Desa Lalang Sembawa Juara I Desa Sehat Berkat Pemekaran Dusun

Dusun II, Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sumber :

Semua pasti sudah tak asing dengan kutipan “mens sana in corpore sano” yang berarti “dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat”. Hal itu menunjukkan bahwa kesehatan menjadi salah satu faktor utama pembentuk manusia yang berkualitas.

Kesehatan manusia dibentuk oleh beberapa hal, seperti makanan yang seimbang dan lingkungan yang sehat. Namun, meski tubuh menyantap makanan yang sehat tetapi masih hidup di lingkungan yang tidak sehat, maka tubuh sehat pun tak akan didapat.

Berdasarkan laporan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), akibat lingkungan yang tidak sehat sekitar 12,6 juta jiwa meninggal setiap tahunnya. Keadaan ini menggambarkan dampak dari hidup dan bekerja di kondisi lingkungan yang buruk.

Anak-anak dan orang dewasa yang berumur antara 50-75 tahun paling merasakan dampak buruk lingkungan yang tidak sehat, sementara 1,7 juta jiwa anak balita menderita akibat penyakit menular dan penyakit akibat lingkungan yang buruk.

Keadaan lingkungan yang buruk dan berpotensi menimbulkan penyakit seperti gambaran di atas sempat terjadi di Dusun II, Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebagian daerah di Dusun II Desa Lalang Sembawa menghadapi masalah sanitasi karena tidak seluruh rumah memiliki jamban.

Pencemaran Udara. Jamban yang bisa digunakan secara bersama-sama memang sudah tersedia, tetapi kondisinya tidak layak sehingga warga lebih memilih buang air besar di sembarang tempat. Kotoran manusia yang ada di banyak tempat tentu menimbulkan bau sehingga menyebabkan udara tercemar.

Wilayah yang menghadapi masalah sanitasi itu dihuni oleh warga yang umumnya tak memiliki pekerjaan tetap dan kurang memperhatikan masalah kesehatan. Meski dusun tersebut letaknya tidak jauh dari pusat desa, hanya berjarak sekitar 2,7 km, namun infrastruktur jalan ke sana masih tidak bagus.

Akses jalan saat itu masih berupa jalan tanah sehingga Pemerintah Desa sulit menjangkau wilayah tersebut. Keadaan ini sulit untuk petugas kesehatan melakukan penyuluhan atau menyampaikan informasi kesehatan ke dusun tersebut.

Pemekaran Dusun. Langkah yang diambil Pemerintah Desa Lalang Sembawa untuk mengatasi masalah ini pertama kali adalah mengadakan musyawarah untuk membahas keluhan masyarakat terkait kesehatan tersebut hingga tercetus ide inovatif berupa pemekaran dusun agar monitoring dan layanan kesehatan dapat lebih merata.

Dalam mewujudkan ide tersebut, Pemerintah Desa melakukan pendekatan personal terhadap pimpinan lembaga desa, tokoh masyarakat, sampai tingkat kecamatan, hingga akhirnya ide pemekaran dusun tersebut disepakati dalam rapat desa yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa (LPMD).

Kepala Desa dan perangkatnya mendiskusikan perubahan AD/ART dan alokasi dana operasional dusun. Pemerintah Desa juga mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pemekaran Dusun dan RT. Dari yang semula desa hanya terdiri dari 3 dusun, dimekarkan menjadi 10 dengan tugas Kepala Dusun untuk memonitor kesehatan wilayahnya.

Dusun II, tempat di mana masalah sanitasi terjadi, dimekarkan menjadi  dusun sendiri, yakni Dusun V yang memiliki 120 Kepala Keluarga (KK). Sosialisasi Perdes Pemekaran dilakukan Pemeritah Desa untuk tujuan kesehatan kepada masyarakat dan kecamatan. Dana Desa digunakan untuk operasional dusun yang baru dimekarkan.

Pembuatan Jamban dan Penyuluhan Kesehatan. Selanjutnya, menyempurnakan langkah untuk memperbaiki lingkungan, Pemerintah Desa juga menerbitkan Perdes Nomor 14 Tahun 2015 tentang Lingkungan Sehat dan Larangan Buang Air Besar di Sembarang Tempat. Perdes Nomor 9 Tahun 2014 juga diterbitkan, berisi tentang Sanksi/Denda Bagi Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan.

Namun, semua aturan ini menjadi sia-sia jika penyediaan jamban tidak dilakukan. Gerakan Jamban Sehat pun dicanangkan Pemerintah Desa. Warga desa yang berjumlah 7.262 jiwa diajak membuat jamban dengan biaya yang berasal dari sumbangan warga.

Melengkapi semua langkah yang telah diambil, Pemerintah Desa melakukan pendekatan terhadap empat sekolah kesehatan (SMK dan Stikes) dan membuat MoU penempatan siswa Praktik Kerja Lapangan atau Kuliah Kerja Nyata di dusun-dusun, dengan kegiatan yang bersifat mendukung semua usaha di atas.

Resolusi 2023, Gus Halim: Harus Lebih Fokus, Detail dan Terintegrasi Antar Unit Kerja

Kegiatan tersebut meliputi melakukan penyuluhan kesehatan kepada warga, mencatat riwayat kesehatan seluruh warga dan mengevaluasi dengan 10 indikator PHBS, serta membantu kegiatan Posyandu di setiap dusun. Selain menekan kerja sama dengan sekolah kesehatan, Pemerintah Desa bekerja sama dengan tenaga kesehatan terkait agar bisa menindaklanjuti masalah jika ditemukan.

Juara I Desa Sehat. Saat ini, berkat langkah inovatif Pemerintah Desa dan masyarakat, seluruh desa lebih mudah dipantau dan layanan kesehatan hingga pelosok dusun bisa lebih mudah sehingga masalah kesehatan dapat segera diatasi. Kebiasaan buruk BAB di sembarang tempat pun dapat dicegah sehingga lingkungan menjadi sehat.

Kemendes PDTT Songsong 2023 dengan Penuh Optimisme dan Lebih Produktif

Lebih lanjut, data kesehatan warga juga sudah tersedia jika ada yang membutuhkan. Langkah ini bahkan membuat Desa Lalang Sembawa menjadi salah satu percontohan desa sehat dan dinobatkan sebagai juara I Desa Peduli Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tingkat Nasional tahun 2016 oleh Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Pusat.

Peningkatan kesehatan lingkungan dengan adanya penambahan jamban layak pakai serta inovasi pemekaran dusun di Desa Lalang Sembawa dengan menggunakan Dana Desa akan berdampak positif pada peningkatan kesehatan masyarakat. Hal ini bisa menjadi pendorong bagi pengembangan SDM agar tercipta masyarakat desa yang berkualitas.

Kemendes PDTT Raih Peringkat Empat Terbaik Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar

Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas

Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2023