacamata. Dia lantas mengambil sapu tangan dari saku celana kirinya untuk mengusap air matanya. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Tangis Ahok pecah saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.  "Saya sangat sedih, saya dituduh menista agama Islam. Tuduhan itu sama saja mengatakan saya menista orangtua angkat, kakak angkat saya yang saya sayangi," katanya.

Mendengar penuturan Ahok, Andi Analta Amier, kakak angkatnya, juga tak mampu membendung air mata. Pria berjanggut yang datang dengan mengenakan gamis dan peci berbalut serban itu, terlihat beberapa kali mengusap air mata yang membasahi pipinya. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok lahir dari pasangan non-muslim, Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsih. Namun, dia diangkat sebagai anak dan pernah dibesarkan oleh keluarga Islam asal Bugis, yaitu pasangan Haji Andi Baso Amier dan Hajjah Misribu binti Acca. Andi Baso Amier, mantan Bupati Bone pada 1967-1970, merupakan adik kandung mantan Panglima ABRI almarhum Jenderal TNI (Purn) Muhammad Jusuf.

Hingga kini, kecintaan kedua orangtua angkat sangat membekas di hati pria kelahiran 29 Juni 1966 itu. “Saya seperti orang yang tidak tahu berterima kasih, apabila saya tidak menghargai agama dan kitab suci orangtua dan kakak angkat saya yang Islamnya sangat taat,” ujar Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujar Ali Mukartono, salah satu JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Jaksa mendakwa mantan anggota DPR RI itu dengan dakwaan alternatif. Hal itu ditandai dengan kata 'atau' pada pasal yang menjerat Ahok. Alternatif pertama, yaitu Pasal 156a KUHP, alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Pertama, kualifikasi penodaan agama saat terdakwa kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. "Alternatif kedua sama hanya kualifikasi berbeda," ujar Ali.

Penodaan agama tersebut diduga terjadi pada Selasa, 27 September 2016 sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika itu, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Acara itu turut dihadiri sejumlah pejabat lainnya, seperti anggota  DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan  Perikanan dan Ketahanan Pangan, para nelayan, tokoh masyarakat dan  tokoh agama.

Saat kunjungan kerja tersebut, Ahok juga tengah menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. “Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” ujar Ali.

Dakwaan itu ditampik Ahok. Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, hal yang dikemukakannya di Kepulauan Seribu, bukan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51, apalagi menista agama Islam dan para ulama. 

Ucapan itu dimaksudkan untuk para oknum politisi. Mereka diduga memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.

Hal senada dikemukakan  Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Sirra Prayuna. Perkataan Ahok terkait ayat 51 surat Al Maidah dalam Alquran, dinilainya bukan merupakan bentuk penistaan terhadap agama.

Saat menyampaikannya, Ahok sekadar mengatakan, ayat tersebut sering  dimanfaatkan lawan politik untuk berkampanye negatif supaya warga tidak memilihnya. "Sejak dia (Ahok) menjadi calon bupati, calon gubernur, sampai hari ini, selalu saja berbagai selebaran menggunakan surat Al Maidah ayat 51 ini untuk menjegal Pak Basuki," ujar Sirra.

Tuduhan penistaan agama itu, menurut Sirra, adalah tuduhan yang dianggap bertolak belakang dengan latar belakang dan sikap Ahok selama ini terhadap agama Islam. Meski Ahok beragama Kristen Protestan, namun memiliki kedekatan dengan agama Islam. 

Masih dalam eksepsinya, Ahok menyebutkan, sejak kecil dia berinteraksi dengan teman-teman beragama Islam. Sebelum dan setelah menjadi pejabat, suami dari Veronica Tan itu tetap dekat dengan dunia Islam. 
Ahok misalnya, sering menyumbang untuk pembangunan masjid di Belitung Timur. Dia juga menyisihkan penghasilannya minimal 2,5 persen untuk disedekahkan, serta menyerahkan hewan kurban.

Tak hanya itu. Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia juga membuat sejumlah kebijakan yang pro muslim. Di antaranya, para pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer bisa pulang lebih awal pada Ramadan, membangun masjid di Balai Kota dan di rusun-rusun.

Ahok meyakinkan majelis hakim, hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi itu adalah kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi. Atas dasar itu, dia memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan nota keberatannya. 

Ayah tiga anak ini pun memohon majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum. 

Siaran Langsung

Sidang Ahok yang mulai bergulir, Selasa, 13 Desember 2016, menarik perhatian publik. Massa berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat. Ruang sidang yang hanya menampung sekitar 84 orang penuh terisi pengunjung. 

Mereka yang tidak bisa masuk ke ruang sidang lantas berkumpul di depan pengadilan. Ada yang pro mendukung Ahok, ada juga yang kontra. Di sisi kiri gedung pengadilan misalnya, puluhan orang terus berorasi dan berteriak menyemangati Ahok. "Buktikan kebenaran, salam dua jari. Jangan goyang!" ujar para pendukung Ahok tersebut.

Sekitar 20 meter dari mereka, hampir seratus orang juga menggelar aksi. Bedanya, massa yang membawa bendera bertuliskan "Parmusi" tersebut menuntut Ahok dipenjara secepatnya.

Sidang perdana Ahok berlangsung sekitar 2,5 jam, dari sekira pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Majelis hakim sidang itu terdiri atas lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dan empat orang anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, I Wayan Wirjana.

Sidang tersebut terbuka untuk umum. Bahkan, majelis hakim membolehkan disiarkan secara langsung oleh televisi. Tapi hal itu tak bisa dilakukan saat sidang dengan agenda pembuktian. 

"Sidang ini terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live televisi sepanjang bukan acara pembuktian. Khusus pembuktian tetap terbuka, tapi tidak untuk live televisi," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto

Pada prinsipnya, menurut Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, setiap sidang terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain.  Peradilan hanya dilakukan tertutup jika menyangkut perkara kesusilaan atau perkara yang diminta untuk tidak terbuka karena alasan tertentu.

Soal sidang yang disiarkan langsung televisi, Farid lantas berkaca pada  pengalaman sebelumnya. Dia menilai, siaran langsung  berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik. "Siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri," katanya.

Komisi Yudisial tidak dalam posisi menghalangi akses publik atas asas keterbukaan informasi dan akuntabilitas pada proses persidangan. Namun, sidang terbuka untuk umum yang disiarkan langsung harus tetap menghormati norma beracara di peradilan.

“Siaran langsung persidangan tanpa batas dapat mengganggu independensi dan objektivitas hakim plus membelah opini dalam situasi yang tidak menguntungkan,” ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya