Memburu Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id - Untuk kesekian kalinya, nama Muhammad Rizieq Shihab menjadi sorotan publik tanah air. Pimpinan Front Pembela Islam yang akrab dipanggil Habib Rizieq itu kini menjadi target aparat Polda Metro Jaya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Mereka sebetulnya bermaksud memeriksa Rizieq sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan mesum dengan tersangka gerakan makar, Firza Husein. Namun, keberadaan pria kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 itu hingga saat ini belum diketahui. Tercatat, sudah dua kali Rizieq tidak menghadiri panggilan penyidik.

[Habib Rizieq Tak Datang Pemeriksaan Kasus Dugaan Chat Mesum].

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Situasi tersebut membuat kepolisian mengeluarkan surat perintah menjemput paksa. Mereka pun mulai bergerak memburu yang bersangkutan ke beberapa tempat yang belakangan diketahui di luar negeri.

"Ya tentunya ini nanti misalnya hari ini tidak ketemu, besok masih bisa kita cari ya. Dan kita juga nanti mau koordinasi juga dengan pengacaranya keberadaannya di mana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 15 Mei 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Demi misi mencari Rizieq, kepolisian juga membuka peluang bekerja sama dengan interpol. Bila tidak menemukan, mereka akan melakukan evaluasi.

Polda Metro Jaya kemudian mendapatkan informasi bahwa Rizieq sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka bahkan sudah ancang-ancang meminta bantuan Kepolisian Diraja Malaysia untuk memulangkan yang bersangkutan secara paksa.

Di Negeri Jiran itu, Rizieq disebut tengah menempuh program disertasi di Universitas Sains Islam, Malaysia (USIM). Namun, tak lama kemudian, dia segera terbang ke Arab Saudi lagi.

[Kronologi Polisi Sita HP Habib Rizieq Soal Pesan Mesum].

Selanjutnya... Kasus Dipolitisasi?

Kasus Dipolitisasi?

Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam, Sugito Atmo Prawiro, mengungkapkan bahwa sebenarnya Rizieq berencana kembali ke tanah air pada Senin, 15 Mei 2017. Namun, Rizieq melihat ada yang aneh dengan proses hukum pada kasus dugaan pesan mesum yang dituduhkan padanya.

Ia melihat sudah ada unsur politik dalam kasus itu. Kondisi itu membuat Rizieq urung kembali ke Indonesia.

"Jadi begini, sebenarnya habib kemarin mau balik (ke Indonesia), tapi ketika hukum sudah menjadi alat kekuatan dan alat politik, habib berpikir, oh ini harus ada strategi baru untuk melawannya. Bahwa sebenarnya habib sudah memahami dan mengerti bahwa ini kekuasaan kalap dan menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan. Kalapnya untuk kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) kalah (Pilkada DKI Jakarta 2017) dan Ahok dipenjara (kasus penodaan agama), itu saja," ujar Sugito.

Menurut Sugito, hukum haruslah adil untuk semua orang. Terkait apa yang menimpa Ahok, ia menegaskan bahwa hal itu bukanlah akibat dari Rizieq. Ia mempertanyakan mengapa semua kesalahan dilimpahkan pada Rizieq atas apa yang telah menimpa Ahok.

"Ini bukan berarti yang berperan aktif untuk mengalahkan Ahok itu hanya Habib Rizieq, kan banyak pihak. Kenapa semua dilimpahkan ke Habib Rizieq? Ini Habib Rizieq agak kesal," katanya.

Apalagi, Sugito juga mengaku belum menerima surat panggilan kedua dari kepolisian. Dia menganggap tindakan polisi yang berencana menjemput paksa itu terlalu berlebihan. Alasannya, apabila sudah tiba di Indonesia, Rizieq pasti bersedia memenuhi panggilan tanpa perlu dilakukan penjemputan paksa.

Sementara itu, Juru Bicara FPI, Slamet Maarif, menyampaikan bahwa Rizieq akan pulang ke Indonesia sebelum bulan Ramadan. Dia justru bingung dengan sikap Polda Metro Jaya yang ngotot menjemput pimpinannya itu secara paksa karena status yang masih sebatas saksi. Meski demikian, kabar Rizieq terbang ke Arab Saudi segera berhembus.

[Muncul di Polda Metro, Ini Sosok Firza Husein].

Selanjutnya... Bukan Takut


Bukan Takut


Anggota tim kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, mengatakan Rizieq tak kembali ke Indonesia bukan karena takut. Tetapi karena ada beberapa pertimbangan yang ia perhatikan.

"Habib Rizieq sebenarnya sudah bersiap ke Indonesia. Dengan pertimbangan yang beliau rasakan dan ketidakadilan. Ini pembunuhan karakter dan ada alasan ia tidak kembali ke Indonesia," kata Kapitra saat konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2017.

Alasan yang pertama, Rizieq sedang melakukan umrah. Selesai ibadah umrah, Rizieq dapat panggilan menyelesaikan gelar S3-nya di Kuala lumpur.

"Karena batas waktu untuk menyelesaikan PhD-nya sebetulnya 2015," ujarnya.

Selain itu, Rizieq juga mempertimbangkan hal lainnya. Yakni kasus yang diduga direkayasa sejumlah pihak untuk menjatuhkan nama baiknya. Sehingga ketika ia balik ke Indonesia ada yang akan melakukan pembunuhan karakter kepadanya.

"Adanya kepentingan lain yang sengaja memfitnah dan menjatuhkan harkat dan martabat. Serta dapat menghilangkan kepercayaan umat kepada beliau," katanya.

Selain itu, lanjut Kapitra, saat ini berdekatan dengan bulan suci Ramadan. Sehingga Rizieq ingin umat Islam fokus beribadah.

"Ini merupakan beberapa alasan berdasarkan pesan langsung dari Habib Rizieq ingin menahan diri tidak datang. Lalu dipermalukan, dijadikan tersangka. Akan membuat reaksi kegaduhan pada umat Islam," ujarnya.

Atas situasi tersebut, polisi memilih menempuh jalan step by step sesuai aturan. Penyidik akan merumuskan apa tindakan mereka selanjutnya.

[9 Alasan Habib Rizieq Jadi Target Pembunuhan Karakter].

Dari sisi hukum sendiri, rencana penjemputan paksa Rizieq juga menimbulkan pertanyaan. Karena statusnya adalah sebagai saksi, bukan tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 17 yaitu perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana disebut sebagai tersangka. Sementara, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri (angka 26).

Selanjutnya... Tentang Percakapan Mesum

Tentang Percakapan Mesum

Awalnya, Firza Husein adalah salah satu dari 11 tersangka dugaan kasus makar yang ditangkap aparat kepolisian pada Jumat, 2 Desember 2016. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu dituduh berperan dalam mengumpulkan dana terkait aksi 2 Desember 2016 atau 212.

Saat itu ponsel Firza turut disita oleh polisi. Wanita ini sempat dilepas setelah menjalani pemeriksaan tapi kemudian ditangkap lagi di kediamannya, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017.

Ponselnya kembali diamankan oleh petugas. Firza juga ditahan dengan alasan tidak kooperatif. Setelah itu, kasus bergeser ke dugaan percakapan berbau pornografi antara Firza dan Rizieq.

Firza Husein, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait foto tanpa busananya, Selasa (16/5/2017)

[Firza Husein saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait foto tanpa busananya, Selasa (16/5/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Dari penelusuran VIVA.co.id, percakapan dalam video beredar secara viral sejak Minggu 29 Januari 2017. Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Rizieq.

Tak hanya itu, media sosial juga diramaikan potongan gambar percakapan melalui layanan WhatsApp (WA) yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq terkait percakapan mesum.

Lalu pada Senin 30 Januari 2017 malam, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan adanya situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti berupa print out percakapan mesum pria yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein.

Adapun, tiga situs yang dilaporkan Jefri yakni www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.

Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rizieq sendiri secara tegas membantah dan memastikan bahwa itu adalah fitnah yang keji. "Tentang beredarnya ada rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza Husein dan juga saya, sekali lagi saya katakan itu semua adalah fitnah dan kita tahu alhamdulillah kemarin bahwa Firza Husein juga sudah menyampaikan bantahan yang disampaikan oleh jubirnya, kalau tidak salah Yakub Arupalaka," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya Rabu, 1 Februari 2017.
 
Rizieq menegaskan, Firza Husein juga menolak kemunculan screenshot dan rekaman suara yang beredar. Menurut Rizieq, itu semua adalah fitnah yang sengaja dibuat sejumlah oknum untuk menjatuhkan dirinya.
 
"Firza Husein menolak. Rekaman suara ataupun foto, tidak ada sama sekali. Dia tidak bertanggung jawab dan tidak tahu menahu bahkan beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa tersebut," kata Rizieq.
 
Rizieq mengaku sudah sangat sering mendapatkan fitnah keji semacam ini. Beberapa fitnah yang pernah ia dapatkan salah satunya yaitu mendapatkan fitnah beristri enam, difitnah sodomi Laskar FPI, difitnah selingkuh, kemudian difitnah terima sogokan Rp100 miliar dan terakhir menurutnya ia menerima fitnah berupa serobot tanah negara dan difitnah menghina Pancasila anti-Bhinneka Tunggal Ika.
 
"Jadi sudah segudang fitnah yang ada dan jawaban saya terhadap fitnah-fitnah tadi cukup yaitu Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maula Wanikman Nasir, Wala Haula Wala Quwwata Illa Billahil Aliyil Adzim," ujarnya.

[Tim Hukum Habib Rizieq Kantongi Penyebar Baladacintarizieq].

Daftar Kasus

Selain kasus dugaan percakapan berbau pornografi, Rizieq juga dihadang berbagai perkara hukum lainnya.

1. Laporan dari Puteri Presiden Pertama RI, Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri dengan tuduhan menghina Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar pada November 2016. Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, pria kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kabar terakhir, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas tahap satu kasus tersebut ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Alasannya, pasal yang disangkakan penyidik masih jauh dari kelayakan syarat formil dan materil. [Kejaksaan Kembalikan Berkas Habib Rizieq ke Polda Jabar]

2. Rizieq dilaporkan ke Polda Jawa Barat, oleh organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) soal penghinaan salam Sunda. Dalam sebuah ceramah di Purwakarta pada 13 November 2015 lalu, Habib Rizeq memplesetkan salam Sunda "Sampurasun" menjadi "Campuracun".

3. Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. Rizieq dalam ceramahnya di Jakarta diduga melakukan penistaan agama Krtistiani dengan sangkaan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

4. Rizieq juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017. Alasannya, dalam ceramahnya yang sudah menyebutkan kalau uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya