Menyoal Keselamatan Pekerja

Suasana di depan gudang mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Sebanyak 48 orang menjadi korban tewas ledakan gudang mercon Kosambi, Tangerang. Tangis dan rasa kehilangan pun pecah dari keluarga korban. Mereka yang menjadi korban itu adalah pekerja gudang mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses.

11 Korban Ledakan Pabrik Mercon Tangerang Masih Misteri

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi kebakaran gudang mercon milik Indra Liyono itu. Selain Indra, dua tersangka lain yaitu direktur operasional perusahaan bernama Andry Hartanto dan seorang tukang las, Subarna Ega.

Untuk Subarna, polisi masih melakukan pencarian karena ada dugaan tersangka ikut menjadi korban dalam kebakaran nahas tersebut. Tak hanya meninggal, korban yang mengalami luka bakar pun masih bertaruh nyawa di rumah sakit. Keluarga masih menunggu pertanggungjawaban dari pihak perusahaan.

Korban Pabrik Mercon Diberi Santunan dari Dana Bencana

Sejumlah pihak menyayangkan terjadinya ledakan gudang mercon yang disebut baru beroperasi dua bulan itu. Gudang mercon yang mempekerjakan 103 karyawan itu disorot soal aspek keselamatan kerja bagi karyawannya.

Komisi IX DPR prihatin dengan kebakaran yang terjadi di gudang mercon, Kosambi, Tangerang, Kamis 26 Oktober 2017 tersebut. Kementerian Tenaga Kerja pun diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kecelakaan itu, khususnya dari aspek keselamatan kerja.

Tiga Korban Ledakan Pabrik Mercon Dipulangkan

"Kelihatannya, aspek kesehatan dan keselamatan kerja tidak benar-benar diperhatikan dan diterapkan," kata Saleh Daulay, wakil ketua Komisi IX DPR RI.

Musibah ini dinilai sebagai kecelakaan kerja dengan jumlah korban cukup banyak tahun ini. Pegawai pengawas ketenagakerjaan dinilai seperti tidak bekerja maksimal dalam hal ini.

"Buktinya, keselamatan kerja di pabrik petasan ini luput dari pengawasan mereka," ujar Saleh.

Saleh juga menyebut ada kesan bahwa izin operasional pabrik tersebut dikeluarkan tanpa kajian yang baik. Dia berharap, menaker meninjau secara langsung dan juga bertemu dengan para korban dan keluarganya.

"Selain itu, pembangunan pabrik petasan di kawasan padat penduduk dinilai tidak selayaknya diberi izin. Secara faktual, kawasan tersebut terdapat fasilitas umum seperti sekolah yang betul-betul harus aman dari potensi kecelakaan seperti ini," ujar Saleh.

Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar, menjelaskan bahwa pabrik kembang api itu memiliki izin resmi sejak 2016. Dia menilai, dengan keluarnya izin dari dinas terkait, semua struktur di pabrik itu telah sesuai standar prosedur yang ada.

Namun, dia tak menutup celah adanya kesalahan, sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa. "Mungkin pada pelaksanaannya masih, tapi nanti kami tunggu pemeriksaan dari kepolisian," kata Zaki.

Selanjutnya, Pemerintah Selidiki Serius

Pemerintah Selidiki Serius

Kementerian Tenaga Kerja pun kini terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus meledaknya gudang mercon di Kosambi, Tangerang itu. Kemenaker telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim tersebut fokus mendalami kemungkinan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan. Di antaranya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja tersebut adalah meliputi aspek-aspek ketenagakerjaan, terutama ya, keselamatan bagi para pekerja,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Sugeng Priyanto, dikutip dari laman Kemenaker.
 
Sugeng menjelaskan, aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja. Seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya.

“Ini yang merupakan kewajiban kerja perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja,” tuturnya.

Selain itu, Sugeng menambahkan, tim Kemenaker tersebut akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial, upah, dan sebagainya.

“Kami akan melihat satu per satu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya,” ujar Sugeng.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menelusuri dugaan pelanggaran izin gudang mercon Kosambi yang meledak tersebut.

"Kami akan mendalami masalah perizinan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Markas Polda Metro Jaya.

Namun, yang pasti, polisi sudah menemukan adanya pelanggaran terkait pelanggaran kerja yang dilakukan pemilik gudang itu, karena mempekerjakan anak di bawah umur. Untuk sementara, lanjut Nico, polisi akan fokus terlebih dahulu atas pelanggaran tersebut.

"Terkait dengan perizinan, jelas di sini ada orang meninggal dan ada pelanggaran-pelanggaran tenaga kerja," kata dia.

Polisi menjelaskan, pemilik pabrik mercon Kosambi, Indra Liyono, telah dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indra sebagai pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

"Ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi. Antara lain, Ibu Surnah yang anaknya meninggal dunia berusia 14 tahun, Wawan 17 tahun, dan Siti Fatimah 15 tahun," kata Nico.

Nico menjelaskan, sudah jadi kewajiban bagi suatu perusahaan melakukan pengecekan identitas terhadap para pekerjanya. Untuk itu, Indra, lanjut Nico, seharusnya melaksanakan kewajibannya tersebut. Belum lagi perusahaan Indra bekerja di bidang yang berbahaya bagi anak-anak.

"Jadi, PT Buana Cahaya ini melakukan pembuatan kembang api yang sudah berlangsung kurang lebih dua bulan, terhadap pekerja-pekerja yang di bawah umur, sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan untuk melakukan pengecekan identitas terhadap para pekerja. Yaitu menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), serta surat keterangan," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja juga menyelidiki dugaan adanya penggunaan pekerja di bawah umur dalam tragedi ledakan gudang mercon di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 48 pekerja itu. Insiden itu juga menyebabkan beberapa orang hingga hari ini masih berstatus hilang.

"Dirjen pengawasan sudah turun ke sana, untuk periksa semua kemungkinan (pelanggaran)," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Menurut Hanif, pemerintah akan melakukan tindakan tegas jika memang ada dugaan pelanggaran, baik itu pelibatan pekerja di bawah umur atau pun pengabaian norma keselamatan kerja.

"Sejauh ini kami belum dapat laporan detail. Kita tunggu saja, tapi yang pasti pemerintah hadir dan menangani sangat serius," ujarnya.

Selanjutnya, Pemilik Harus Bertanggung Jawab

Pemilik Harus Bertanggung Jawab

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan banyak dugaan pelanggaran terkait pekerja di kasus ledakan di gudang mercon Kosambi, Tangerang yang menewaskan 48 orang.

"Yang saya perhatikan ini ada anak dan sebagian perempuan yang tidak ada perlindungan," kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani.

Dari temuan di lapangan, Komnas HAM menemukan sejumlah masalah mulai dari praktik mempekerjakan pekerja di bawah umur, dan dugaan pelanggaran keselamatan kerja.

"Bisa dibilang ini tragedi ketenagakerjaan. Digaji sebulan paling Rp2 juta, tidak ada uang kesejahteraan, uang cuti, kesehatan, perusahaan tidak mau ambil risiko," katanya.

Siane pun mengungkapkan rasa keprihatinannya atas pengawasan terhadap pabrik berbahaya yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan, pemerintah pun baru menyadarinya setelah ada insiden besar.

"Sayang, baru terungkap saat kejadian, kalau tidak ada kejadian maka tidak akan terungkap. Di sini terlihat bahwa ada ketidakadilan yang dilakukan oleh para pelaku industri, karena saya lihat hanya buruh yang tidak punya hak apa-apa," ucapnya.

Sementara itu, Trade Union Rights Centre (TURC), Pusat Kajian dan Advokasi Perburuhan mengatakan bahwa peristiwa meledaknya gudang mercon menjadi alarm keras bagi pengusaha dan pemerintah agar segera meningkatkan penegakan prinsip dan pengawasan sistem K3, khususnya di dalam tempat kerja berisiko bahaya.

"Insiden kecelakaan kerja ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya di wilayah Kosambi, Tangerang, empat kebakaran pabrik terjadi di sepanjang 2014-2016," ujar Andriko S Otang, direktur eksekutif TURC.

TURC juga mendesak pihak PT Panca Buana Cahaya Sukses untuk menanggung seluruh proses pengobatan hingga pemulihan para korban luka dan membayar penuh ganti rugi serta terkait asuransi kematian bagi seluruh korban pekerja yang meninggal.

"TURC mendesak aparat hukum untuk segera mengusut kasus secara tuntas dengan menyelidiki legalitas, izin operasional maupun prosedur K3 di perusahaan tersebut. Menjatuhkan hukuman setimpal guna memberi efek jera dan mencegah kejadian yang sama agar tidak terulang kembali," ujarnya.

Pemerintah, khususnya tataran dinas dan Kementerian Tenaga Kerja, juga didesak untuk meningkatkan inspeksi pada perusahaan-perusahaan yang berisiko bahaya agar segera menerapkan SMK3 yang memadai.

Di Indonesia, ketentuan mengenai K3 telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya