Bus Pariwisata Ilegal Bergentayangan

Kecelakaan bus masuk jurang di Ciloto, Puncak, Jawa Barat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Warga yang menghabiskan liburan panjang di kawasan Puncak, Jawa Barat, kembali dibuat terhenyak dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 12 orang meninggal.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Bus pariwisata Kitrans berpelat nomor B 7057 BGA meluncur tanpa kendali di Ciloto, Puncak. Diduga akibat masalah pada sistem pengereman, bus meluncur kencang dan menabrak beberapa mobil dan motor yang datang dari arah berlawanan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, menuturkan, dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), sebelum kecelakaan, kondektur bus sempat berteriak kalau rem blong.

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Maut Bus Kader Hanura di Tol Ngawi

Ini adalah peristiwa kecelakaan ketiga yang melibatkan bus pariwisata dalam kurun waktu satu pekan ini. Saat libur panjang pekan lalu, bus HS Transport juga mengalami masalah rem di tanjakan Selarong dan menabrak kendaraan lain hingga menyebabkan empat orang meninggal.

Selang dua hari kemudian, bus pariwisata dengan nomor polisi B 7184 XA melaju tak terkendali saat melewati jalur turunan di jalan Raya Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Akibatnya, bus itu menabrak dua pejalan kaki hingga meninggal.

Kronologi Bus Rombongan Hanura Terguling di Tol Ngawi Usai Kampanye Ganjar-Mahfud di GBK

Dari data sementara yang diterima VIVA.co.id, bus HS Transport dan Kitrans diketahui tidak lolos uji kendaraan atau kir. Bahkan, bus Mercedes-Benz OH 1518/51 milik Kitrans menggunakan kir milik kendaraan lain, yakni mobil boks.

Bus masuk jurang di Ciloto, Puncak, Bogor.

Kecelakaan bus Kitrans di Ciloto, Puncak, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Parahnya lagi, kedua perusahaan otobus (PO) tersebut ternyata tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekjen Kementerian Perhubungan, Sugihardjo.

"Kecelakaan bus Kitrans itu perusahaannya tidak terdaftar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan wajib uji," kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin 1 Mei 2017.

Saat diwawancara oleh tvOne, pemilik usaha Kitrans, Saadi, mengaku, bus tersebut sudah ia jual kepada Suyono, yang merupakan sopir bus maut tersebut. Saat kecelakaan, Suyono turut menjadi korban meninggal.

Bus yang mengalami kecelakaan di kawasan Puncak pada pekan sebelumnya, kata Sugihardjo, juga tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata di pusat data Ditjen Perhubungan Darat.

Bus yang pada bagian bodinya tertera HS Transport tersebut masih berada di bawah pemilik lama, yaitu PO Harapan Jaya Prima, yang melayani trayek dari Surabaya.

Selanjutnya….penyebab utama kecelakaan bus

Sistem Pengereman

Masalah pada sistem pengereman memang kerap dialami oleh bus-bus yang beroperasi antarkota. Jarak tempuh yang sangat jauh dan medan jalan yang dilalui membuat pihak PO kerap mengabaikan perawatan rem, sehingga memicu kecelakaan.

Contohnya di tanjakan Selarong yang dikenal sebagai jalur tengkorak. Tahun lalu, sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi F 7575 WM menabrak truk dan beberapa kendaraan pribadi di kawasan tersebut.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan, sebelum mengalami kecelakaan, bus HS Transport melaju kencang di jalur menurun. Padahal, batas kecepatan yang berlaku di jalanan tersebut yakni 40 kilometer per jam.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, selain rem blong, macetnya suasana lalu lintas di Kampung Ciloto menjadi penyebab bus Kitrans hilang kendali dan masuk jurang.

Bus masuk jurang di Ciloto, Puncak, Bogor.

Bus Kitrans yang mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang (Foto: Istimewa)

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, juga menyoroti masalah tata ruang di kawasan Puncak yang dianggap bisa memicu terjadinya kecelakaan.

“Jalan yang dilewati wajib memenuhi standar geometri jalan. Hambatan sepanjang jalan harus dihilangkan. PKL (pedagang kaki lima) maupun bangunan yang mengganggu dan dapat menutup pandangan pengemudi, harus dihilangkan," katanya.

Ia juga menilai, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap operator bus. "Kementerian Perhubungan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat) harus melakukan pendataan ulang usaha bus pariwisata dan melakukan pembinaan yang rutin," ungkapnya.

Ia memandang, dari sisi pengawasan dan evaluasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mencakup berbagai aspek pengawasan kendaraan.

Namun, kurangnya sosialisasi menjadi masalah utama. Menurut Djoko, perlu digencarkan kembali sosialisasi dalam aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.

Selanjutnya...uji berkala kendaraan

Tidak Laik Jalan

Benang merah dari dua kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di kawasan Puncak itu adalah status bus yang ilegal dan kondisinya yang tidak laik jalan.

Meski Kemenhub adalah pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap semua PO yang ada di Tanah Air, tapi dalam kasus kecelakaan HS Transport dan Kitrans, mereka mengaku tidak bisa membekukan atau mencabut izin operasinya.

"Kendaraan yang terlibat kecelakaan ini tidak terdaftar, baik perusahaan maupun armadanya. Kami tidak bisa berikan sanksi administratif, karena memang tidak ada izinnya," ujar Sugihardjo.

Namun, Kemenhub segera memberikan laporan kepada kepolisian, untuk ditetapkan sanksi pidana dalam waktu dekat. Dalam hal ini, perusahaan yang melanggar izin operasi akan dikenakan pasal 315 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan akan ditetapkan sanksi pidananya oleh kepolisian.

Selain itu, Kemenhub juga akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menggelar razia angkutan yang tidak terdaftar, baik perusahaan maupun armadanya.

"Dalam waktu dekat, kami bersama kepolisian dan Jasa Raharja akan melakukan operasi terpadu di lapangan. Prinsip dasarnya adalah kami ingin berikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," tutur Sugihardjo.

Ia menjelaskan, ada dua cara untuk menjaring angkutan umum yang tidak terdaftar. Pertama, jika angkutan umum reguler melewati terminal, maka pengawasannya dapat diperketat di dalam terminal. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan bisa melakukan pengawasan.

Akan tetapi, terkait dengan bus pariwisata yang tidak masuk terminal, maka jajaran Kemenhub tidak bisa melakukan operasinya sendiri. Sesuai dengan UU LLAJ, operasi gabungan harus dilakukan dengan kepolisian.

"Karena itu, kami segera rapat antara Ditjen Perhubungan Darat, kepolisian dan Jasa Raharja. Kami akan minta partisipasi Jasa Raharja supaya bisa menekan terjadinya angka kecelakaan," katanya.

Terkait dengan waktu pelaksanaan operasi terpadu tersebut, ia mengatakan belum ditentukan apakah akan dilakukan bersamaan dengan angkutan mudik atau secara terpisah. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya