SOROT 424

Mereka yang Diabaikan

Ilustrasi tim gegana amankan benda diduga bahan peledak bom di lokasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Amirulloh

VIVA.co.id – Tiga balita terbaring lemah di ranjang terpisah dengan tubuh penuh luka. Trinity Hutahean (4), Alvaro Aurelius (4), dan Anita Kristobel (2), harus menjalani perawatan intensif di ruang Neonatal Intensive Care Unit dan Pediatric Intensive Care Unit, Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie, Samarinda, Kalimantan Timur.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Ketiga bocah itu dilarikan dan dirawat di rumah sakit usai menjadi korban aksi teror yang dilakukan J alias MAK. J melempar bom molotov ke tempat parkir sepeda motor yang terletak di depan Gereja Oikumene, Samarinda. Saat meledak, kata beberapa saksi mata, bom itu menyemburkan api hingga hampir menjilat atap gereja.

Malangnya, di saat bersamaan, Trinity, Alvaro, dan Anita, termasuk Intan Olivia Marbun yang tewas dalam peristiwa ini, sedang bermain bersama, berlarian di selasar depan gereja, dekat dengan tempat parkir tersebut.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Setelah hampir dua pekan menjalani perawatan intensif, ketiga bocah yang rata-rata mendapatkan luka di bagian wajah, berangsur pulih. Trinity, awalnya menderita luka bakar 57 persen. Setelah mendapatkan operasi pembersihan tiga kali luka bakarnya kini 36 persen. Sementara Alvaro, dengan luka bakar 14 persen, juga sudah mendapatkan operasi pembersihan hingga tiga kali. Anita yang menderita luka bakar 8 persen, pun sudah menjalani operasi pembersihan dua kali.

Agar segera pulih, tubuh ketiganya dibalut perban. Dua hari sekali perban itu harus diganti, lukanya pun mesti dibaluri salep, dan mereka wajib minum antibiotik. Untuk memulihkan ketiga korban ini, pihak rumah sakit melibatkan dokter bedah, spesialis anak, serta ahli psikologi klinis. Semua biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

“Sejauh ini lumayan baik daripada sebelumnya. Ada respon lumayan cepat dari pemerintah untuk menanggung biaya para korban bom. Dan saat ada korban bom Samarinda kemarin, sudah mulai bagus penanganannya dari pihak pemerintah,” ujar Dwi Siti Ramdani, salah satu korban Bom Thamrin, saat ditemui VIVA.co.id di kawasan Pasar Blora, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2016.

Baca juga:

Kritik Dwi ini mengacu pada perlakuan pemerintah sebelumnya, dimana banyak korban teror tak mendapatkan pertolongan memadai. Berbeda dengan pengalamannya, saat dia menjadi salah satu korban serangan teror di kawasan Jalan MH Thamrin, 14 Januari 2016.

BNPT kunjungi keluarga korban bom Samarinda

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menhunjungi keluarga korban bom Samarinda. Foto: BNPT

Dwi mendapatkan perawatan medis dan psikologis karena dia memiliki Buku Hijau, buku khusus yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar korban terorisme bisa mendapatkan perawatan medis secara gratis. “Namun kami berharap pengobatan tersebut tetap berlanjut sampai kami benar-benar dinyatakan pulih. Karena dampak yang dialami sekarang sudah mulai terasa. Saya sering pusing lalu pingsan beberapa kali, dimana saja, dan kapan saja. Sering mual dan stres tiba-tiba, mata mulai kabur penglihatan, sering demam, sakit di leher dan punggung luar biasa.”

Menurut Dwi, sikap pemerintah saat ini sudah sigap. Berbeda dengan apa yang dialami teman-temannya sesama korban teror di Yayasan Penyintas Indonesia, wadah bagi korban terorisme untuk saling membantu dan menguatkan.

Pemerintah Dianggap Abai

Minimnya perhatian pemerintah terhadap korban terorisme juga dirasakan Iwan Setiawan, korban teror di Kedutaan Australia pada 9 September 2004. Pagi itu, dia dan istrinya, almarhumah Halila, hendak ke klinik bersalin di bilangan Manggarai, Jakarta Selatan untuk memeriksakan kandungan. Saat melintas di dekat Kedutaan Australia yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, terjadilah dentuman keras mengoyak apapun di dekat ledakan.

 “Tiba-tiba semua gelap, saya dan istri saya langsung terpental dari motor,” kata Iwan di kediamannya, Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Rabu, 23 November 2016.

Mengenang peristiwa yang terjadi 12 tahun silam itu, selalu mengembalikan kenangan pilu buat Iwan. Sambil bercerita, mata kiri Iwan terlihat berkaca-kaca.

“Waktu itu saya betul-betul hanya memikirkan istri saya, saya enggak pikirin tubuh saya mas. Saya bangun dengan posisi bola mata kanan saya sudah keluar dan terkatung-katung, itu saya pegangin dan saya masukin pakai tangan kanan saya tidak bisa. Saya tetap mencari istri saya dan saya lihat istri saya itu pelipis kanannya sudah berdarah, kemudian tangan kanan dan kakinya juga berdarah. Langsung saya datangi dan angkat istri saya, saya bilang mama harus kuat demi anak kita,” kata Iwan.

Awalnya Iwan hendak mencari pertolongan ke Rumah Sakit MMC. Tapi niat itu urung dilakukan karena merasa tak sanggup membayar biaya pengobatan di sana. Dia pun berbalik ke motornya yang tergeletak dan beranjak menuju rumah sakit lainnya. Di tengah jalan,Iwan merasa limbung, tubuhnya lemah dan mulai gontai. Istrinya memintanya untuk berhenti, saat itu persis di Halte Perbanas ada seorang pemuda yang dia mintai pertolongan untuk mengendarai motornya.

“Saya dibawa ke Rumah Sakit Aini di Menteng sama orang itu. Dan bayangkan, sepanjang perjalanan dari depan Perbanas, istri saya itu lari-lari ikutin motor sambil pegangin belakang saya sampai Rumah Sakit Aini dalam kondisi baru kena ledakan bom dan hamil mas,” ujarnya sambil terisak.

Di RS Aini, dia tak langsung mendapatkan perawatan, walaupun kondisinya sudah darurat. Bahkan saat sudah di ruang tindakan, dokter tak mau sembarangan menanganinya. “Setelah itu dokter datang, dokter nanyain saya, bapak dari mana? Bapak tinggal di mana? Terus, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan lain-lain. Aduh, di tengah kondisi saya seperti itu, di tengah kondisi saya penuh dengan luka, saya masih ditanyain seperti itu, sedih juga kan mas,” ujarnya mengenang.

Agar cepat, dia pun meminta dokter tak khawatir dan menjelaskan banyak kerabatnya yang tinggal di Jakarta, sehingga masalah administrasi pasti akan dilunasi.

Berbeda dengan Iwan, dari Aini, istrinya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan karena Halila mengalami kontraksi. Di rumah sakit itu, Halila berhasil melahirkan anak keduanya, laki-laki dengan berat 3,5 kilogram, dan dinamakan Bom Bom.

Selama menjalani perawatan, pemerintah hanya memberikan bantuan selama dua minggu. Padahal, Iwan berada di rumah sakit selama satu bulan penuh. Sisanya, dia mendapatkan bantuan dari Pemerintah Australia. Sedangkan untuk perawatan lanjutan setelah keluar dari rumah sakit, beberapa kali dibantu Australia. Perwakilan Pemerintah Indonesia malah tak pernah mengunjunginya.

“Kejadian itu tahun 2004, istri saya meninggal itu tahun 2006. Setelah kejadian itu, istri sering sakit-sakitan. Dia sering mengeluhkan sakit di kepala bagian belakang, kemudian di tulang punggung belakangnya juga. Karena sakit karena ledakan bom itu kan tidak langsung dirasain langsung saja mas. Nah, menurut dokter itu di tulang punggung belakangnya itu ada pembengkakan atau pembusukan di tulang punggungnya,” ujarnya menjelaskan.

Iwan Setiawan (42 Tahun) korban Bom Kuningan pada 2004.

Korban Bom Kuningan, Iwan Setiawan

Kebijakan Tak Berpihak

Direktur Aliansi Indonesia Damai, Hasibullah Satrawi mengatakan, kurangnya perhatian negara terhadap korban terorisme berkaitan dengan cara pandang pembuat kebijakan terhadap korban. Sebab, selama ini dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, mengatur pemberian kompensasi dan restitusi bagi korban. Namun, tidak ada peraturan khusus seperti Peraturan Pemerintah yang mengulas mekanisme pemberian kompensasi dan restitusi tersebut.

Selama ini, korban baru bisa mendapatkan kompensasi jika dinyatakan oleh pengadilan, bahwa dia adalah korban. Hal ini tentu membuat persoalan baru. Karena, penanganan medis terhadap korban terorisme tak mungkin menunggu proses persidangan selesai. Persoalan lainnya, umumnya pelaku teror tewas dalam aksi bunuh diri yang dia lancarkan. Jika demikian, tak ada persidangan buat mereka. Imbasnya para korban pun tak akan bisa mendapatkan penetapan pengadilan.

“Karena memang kita tidak mempunyai kesadaran terhadap korban tindak pidana terorisme,” ujar Hasibullah saat ditemui VIVA.co.id di Jakarta, Rabu malam, 23 November 2016.

Aturan ini pada 2014 dikuatkan ketika naskah revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban disepakati DPR, dan menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Di dalamnya ada pasal yang mengatur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang berwenang memberikan kompensasi berupa layanan medis, psikologis, dan psikososial.

Sayangnya, lembaga ini tak berani memberikan penetapan pada seseorang, bahwa mereka adalah korban terorisme. Hal ini membuat kompensasi tidak bisa diberikan, karena korban belum mendapatkan pengakuan dari instansi negara.

“Sebenarnya LPSK bisa menjadi salah satu lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatakan siapa saja korban dari tindak pidana terorisme, tapi sayangnya LPSK merasa tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK mengatur agar korban harus membuat surat pernyataan dari Kepolisian,” ujarnya menjelaskan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengataka alasan lembaganya tak bisa menetapkan seseorang adalah korban tindak pidana terorisme. Menurutnya, penetapan korban itu harus dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian yang melakukan penyidikan. Dalam proses itulah, polisi bisa menentukan siapa menjadi korban, dan pelaku teror.

“Pihak yang bisa melihat secara utuh itu Kepolisian. Berangkat dari data-data, mereka bisa memilah mana pelaku mana korban. Nah dari sana bisa dinyatakan korban si ini, dan pelakunya si ini. Sehingga dalam bayangan kami, ini harusnya Kepolisian. Tapi dalam praktik yang kami lihat, Kepolisian enggak berani mengeluarkan keterangan dan kadang-kadang tak bisa cepat, padahal korban sangat membutuhkan layanan,” ujar Semendawai saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.

Tapi, pria yang akrab disapa Dawai ini juga menerangkan, bahwa penegak hukum seringkali tak berpihak pada korban karena mereka berorientasi untuk menindak pelaku teror. Akibatnya, saat proses penyidikan di Kepolisian, para korban hanya diminta keterangannya sebagai saksi dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Akibatnya, di persidangan posisi mereka masih dilihat dalam status hukum sebagai saksi, bukan korban.

LPSK pernah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya jaksa yang menangani kasus-kasus terorisme, dan meminta mereka agar memasukkan nama korban dalam tuntutan agar hakim bisa memberikan penetapan dalam amar putusannya. Sayangnya mereka menolak, karena menganggap tuntutan ditujukan pada terdakwa. “Mereka khawatir dan bilang masa kita menuntut negara,” ujarnya menirukan.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Sementara sudah ada undang-undang yang mengatur soal hak mereka. Tapi selama belum ada instansi negara yang menetapkan mereka sebagai korban, hak itu tak bisa digapai. Berdasarkan catatan LPSK, sejak peristiwa Bom Bali I pada 2002 dari 382 warga Indonesia yang menjadi korban terorisme, mereka baru bisa memberikan hak kepada 42 korban.

Korban yang sudah diakui ini berhak mendapatkan Buku Hijau, sebagai catatan rekam medik sekaligus legalitas dari negara bahwa mereka adalah korban terorisme yang berhak mendapatkan perawatan medis secara cuma-cuma.

Revisi UU Terorisme

Melihat ketidakjelasan ini, Dawai merasa undang-undang yang ada perlu diperkuat lagi. Terutama pasal mengenai posisi korban dan lembaga yang berwenang menetapkannya. Di melihat, rencana Revisi Undang-Undang tentang Terorisme sebagai solusi.

Terkait rencana ini, LPSK memberikan masukan agar pembuat kebijakan lebih berpihak pada korban. Caranya, menegaskan definisi korban terorisme pada ketentuan umum, serta pemberian kompensasi. Sebab penafsiran korban menjadi luas karena tidak adanya definisi yang tegas.  LPSK ingin definisi ini lebih fokus kepada orang yang menderita, baik ekonomi, fisik, psikologi akibat peristiwa itu.

“Terkait status korban tadi, siapa yang berhak untuk menetapkan status korban, apakah Polri atau LPSK dapat menyebutkan bahwa dia adalah korban? Kalau bisa jangan Kepolisian, tapi LPSK,” ujarnya berharap.

Hasibullah setuju untuk menguatkan posisi korban, diperlukan penegasan pada revisi Undang-Undang Terorisme. Lembaganya mengusulkan empat poin revisi. Yaitu penegasan definisi korban, kemudian norma khusus untuk memenuhi segala kebutuhan medis korban pada masa kritis.

“Kenapa kami menekankan seperti itu, karena temuan di lapangan peristiwa yang lalu-lalu, banyak korban yang tidak langsung ditangani oleh rumah sakit karena belum ada kepastian siapa yang menjamin biaya perobatan,” ucapnya.

Selanjutnya yang ketiga, penyelesaian kompensasi kepada korban tidak melalui mekanisme pengadilan. Terakhir, memberikan ruang bagi korban dalam program deradikalisasi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Janji Pemerintah dan DPR

Usulan dari LPSK, AIDA, dan perwakilan korban yang tergabung dalam Yayasan Penyintas Indonesia sudah diterima Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme. Menurut Wakil Ketua Pansus, Supiadin Aries Saputra, DPR akan mendorong adanya penegasan terhadap korban, tentunya dengan hak yang menyertainya.

“Kalau dia korban mendapatkan pelayanan rumah sakit. Lalu ada santunan untuk kalau dia cacat seumur hidup, pemerintah harus berikan jaminan,” ujarnya saat ditemui VIVA.co.id di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.

Sementara untuk lembaga yang akan diberikan wewenang menangani korban, DPR mewacanakan untuk membuat lembaga independen seperti di Inggris. Badan ini akan bergerak sebagai lembaga pengawas. “Perlu ada badan independen seperti badan pengawas intelijen yang dibentuk di Komisi 1. LPSK menggunakan dasar itu untuk menetapkan seseorang sebagai korban terorisme, nanti berdasarkan dewan pengawas tadi sudah bisa keluarkan jaminan,” ujarnya menambahkan.

Khusus untuk kompensasi DPR sedang merancang nomenklatur agar pemberiannya tidak tumpang tindih. Diharapkan Kementerian Keuangan bisa mengatur masalah ini, sehingga jadi jelas anggaran kementerian yang akan digunakan.

“Tugas kita hanya tentukan di UU bahwa korban berhak dapat jaminan pemerintah. Tentang jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah kalau perlu pengaturan luas dan teknis perlu Peraturan Pemerintah. kalau sudah cukup di UU ya sudah tak perlu Peraturan Pemerintah,” kata Supiadin.

Di sisi lain, pemerintah juga setuju untuk menegaskan pemberian bantuan korban. Sebab selama ini, bantuan pemerintah diberikan karena inisiatif. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

“Di dalam undang-undang ada yang namanya pendampingan. Jangankan korban terorisme, korban penculikan kemarin (Abu Sayyaf) pemerintah juga ada namanya aksi pendampingan. Pendampingan itu memberikan semangat psikologis, support kepada korban supaya secara psikologis tidak ada trauma,” ujarnya.

Menurut Wiranto, jika revisi ini disetujui, maka penanganan terorisme akan semakin sempurna. Tak hanya menyasar penindakan pada pelaku, tetapi juga menyeluruh pada korban, termasuk keluarga pelaku yang ikut terkena imbas.

Dalam revisi itu pemerintah merancang adanya pendekatan secara halus sebagai langkah pencegahan, serta penindakan dengan aksi tegas dan konkrit. “Kalau RUU sudah disetujui revisinya, saya kira akan sempurna. Karena dalam undang-undang itu ada langkah yang bersifat soft approach berupa pencegahan total dan pencegahan dini. Juga ada hard approach yaitu suatu penanganan yang keras dan kita tujukan bagi para teroris itu. Kembali lagi kita akan mengacu kepada undang-undang supaya aparat keamanan kalau bertindak tidak ada kesalahan.”

Terlepas dari revisi atau tidak, bagi korban, mereka hanya berharap pemerintah hadir dan menunjukkan rasa tanggung jawab dalam menjamin keselamatan warga negaranya. Para korban tak mengerti mengenai proses politik di DPR atau undang-undang yang lebih komprehensif untuk menangani masalah ini sampai tuntas.

Ketua Yayasan Penyintas Indonesia, Sucipto Hari Wibowo mengungkapkan kegundahannya. Jika melihat proses yang berkembang selama ini, pihaknya justru melihat pemerintah lebih memikirkan pelaku, dan cenderung melupakan korban. Dia dan teman-teman penyintas aksi teror tak mau memohon bantuan pemerintah, tapi kompensasi mestinya diberikan secara otomatis sebagai hak warga negara sesuai aturan undang-undang.

“Sering saya sampaikan di dalam forum-forum lembaga pemerintah, harapan kita itu kepada pemerintah adalah pertama perhatikan kita. Kedua, pemerintah harus membantu kita. Ketiga, tolong permudah proses-proses yang saat ini sudah ada dan jangan dipersulit, biar korban semuanya dapat mendapatkan hak-haknya semua,” ujarnya berharap. 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya