Awas Tilang Pengintai Digital

Kamera pengawas (CCTV).
Sumber :
  • gefda.de

VIVA.co.id – Mudahnya membeli kendaraan tidak dibarengi dengan meningkatnya disiplin dalam berlalu lintas. Buktinya, tiap bulan petugas polisi harus menindak ratusan ribu pengguna kendaraan, baik motor maupun mobil, karena melanggar aturan lalu lintas.

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Menurut data yang dirilis Polda Metro Jaya, pada April 2017, ada sekitar 100 ribu tindakan tilang dan teguran yang diberikan. Angka tersebut naik 24 persen menjadi 124 ribu pada bulan berikutnya.

Meski kepolisian terus menggelar operasi penertiban, upaya itu tampaknya tidak membuat para pelanggar jera. Terbatasnya personel polisi di tempat-tempat yang rawan pelanggaran juga menjadi celah bagi para pelanggar.

Puluhan Orang Didenda Gara-gara Mencuci Mobil

Guna mengatasi hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri berencana menerapkan pengintai digital. Bentuknya adalah kamera closed circuit television atau CCTV, dan dipasang di titik-titik yang tidak mudah dilihat oleh para pengguna jalan.

"Iya benar itu (pemasangan CCTV), tapi baru di beberapa tempat," ungkap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa kepada VIVA.co.id.

Lawan Arah, 1.599 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang

Melalui kamera ini, setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara motor atau pengemudi mobil dapat direkam. Rekaman ini nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran.

Sayangnya, Royke tak menyebutkan tempat-tempat mana saja yang dipasangi kamera pengawas. Alasannya, kata dia, kamera CCTV memang sengaja dipasang tersembunyi atau tidak terlihat mencolok.

"Memang terlihat ada kamera. Tapi kan orang-orang enggak tahu itu kamera apa," dia menambahkan.

CCTV yang memantau pelanggar lalu lintas di Surabaya.

CCTV yang memantau pelanggar lalu lintas di Surabaya (Foto: Nur Faishal/Surabaya))

Perwakilan NTMC Polri, AKBP Subono, mengatakan, nantinya petugas akan melayangkan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam lewat kamera CCTV.

"Nanti petugas akan datang ke rumah si pelanggar yang kendaraannya terekam CCTV. Rencananya akan seperti itu," kata Subono kepada VIVA.co.id.

Soal mencari data pelanggar lalu lintas yang terekam kamera, polisi tidak ada masalah. Sebab, mereka punya divisi registrasi dan identifikasi semua kendaraan yang ada di Indonesia.

"Kan kendaraannya, baik itu mobil atau motor, terekam melanggar. Nah, nanti kami periksa di bagian regident (registrasi dan identifikasi). Siapa pemiliknya bisa tahu," ujarnya.

Selain pelanggaran menerobos lampu lalu lintas, kamera juga diklaim bisa merekam ulah pengemudi yang asyik berkendara sembari memainkan telepon genggam.

Selanjutnya, CCTV juga punya kelemahan

CCTV Punya Kelemahan

Pengawasan lalu lintas dengan menggunakan kamera CCTV bukan hal yang baru di negara-negara maju. Pemasangan kamera di lampu pengatur lalu lintas dilakukan untuk merekam kendaraan yang melanggar lampu merah atau melebihi kecepatan yang ditentukan.

Meski mengusung teknologi digital, bukan berarti sistem ini bebas dari masalah. Dilansir dari Tomsguide, Kamis 7 September 2017, banyak cara yang bisa digunakan untuk mengakali sistem tersebut.

Cara yang paling umum adalah dengan meretas akses ke data sistem. Dua peneliti dari perusahaan Exigent System, Dustin Hoffman dan Thomas Kinsey mengatakan, jaringan yang digunakan kamera pengawas umumnya tidak dilengkapi dengan pengaman yang memadai.

Contohnya, meski antena kamera didesain untuk mengarah ke satu titik (penerima), nyatanya sinyal akan sedikit menyebar. Sebaran sinyal itu bisa ditangkap dengan alat khusus dan digunakan untuk masuk ke dalam sistem.

Pembuat sistem juga harus kreatif saat membuat lapisan pengaman, agar kode-kode yang dipakai tidak bisa diretas dengan mudah.

Belum lagi adanya alat khusus yang didesain khusus agar dapat mengganggu sinyal Wi-Fi yang digunakan kamera, sehingga gambar yang direkam menjadi kabur.

Pemantauan Arus Mudik Lebaran 2017 dengan CCTV

Pemantauan lalu lintas melalui kamera CCTV

Selain rentan diretas, kamera pengawas lalu lintas yang digunakan untuk memantau pelanggar juga tidak bisa membedakan apakah yang berada di balik kemudi itu pemilik mobil atau bukan.

Pemilik mobil bisa saja mendapat surat teguran atau surat tilang, padahal saat pelanggaran terjadi ia tidak mengemudikan mobil di tempat kejadian perkara.

Dilansir dari laman Nolo, kasus tersebut pernah terjadi di Amerika Serikat. Seorang pria bernama Alex Mooney mendapat surat tilang pada 2003, karena mobil miliknya menerobos lampu merah dan terekam kamera.

Namun, Alex akhirnya tidak perlu membayar denda tilang, karena ia berhasil membuktikan bahwa saat kejadian, mobil miliknya dikendarai oleh seorang pencuri.

Niat Polri memasang mata digital sebagai alat untuk membantu meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas memang harus diapresiasi.

Namun, jangan sampai proyek ini hanya berjalan di awal-awal, dan kemudian tidak lagi digunakan karena keterbatasan anggaran atau hal lainnya. Karena, butuh biaya yang tidak sedikit untuk membangun sistem pemantau yang aman dan bisa diandalkan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya