Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi

Jual Beli Jabatan PNS Triliunan Rupiah

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin merevisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan polemik. Revisi yang menjadi inisiatif DPR ini dipicu tuntutan pegawai honorer yang meminta diangkat menjadi PNS.

Mendagri Sebut 240 ASN Terbukti Langgar Aturan Netralitas di Pemilu 2024

Tapi, bukan hanya itu yang membuat rencana revisi yang ingin digulirkan DPR ini menjadi krusial. Sebab, semangat revisi UU ASN justru melemahkan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bahkan, dalam draf usulan DPR, muncul usulan pembubaran KASN, dan mengembalikan fungsi pengawasan yang dimiliki KASN ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB). DPR menilai keberadaan KASN tidak efektif.

BKN Ingatkan ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

Masalahnya, jika KASN dibubarkan, membuka peluang sistem seleksi jabatan akan dihapuskan. Padahal, melalui sistem seleksi jabatan ini lah, pejabat-pejabat di kementerian akan diisi oleh orang-orang yang kompeten, melalui proses yang terbuka dan akuntabel.

Kekhawatiran lain yang muncul bila KASN ini dibubarkan adalah memicu terjadinya praktik jual beli jabatan di instansi pusat dan daerah. Pintu masuk pengawasan masyarakat sipil terhadap kinerja aparatur sipil negara pun semakin sulit.

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Seperti apa tarik ulur revisi UU ASN? Apa motif dari revisi UU ASN? Dan apa saja dampak yang akan terjadi bila UU ASN itu benar-benar akan direvisi?

Untuk mengetahui sejauh mana rencana dan motif dari pembubaran KASN, VIVA.co.id pada 11 April 2017 berkesempatan mewawancarai Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Dr. Sofian Effendi di ruang kerjanya.

Berikut petikan VIVA.co.id dengan pria yang juga Guru Besar Ilmu Administasi Negara Universitas Gadjah Mada ini:

Sejauh ini bagaimana progres pembahasan revisi Undang Undang ASN di DPR RI?

Itu yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah di DPR kan menPAN RB, menteri keuangan, dan menteri hukum dan HAM, kalau saya sendiri belum tahu sudah sampai tahap mana ya. Tapi, yang perlu saya sampaikan di sini, Presiden itu kan sudah menulis surat kepada DPR RI dan menyatakan bahwa yang mewakili Presiden untuk membahas undang-undang itu tiga menteri itu tadi, karena mereka yang punya kewenangan untuk mewakili Presiden.

Tapi intinya, pemerintah tidak menerima usulan revisi dari DPR itu, karena merasa urgensinya tidak ada, undang-undang baru berjalan dua tahun, terus peraturan pelaksanaannya baru jadi, satu yang sudah keluar yaitu, PP tentang Manajemen PNS.

Nanti akan disusul dengan PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedua nanti, jadi baru itu kok. Jadi kalau mau direvisi, ya terlalu terburu-buru.

Padahal UU ini kan sebenarnya juga salah satu bagian dari Nawacita Pemerintah Jokowi-JK. Di situ itu dikatakan bahwa pemerintah akan melaksanakan UU ASN itu dengan konsisten, jadi sebenarnya revisi ini agak bertentangan dengan Nawacita yang menjadi programnya Jokowi-JK.

Sepengetahuan Anda, sebenarnya apa latar belakang revisi UU ASN itu?

Itu sebenarnya hanya satu tujuan DPR, adalah untuk mengakomodasi tuntutan-tuntutan pegawai honorer untuk diangkat sebagai pegawai PNS. Jadi dulu itu ada 1,4 juta pegawai honorer yang status kepegawaiannya belum jelas.

Kemudian pada tahun 2004-2005 itu diangkat kira-kira 1,1 juta pegawai honorer. Jadi waktu itu masih tersisa sekitar 250an ribu pegawai honorer, dan sekarang berkembang lagi menjadi sekitar 436 ribu yang menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Nah, itu untuk mengakomodasi 436 ribuan pegawai honorer itu, maka diusulkanlah revisi UU ASN ini.

Kan gini, di dalam UU ASN ini ada dua jenis kepegawaian, satu itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan satu lagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini sebenarnya untuk menarik para profesional masuk ke dalam pemerintahan dalam rangka mereformasi aparatur sipil pegawai pemerintahan negara kita.

Itu landasan untuk PPPK?

Iya, begitu landasan pikirnya dibentuknya PPPK, jadi ingin menarik para profesional di luar PNS untuk masuk ke dalam. Nah, ini yang oleh sebagian anggota DPR itu dijadikan pintu masuk untuk menarik pegawai honorer itu tadi ke PNS. Padahal PPPK ini memang dibuat untuk para profesional, misalnya, salah satu titik lemah di pemerintahan ini kan di bagian humas atau public relation. Maksud kita ini, kawan-kawan yang bergerak di media ini, yang punya pengalaman di situ masuk ke dalam pemerintahan untuk pegang public relation. Kan pasti mereka lebih baik atau lebih bisa untuk berkomunikasi dengan para wartawan atau para media kan.

Begitu juga di bidang pendidikan, kita ini mengalami defisit guru besar. Karena guru besar ini pengangkatannya itu tidak secepat pertambahan mahasiswa, sehingga semakin lama rasio guru besar kita dengan mahasiswa itu semakin jelek. Akhirnya peringkat dari perguruan tinggi kita melorot terus, padahal sekarang ini sudah banyak yang disebut diaspora itu. 

Guru-guru besar Indonesia itu yang bekerja atau mengajar di mana-mana, di seluruh dunia, mereka mungkin kalau diberikan kesempatan dan diberikan fasilitas yang memadai, mereka mau pulang. Paling tidak kalau tidak selamanya, mereka mengabdi sementara lah untuk pendidikan di Indonesia. Jadi itu sebenarnya maksud dari PPPK itu.

Kalau UU ASN tidak direvisi, lalu bagaimana cara pemerintah untuk mengakomodasi pegawai honorer yang saat ini mencapai 400 ribuan itu?

Sebenarnya tuntutan itu sudah diakomodasi oleh pemerintah. Misalnya pemerintah sudah memberikan formasi untuk mengangkat 39 ribu bidan dan dokter dan dokter spesialis untuk disebar di seluruh indonesia. Kemudian memberikan formasi untuk mengangkat penyuluh pertanian, karena kita ini untuk mengangkat bidang pertanian kedodoran terus kan. Kemudian mengangkat guru-guru untuk daerah-daerah terpencil, jadi sebenarnya pemerintah sudah mencoba mengakomodasi itu juga.

Hanya saja memang kuotanya tidak sampai 400 ribuan itu tadi, karena memang tidak mungkin pemerintah mengangkat 400 ribu sekaligus kan dalam kondisi keuangan seperti sekarang, dan apakah perlu pemerintah mengangkat sebanyak itu. Jadi ini kan memang perlu dikaji terlebih dahulu, tenaga apa yang memang betul-betul dibutuhkan di dalam birokrasi kita, berdasarkan pengkajian itulah baru dilakukan pengangkatan.

Selanjutnya, Poin-poin Revisi UU ASN

Sebenarnya poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam UU ASN itu?

Satu, mengubah ketentuan-ketentuan PPPK, sehingga dia bisa mengakomodasi tenaga honorer, kemudian pegawai tidak tetap, dan pegawai non-PNS. Kedua, menghapus 19 pasal yang mengatur pengawasan sistem merit, termasuk membubarkan KASN. Kemudian, ketiga, memindahkan sebagian pengawasan kepada KemenPAN RB.

Jadi tiga pokok itu yang rencananya akan direvisi, jadi ada sekitar 28 sampai 30 pasal yang akan diubah.

Dalam salah satu poin itu ada rencana menghapus pengawasan sistem merit, termasuk KASN akan dibubarkan. Apakah itu salah satu alasan menolak rencana revisi UU ASN ini?

KASN tidak dalam posisi untuk menolak, karena kewenangan dalam menyusun Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kan ada pada menPAN RB dan Presiden sebenarnya kan. Kalau kami kan hanya sebagai pelaksana tugas dari Presiden, ya kalau kami tidak dibutuhkan atau ingin dibubarkan, ya silakan saja, kan gitu aja kalau kami.

Sepengetahuan Anda, alasan DPR RI untuk membubarkan KASN itu apa?

Nah, itu yang tidak pernah masuk dalam logika saya. Apa sih sebenarnya dendam kesumat mereka sehingga ingin membubarkan lembaga pengawasan seperti KASN ini.

Alasan yang beredar menyebut KASN tidak efisien dalam menjalankan tugas. Bagaimana pendapat Anda?

Jadi tergantung, apa definisi dari efisiensi yang mereka maksud? Kalau dilihat dari kemungkinan banyaknya pemborosan yang bisa kita cegah, dibandingkan biaya yang negara keluarkan untuk KASN itu tidak masuk di akal. Lembaga KASN ini kecil anggarannya, Cuma Rp40 miliar per tahun, sedangkan kemungkinan pembocoran uang negara yang bisa kita cegah dari pengawasan-pengawasan itu bisa mencapai ratusan triliun.

Misalnya, 443 ribu orang yang merupakan jabatan pimpinan PNS itu diduduki orang-orang yang benar-benar tidak qualified, itu kan banyak sekali pemborosan yang akan terjadi. Karena dia tidak bisa membuat perencanaan, tidak bisa membuat kebijakan-kebijakan dengan baik, pemborosannya pasti luar biasa dari total anggaran pemerintah yang sebesar Rp2.000 triliun itu. Kalau dia boros 10 persen saja, Rp200 triliun itu yang bocor.

Belum lagi dari jual beli jabatan, itu bisa Rp135-140 triliun (potensi kerugian negara), seperti kasus di Klaten itu kan. Jadi, kalau mau dibandingkan dengan anggaran yang memang bertugas melakukan pengawasan ini sangat jauh lebih efisien. Kami itu cuma Rp40 miliar per tahun kok.

Kalau KASN itu pengawasannya termasuk juga di daerah-daerah?

Iya, pengawasan kami di seluruh Indonesia, termasuk 516 daerah, sudah barang tentu kami bekerja sama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Karena, BKN punya kantor-kantor di daerah kan, kemudian kami bekerja sama dengan gubernur-gubernur, karena kan kabupaten/kota itu di bawah koordinasi gubernur. Kemudian, kami juga bekerja sama dengan KPK, dan sekarang itu sudah ada lagi Saber Pungli. Ke depan kami akan kerja sama juga dengan tim Saber Pungli. Karena kami kan tidak cukup tangan untuk mengawasi seluruh Indonesia kalau tidak menggunakan atau bekerja sama dengan mereka.

Kalau untuk kasus jual beli jabatan oleh bupati Klaten kemarin itu bagaimana pengawasannya?

Itu kan sebenarnya KPK menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pungutan-pungutan liar di Klaten, maka KPK yang menurunkan aparatnya. Karena kalau KPK kan lebih banyak juga perangkatnya.

Nah, kalau kami juga begitu sebenarnya, kalau kami dalam pelaksanaan perekrutan secara terbuka ini, menemukan tanda-tanda terjadi jual beli jabatan, kami akan kerja sama juga dengan KPK supaya mereka terjun ke sana.

Selanjutnya, Laporan Kasus

Sejauh ini sudah ada berapa laporan kasus yang ditangani oleh KASN?

Sudah ada sekitar 11 kasus di 11 kabupaten yang kami teruskan ke KPK. Karena kami sendiri kan tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Untuk daerahnya saya lupa, nanti bisa dilihat di bagian data kami.

Kembali ke rencana revisi UU ASN, artinya KASN menilai bahwa revisi UU itu tidak perlu dilakukan saat ini?

Ya, kalau tujuannya hanya untuk mengakomodasi tenaga honorer, itu cukup diubah di peraturan pelaksanaan saja sebenarnya, bukan undang-undang. Undang-undang ini kan untuk peraturan strategis dan jangka panjang, padahal ini kepentingannya hanya jangka pendek, yaitu mengakomodasi pegawai honorer yang hanya 400 ribuan itu tadi kan. Jadi itu cukup di dalam peraturan presiden atau peraturan pemerintah.

Kasus-kasus yang selama ini ditangani oleh KASN, apa saja pelanggaran-pelanggarannya?

Pertama, kami mengawasi pelanggaran sistem merit. Kemudian, kedua, pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. Selama ini kan ada pelanggaran kode etik oleh PNS, tapi tidak pernah ada atau dilakukan pengawasan, termasuk penindakan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran kode etik. Nah, sekarang dengan adanya KASN, pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku itu ada sanksinya.  

Ketiga, KASN menangani pelanggaran netralitas terhadap PNS, jadi PNS di dalam pilkada itu benar-benar harus netral dan tidak boleh memihak kepada calon-calon tertentu. Kalau ada PNS yang ketahuan kampanye dalam pilkada, dia bisa dikenakan sanksi pelanggaran, karena PNS itu kan harus netral.

Keempat, mengawasi proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan-jabatan pimpinan tinggi, seperti dirjen, direktur eselon satu sampai pejabat eselon dua. Kalau eselon tiga dan eselon empat itu diawasi langsung oleh kementerian masing-masing atau di daerah masing-masing.

Di tiap kementerian/lembaga itu kan sudah ada inspektorat sebenarnya, jadi apa yang membedakan peran atau fungsi KASN dengan inspektorat-inspektorat jenderal di kementerian/lembaga itu?

Kalau inspektorat itu dia mengawasi pelaksanaan dari program-program menteri. Dia tidak sampai pada pengawasan sistem merit, karena pengawasan sistem merit ini sebenarnya adalah daerah tidak bertuan. Selama ini tidak ada pengawasan sistem merit, makanya selama ini berapa banyak pejabat yang korupsi, berapa banyak pejabat yang menyelewengkan kewenangannya itu tidak ada yang tahu. Karena itu memang bukan ranahnya inspektorat jenderal juga, dia hanya mengawasi pengeluaran uang. Jadi mulai dari BPK, BPKP, irwilda, inspektorat, dia itu semuanya mengawasi pelaksanaan keuangan saja, bukan sistem merit di lembaga.

Kalau di KASN ada berapa divisi?

Di KSN itu ada lima grup atau bagian, Bagian Pengaduan, Bagian Mediasi, Bagian Evaluasi dan Monitoring yang mengawasi bagaimana pelaksanaan aturan-aturan tentang sistem merit. Kemudian ada Bagian Promosi dan Advokasi, karena ini banyak pegawai kami yang tidak tahu bagaimana hak dan kewajibannya.

Apa sebenarnya yang dimaksud sistem merit itu?

Sistem merit itu sebenarnya secara sederhananya adalah mencari orang-orang terbaik yang paling kompeten untuk menduduki jabatan tertentu, jadi The Right Man in The Right Place. Itu dilakukan secara objektif, bukan dilakukan berdasarkan kedekatan family, bukan dilakukan berdasarkan kedekatan politik, apalagi karena bayar-membayar. Jadi sistem merit itu intinya mencari orang-orang yang benar-benar qualified dan kompeten untuk menduduki jabatan-jabatan pimpinan, itu sistem merit.

Bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan oleh KASN selama ini terkait perekrutan terbuka untuk pejabat eselon satu dan dua?

Jadi kami itu sangat strategis, kami itu mencari orang-orang yang terbaik, kemudian mengajukan tiga nama ke Presiden untuk diajukan menjadi eselon satu, kalau untuk eselon dua, kami ajukan ke menteri.

Selama ini berjalan, kalau dari 34 kementerian yang ada, 100 persen sekarang ini lewat seleksi terbuka KSN, kira-kira 97 persen lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), kemudian untuk provinsi itu 97 persen kami laksanakan seleksi terbuka, kecuali Aceh. Kemudian, kalau kabupaten/kota itu 76 persen lewat seleksi terbuka, jadi cukup bagus lah, dua tahun KSN berdiri itu sudah kami lakukan.

Mekanismenya seperti apa?

Kami melakukan pengawasan ada yang preventif, ada yang tindakan. Kalau preventif, kami memberikan advice apa saja ketentuan-ketentuan dalam menyeleksi orang-orang yang memiliki kemampuan atau orang-orang terbaik. Misalnya lowongan yang tersedia di instansi terkait itu harus diumumkan terbuka di media, baik media cetak maupun media elektronik, sehingga orang-orang yang merasa memiliki qualified itu bisa melamar.

Kemudian harus ada tes untuk mengetes kemampuan calon-calon yang terbaik itu. Kemudian, ada pansel yang terdiri dari dalam instansi dan dari luar instansi. Tapi lebih banyak yang dari luar, dengan komposisi 45 persen dari dalam, 55 persen dari luar instansi atau profesional. Misalnya, KASN ini sekarang lagi menyeleksi calon-calon asisten komisaris KASN, maka ada pansel yang terdiri 45 persen dari dalam, 55 persen dari luar. Nah, tugas pansel ini memilih tiga orang yang terbaik untuk kemudian disampaikan kepada saya, dan kami di sini memilih salah satu dari tiga orang itu untuk diangkat menjadi asisten komisaris KASN.

Bagaimana kalau di kementerian?

Iya, kami memastikan di kementerian juga melakukan hal yang sama, kami pastikan kementerian melakukan sistem merit. Jadi kalau ada jabatan kosong di eselon satu dan eselon dua di kementerian, kami membuat tim pansel juga, dengan komposisi 45 persen terdiri dari dalam instansi/kementerian, 55 persen tim pansel dari luar kementerian. Karena itu diatur dalam UU ASN.

Jadi, kalau kementerian itu butuh pejabat eselon satu atau dua, dia menyampaikan kepada kami, kemudian mereka membentuk pansel bersama kami, dengan komposisi 45 persen dari internal kementerian dan 55 persen dari luar itu tadi. Jadi nanti yang mengumumkan bahwa kementerian itu membutuhkan pejabat eselon satu atau eselon dua itu pansel yang mengumumkan, bukan kementerian atau kami.

Selanjutnya, Proses Seleksi

Apakah KASN masuk anggota pansel?

Tidak, justru KASN itu tidak boleh menjadi pansel, kami cuma mengawasi saja. Kalau pansel itu, terdiri lima orang, dua orang dari kementerian, tiga dari luar. Kalau sudah diseleksi, pansel mengajukan ke menteri untuk pejabat eselon dua, dan pansel mengajukan ke Presiden untuk pejabat eselon satu. Kami hanya memastikan proses itu berjalan.

Jadi sebenarnya, KASN tidak merekomendasi nama-nama yang akan ikut seleksi atau nama-nama yang akan menduduki pejabat eselon satu dan eselon dua itu ?

Bukan. KASN itu tidak merekomendasikan orang. Tapi kami merekomendasikan bahwa proses ini sudah atau harus berjalan dengan sistem merit yang diamanatkan oleh undang-undang.

Jadi kalau dikatakan KASN itu menjadi penghalang untuk “menitipkan” orang-orang di posisi-posisi penting, menurut Anda?

Tidak ada lah, itu sebenarnya alasan yang cuma dibuat-buat saja, karena memang kami tidak sama sekali menentukan orang, sama sekali tidak merekomendasikan orang. Kami hanya memastikan sistem merit itu berjalan, sudah selesai.

Jadi memang proses ini (pansel) menghambat orang-orang yang mempunyai kepentingan untuk melakukan “nitip-nitip” jabatan, tujuannya memang mencegah itu.

Selama ini, sudah berapa banyak kasus atau aduan yang masuk ke KSAN terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam proses seleksi itu?

Dua tahun ini sudah ada sekitar 700-an lebih pengaduan yang masuk ke kami. Dari 700-an itu sekitar 70-80 persen kami selesaikan. Prosesnya, kami itu hanya merekomendasikan, karena kewenangan kami itu, ya merekomendasikan.

Dengan adanya UU ASN yang ada saat ini, peran atau kewenangan KASN apakah sudah cukup?

Ukuran ASN itu kan ada empat. Satu, indeks kemudahan usaha terkait dengan perizinan. Kedua, national competitiveness of index, itu bagaimana daya saing kita. Ketiga, corruption perception index. Keempat itu, yang mengukur tentang birokrasi kita, Government Effectiveness Index. Nah, ukuran birokrasi yang baik itu kan Government Effectiveness Index, itu diukur melalui skor. Skor 100 itu yang terbaik, 0 untuk yang terburuk.

Nah, Indonesia itu baru sampai 46, kita itu 9 poin di bawah Vietnam, 12 poin di bawah Filipina, 21 poin di bawah Thailand, 32 poin di bawah Malaysia, dan 54 poin di bawah Singapura. Nah, itulah indeks birokrasi kita, kalau UU ASN itu jadi direvisi, kita itu bisa-bisa di bawah 40. Jadi kita itu di bawahnya Myanmar.

Kita itu sudah disalip oleh Vietnam, Vietnam itu 9 poin di atas kita, di dalam bidang pendidikan juga begitu, Vietnam sudah menyalip Indonesia, walaupun anggaran pendidikan kita itu sudah 20 persen dari total APBN. 

Kalau UU ASN itu kan sebenarnya dibuat dalam rangka meningkatkan indeks kemampuan birokrasi kita ini. Targetnya itu kan dalam waktu beberapa tahun ke depan tingkat kemampuan birokrasi kita meningkat.

Skor indeks pemerintahan negara Asia 2015-2016

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya