Ridho Rhoma dan Cerita Tanpa Akhir Artis Narkoba

Ridho Rhoma
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kalangan selebritas dianggap paling rentan terpapar bahaya penyalahgunaan narkotika. Sebabnya adalah kehidupan mereka yang penuh gemerlap dan memiliki cukup--bahkan lebih—uang untuk membeli narkoba berbagai jenis.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Mereka juga menganggap mengonsumsi zat adiktif sebagai bagian dari gaya hidup artis, yang dituntut tampil prima di hadapan para penggemar meski sangat sibuk dan sedikit waktu istirahat.

"Artis menanggap jadi gaya (hidup). Mereka sangat rentan (terpapar penyalahgunaan narkoba). Artis itu banyak yang pakai," kata Kepala Sub Direktorat Lingkungan Kerja dan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Polisi Ricky Yanuarfi, dalam sebuah forum diskusi di Jakarta pada Sabtu, 25 Maret 2017.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Ricky mengatakan itu menanggapi fenomena banyak pesohor yang ditangkap aparat karena kedapatan mengonsumsi atau menyimpan narkoba; sudah mencandu atau baru sekadar icip-icip. Kasus termutakhir ialah Ridho Rhoma, yang ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu pagi.

Ridho, kata polisi, ditangkap setelah mengonsumsi sabu-sabu di hotel itu. Ditemukan sepaket sabu-sabu seberat 0,7 gram yang disimpan di jok kiri mobilnya.

5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta

Anak raja dangdut Rhoma Irama itu berterus terang kepada polisi bahwa dia telah sering memadat selama dua tahun terakhir. Alasannya, kata polisi, karena beban pekerjaan sebagai artis.

"Mungkin supaya dia tidak cepat mengantuk karena, kan, obat-obat atau jenis narkotika seperti ini bawaannya tidak bisa tidur," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Roycke Langie, dalam konferensi pers pada Sabtu malam.

Rhoma bersedih

Rhoma Irama mengaku amat bersedih setelah mengetahui anaknya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dia berterus terang tak tahu Ridho mulai akrab dengan narkoba, bahkan sejak dua tahun terakhir, seperti diungkapkannya kepada polisi.

Rhoma hanya berupaya mengambil hikmah dari kasus itu betapa korban penyalahgunaan narkoba tak peduli latar belakang profesi maupun keluarga. Rhoma, yang sedari dulu mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba, baru mafhum bahwa bahkan anaknya pun terperangkap dadah alias narkotika.

Sang Raja Dangdut menulis lagu berjudul Mirasantika (akronim dari minuman keras dan narkotika) pada 1997, lama sebelum Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk. Lagu berisi pesan kepada siapa pun agar menjauhi minuman keras dan narkotika itu laksana senjata makan tuan: dia menyerukan setiap orang tak main-main dengan narkoba tetapi justru anaknya ikut jadi korban.

"Ridho (Rhoma) adalah korban kesekian puluh juta (jiwa terjerat) dalam narkoba ini," kata Rhoma, saat menjenguk Ridho di tahanan Markas Polres Jakarta Barat pada Sabtu malam.

Rhoma pantang hanya meratapi kesedihan tentang nasib putranya yang mengikutin jejaknya sebagai penyanyi dangdut itu. Dia menyerahkan segala proses hukum Ridho kepada polisi namun tak akan pernah berhenti mengampanyekan bahaya narkoba. Bahkan, katanya, "Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk perangi peredaran narkoba."

Rehabilitasi

Rhoma merasa sedikit lega karena meyakini Ridho hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar atau bahkan bandar. Dia juga meyakini masih terbuka kesempatan untuk menyembuhkan Ridho dari ketergantungan terhadap narkotika.

Kuasa hukum Ridho Rhoma, Krisna Murti, telah mengajukan permohonan proses rehabilitasi untuk kliennya kepada polisi. "Kita sudah ajukan surat resminya untuk proses rehab (rehabilitasi)," katanya saat ditemui usai menemui Ridho di Markas Polres Jakarta Barat pada Minggu.

Kuasa hukum juga sudah berkonsultasi dengan polisi untuk solusi rehabilitasi, bukan hukuman pidana, bagi Ridho. Namun belum dipastikan permohonan itu disetujui atau ditolak oleh polisi. Permohonan itu lebih dulu dikaji setelah proses assessement (analisis sebagai tahap pra terapi untuk mengetahui tingkat keparahan ketergantungan terhadap narkoba) kepada Ridho.

Krisna Murti meyakini hal serupa Rhoma bahwa Ridho hanya korban jaringan besar narkoba. Maka dia lebih dulu mengajukan assessement. "Kita mau lihat kondisinya dulu."

Polisi memang belum menyetujui atau menolak permohonan rehabilitasi bagi Ridho. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seorang penyalah guna narkoba diizinkan menjalani rehabilitasi--tidak dihukum pidana--manakala secara sukarela melapor dan memohon rehabilitasi kepada polisi.

Namun penyidik polisi maupun jaksa atau hakim memiliki kewenangan meminta assessement terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Ada syarat lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengajukan permohonan pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi, di antaranya, jumlah narkoba yang ditemukan atau disita penegak hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pasal 103 dalam Undang-Undang tentang Narkotika, memang terdapat aturan jumlah minimal narkotika yang menjadi syarat untuk menempatkan pencandu narkoba ke pusat rehabilitasi. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, jumlahnya paling banyak satu gram.

Dalam kasus Ridho Rhoma, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,7 gram atau kurang satu gram. "... memenuhi kriteria untuk dilakukan rehab (rehabilitasi)," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Polisi Sulistiandriatmoko.

Para selebritas

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kalangan selebritas sudah berulang kesekian kali. Ada yang sudah beberapa kali ditangkap atas kasus yang sama, ada pula yang baru sekali. Ridho Rhoma hanya menambah lebih panjang daftar pesohor yang terperangkap jeratan narkoba.

Berikut ini daftar lebih selusin selebritas yang pernah berurusan dengan aparat karena kasus narkoba:

  1. Ria Irawan. Dia terjaring razia narkoba aparat BNN di sebuah diskotek di Jakarta Selatan pada 2005. Ada delapan selebritas yang terjaring razia dalam kesempatan itu tetapi hanya Ria yang positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.
  1. Roy Marten. Aktor senior itu dua kali ditangkap aparat karena kasus narkoba, yakni pada 2006 dan 2007. Pada kasus pertama, dia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Kasus kedua ditangkap saat saat berpesta sabu-sabu di sebuah hotel di Surabaya.
  1. Sheila Marcia. Serupa Roy Marten, Sheila dua kali berurusan dengan aparat gara-gara narkotika. Dia ditangkap tangan sedang pesta narkoba di apartemen Pluit, Jakarta Utara, pada 7 Agustus 2008, lalu dipenjara selama satu tahun. Dia ditangkap lagi pada 7 September 2009. Waktu itu dia sedang hamil.
  1. Jennifer Dunn. Dia ditangkap aparat karena sedang mengonsumsi narkoba Oktober 2009. Dia diadili lalu ditahan selama empat tahun. Kasus itu sempat juga menyeret Vicky Nitinegoro namun Vicky akhirnya hanya menjadi saksi.
  1. Achmad Albar. Dia ditangkap aparat di rumahnya setelah ditemukan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada 26 September 2007. Ia dituduh menyembunyikan Jenny, seorang buronan narkoba di rumahnya, Cinere, Depok, Jawa Barat. Jenny adalah kurir kasus penemuan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
  1. Sammy Simorangkir. Dia diringkus polisi di sebuah kamar kos di kawasan Pedurenan Sawit Setiabudi, Jakarta Pusat, pada 2 Februari 2010. Ditemukan paket sabu-sabu dan alat isapnya di kamar itu. Sammy waktu itu adalah vokalis grup band Kerispatih. Dia dihukum satu tahun penjara dan wajib mengikuti program rehabilitasi. Dia keluar dari band Kerispatih lalu bersolo karier setelah bebas dari penjara.
  1. Surendro Prasetyo. Pria yang populer dengan nama Yoyo itu ialah mantan drummer grup band Padi. Dia ditangkap polisi saat sedang berpesta sabu-sabu di Apartemen Sudirman Park, Jakarta, pada 27 Februari 2011. Mantan suami penyanyi Rossa akhirnya mendekam di tahanan BNN selama setahun.
  1. Ratna Fairuz Albar. Penyanyi cilik era tahun 1980-an yang lebih dikenal dengan nama Iyut Bing Slamet itu ditangkap gara-gara memiliki paket sabu-sabu seberat 0,4 gram. Dia kemudian divonis bersalah dan dipenjara selama satu tahun.
  1. Fariz Rustam Munaf. Penyanyi senior yang lebih dikenal Fariz RM itu ditangkap polisi dalam sebuah razia di Jakarta 28 Oktober 2007. Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Dia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara.
  1. Gary Iskak. Dia ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,3 gram di bawah flyover Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 21 September 2007. Gary mengakui perbuatannya dan akhirnya dipenjara selama 8 bulan.
  1. Revaldo. Pesinetron itu dua kali berurusan dengan aparat untuk kasus yang sama, yaitu narkoba. Pertama, ditangkap pada tahun 2006 karena kedapatan memiliki sabu-sabu, ekstasi, dan ganja. Dia divonis penjara dua tahun. Kasus kedua, pada 20 Juli 2010 karena memiliki sabu-sabu sebanyak 62 gram dan ganja.
  1. Maesa Andika Setiawan. Vokalis grup band Kangen itu tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja pada 11 Maret 2011. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Andika terbukti mengonsumsi ganja. Bersama sejumlah personel Kangen Band, Izzy, Andika harus menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, dan dibebaskan dari jeratan hukum kasus narkoba.
  1. Sudarmadji. Nama beken komedian itu adalah Doyok. Dia ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu sebanyak 0,3 gram. Dia terpaksa mendekam selama satu tahun dalam penjara karena terbukti bersalah telah mengonsumsi dan memiliki sabu-sabu pada 20 November 2000.
  1. Roger Danuarta. Dia ditemukan overdosis di dalam mobilnya di Jalan Kayuputih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu, 16 Februari 2014. Saat ditemukan, ada jarum suntik masih menempel di lengannya. Polisi juga menemukan paket ganja di dalam mobil yang dikemudikan Roger. Hasil tes urine menunjukkan Roger positif narkotika, jenis putaw dan ganja.
  1. Restu Sinaga. Dia ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Juni 2016. Ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid, 26 butir psikotropika jenis happy five, empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain, dan empat sedotan plastik untuk mengonsumsi narkotika itu.
  1. Andika Naliputra Wirahardja. Pemain keyboard dalam kelompok musik The Titans itu ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis tembakau gorila, pada 21 Februari 2017. Andika ditangkap di rumahnya saat sedang menerima barang narkoba yang dipesannya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya