Menanti Kartu Indonesia Satu

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, akan meluncurkan Kartu Indonesia Satu atau yang disingkat Kartin1 pada Jumat ini, 31 Maret 2017. Kartu multifungsi ini merupakan ambisi pemerintah untuk mewujudkan rencana penerapan identitas tunggal atau single identity number yang selama ini hanya menjadi wacana semata.

NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP, Kapan Mulai Berlaku?

Berdasarkan rancangan, kartu ini merupakan kartu pajak multifungsi yang dikeluarkan sebagai kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terhubung dengan sejumlah layanan lainnya. Kartin1 akan menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, surat izin mengemudi, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), surat tanda nomor Kendaraan, passpor, hingga kartu debit e-money.  

"Nanti kalian lihat hari Jumat. Kita sekalian lauching dan prototipenya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugeastiadi, di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Harus Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021

Otoritas pajak telah mengundang instansi lainnya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, imigrasi, sampai dengan penerbit kartu transaksi keuangan seperti e-money, e-toll, sampai dengan kartu kredit untuk mewujudkan Kartin1. Namun sampai saat ini, hanya identitas KTP yang akan terintegrasi dengan kartu NPWP smart card (kartu pintar) ini.

Ke depan otoritas pajak ingin Kartin1 nantinya akan dapat digunakan untuk pembayaran klaim BPJS, membayar transaksi finansial di merchant, alat pembayaran transportasi, penyimpanan data BPJS Kesehatan. Termasuk, pemanfaatan terkait keimigrasian, hingga penyaluran subsidi kepada masyarakat.

Puan Minta Integrasi NIK-NPWP Tetap Jamin Keamanan Data

Ini merupakan strategi DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kartu multifungsi tersebut juga bisa dijadikan bukti pemenuhan kewajiban perpajakan atau tax clearance bagi para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Iwan Djunard, mengungkapkan, prototipe aplikasi dari Kartu Indonesia Satu baru akan rampung bulan ini.

"Kegunaan itu agar masyarakat punya identitas di satu kartu, daripada bawa tujuh kartu kan mendingan bawa satu kartu. Nanti bisa memuat beragam identitas dengan keamanan yang tinggi," kata Iwan di Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Iwan mengatakan, uji coba perdana (pilot project) Kartin1 rencananya baru akan dilaksanakan pada Juni 2017 mendatang. DJP bersama para pemangku kepentingan terkait, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sarana dan pra sarana kartu tersebut.

Ia menjelaskan, ada beberapa tujuan yang dijadikan landasan utama otoritas pajak dari penerbitan kartu multifungsi tersebut. Misalnya, seperti memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, serta membangun data e-government yang terintegrasi.

“Dengan kartu multifungsi, masyarakat tidak lagi perlu kartu terlalu banyak. Selain itu, lambat laun pun ini akan merealisasikan identitas tunggal, karena nanti NIK (nomor induk kependudukan) ada di situ semua,” katanya.

Salah satu yang paling krusial, yakni dengan adanya kartu tersebut, pemerintah akan dapat lebih mudah menyalurkan subsidi atau insentif langsung kepada individu. Sehingga, penyaluran subsidi akan jauh lebih efisien.

“Caranya, dalam kartu tersebut ditandai apakah itu layak disubsidi atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian Iwan menyatakan untuk mewujudkan Kartu Indonesia Satu sebagai identitas tunggal belum akan dapat terealisasi dalam waktu dekat, karena membutuhkan dana yang sangat mahal. Kartin1 saat ini hanya sebagai penampung data elektronik wajib pajak, dan tidak dipergunakan untuk memantau setiap transaksi yang dilakukan pemilik kartu.  

"Kalau kita kan enggak punya identitas tunggal kalau dipaksakan terlalu mahal," ujarnya. 

Lantas, bagaimana syarat untuk mendapatkan kartu tersebut?

Untuk mendapatkan Kartin1 syaratnya bagi individu harus memiliki KTP elektronik. Sedangkan untuk badan usaha, harus memiliki NPWP Badan.  

Kepemilikan Kartin1 tersebut, lanjut Iwan, nantinya bersifat sukarela. Tidak akan ada paksaan atau aturan apa pun yang mengharuskan seluruh elemen masyarakat memiliki kartu multifungsi tersebut.

“Kalau mau pakai silahkan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Tetapi, ini banyak keunggulan dan tidak ada beban. Justru menguntungkan,” katanya.

Para pengguna Kartu Indonesia Satu ini akan mendapat berbagai macam pelayanan publik pemerintah, bahkan juga akan mendapatkan bonus berupa poin ketika membeli sebuah produk di pasar swalayan. Namun, hal ini masih dalam tahap kajian, dan termasuk dalam program jangka panjang DJP.

“Manfaatnya nanti bisa menjadi pengurang atau diskon. Tapi ini nanti perlu UU (Undang-Undang),” katanya.

Bank Mandiri penerbit Kartin1

Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan PT Bank Mandiri Tbk dalam peluncuran awal prototipe Kartin1 atau NPWP Smart Card sebagai penerbit kartu. DJP telah memasukkan data NPWP ke dalam kartu tersebut.

Bank Mandiri pun  sedang mengembangkan fitur-fitur di Kartin1, yang akan diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jumat ini.

"Kita lagi kembangkan fitur-fiturnya. Ini disesuaikan dengan NPWP-nya. DJP ingin pembayaran pajak secara elektronik, arahnya pembayaran tahunan atau lainnya secara nontunai melalui ATM atau transfer mobile banking," ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo.

Untuk tahap awal, lanjut pria yang akrab dipanggil Tiko itu, fitur perbankan yang disematkan dalam kartu tersebut baru untuk aktivitas debit. "Sementara baru debit," ujarnya singkat.

Selain Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia Tbk juga menyatakan ketertarikannya untuk bergabung dalam menerbitkan Kartin1. Perbankan yang ingin bergabung harus memiliki izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

Terlepas dari upaya pemerintah menerapkan NPWP smart card, peluncuran Kartin1 mendapat kritikan dari Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo. Dikarenakan Kartin1 belum dapat mengintegrasikan identitas warga negara Indonesia untuk menggali potensi pajak.   
 
Yustinus menyatakan DJP seharusnya mengintegrasikan identitas, dan transaksi yang selama ini dilakukan para wajib pajak demi menggali potensi pajak. Kartin1 justru hanya mempermudah administrasi pemegang kartu.

“Jadi, paradigmanya justru terbalik. Bukannya mendukung DJP dalam upaya pengawasan dan penggalian potensi, tapi permudah wajib pajak untuk urusan lain,” ujar Prastowo, kepada VIVA.co.id di Jakarta, 30 Maret 2017.

Menurut Prastowo, berbagai identitas yang dimiliki masyarakat tentu akan semakin merepotkan Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak. Oleh karena itu diperlukan dorongan lebih dalam mewujudkan single identity number.

“Sekarang itu masih ada dua identitas. Di pajak, ada NPWP, lalu ada NIK. Di Bea dan Cukai ada juga. Kalau mau beres, harus tuntas semua,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya