Desa Kebongebong Go Digital Demi Selamatkan Data Kepemilikan Tanah

Kerjasama dengan Desa Kebabangkerep, Kabupaten Pekalongan,
Sumber :
  • Dok. Desa Kebongebong

Buku C atau Letter C adalah buku yang disimpan aparatur desa, biasanya oleh Sekretaris Desa. Awalnya, buku ini digunakan oleh Petugas Pemungut Pajak untuk keperluan pembayaran pajak pada zaman penjajahan kolonial Belanda. Namun, sekarang, Letter C dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah karena tanah yang tercatat dalam buku tersebut sudah dikuasai bertahun-tahun.

Resolusi 2023, Gus Halim: Harus Lebih Fokus, Detail dan Terintegrasi Antar Unit Kerja

Atas dasar itulah, notaris maupun petugas di Kantor Pertanahan dapat melihat siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang belum bersertifikat di suatu desa. Isi Letter C sendiri terdiri dari Nomor Letter C, Kohir, Persil, Kelas Tanah, Kelas Desa, Daftar Pajak Bumi (terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi), dan Tahun Pajak), Nama Pemilik Letter C, Nomor Urut Pemilik, Nomor Bagian Persil, Tanda Tangan, dan Stempel Kepala Desa.

Ketentuan mengenai Letter C sebagai bukti pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No.2/1962 mengenai Surat Pajak Hasil Bumi/Verponding Indonesia atau surat pemberian hak dan instansi yang berwenang. Dalam peraturan ini, diatur bahwa sifat yang dimiliki Letter C adalah hanya sebagai bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis, yaitu sertifikat.

Kemendes PDTT Songsong 2023 dengan Penuh Optimisme dan Lebih Produktif

Namun, melihat usia Letter C yang sudah terlalu tua, kondisi fisik buku ini pun terlalu usang dan rentan mengalami kerusakan. Hal ini membuat perangkat desa kesulitan untuk membaca isi Letter C, sehingga keperluan administrasi pun cenderung lambat. Mengatasi masalah ini, Pemerintah Desa Kebongebong, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah membuat inovasi dengan mendigitalisasi Buku Letter C menjadi software aplikasi.

“Aplikasi Letter C itu diresmikan pertama kali pada tanggal 14 Januari 2017. Kenapa aplikasi ini dibuat, awalnya karena untuk menyelamatkan buku Letter C. Salah seorang warga kita, yaitu Juni Prayitno, yang juga founder dari aplikasi ini, kita ajak kerja sama, karena menyimpan arsip Letter C di desa cukup berisiko. Apalagi buku ini kan sudah tua, dari tahun 60-an, jadi banyak yang rusak atau dimakan rayap. Perlu diketahui aplikasi ini hanya tersedia di komputer dan yang bisa mengakses komputer tersebut hanya Sekretaris Desa dan Kepala Desa karena rawan penyalahgunaan,” ujar Muchamad Fachrurozi As’ary, Kepala Desa Kebongebong, saat dihubungi tim VIVA.

Kemendes PDTT Raih Peringkat Empat Terbaik Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

Software yang dinamakan Aplikasi C-Desa ini nyatanya mempermudah perangkat desa dalam pengarsipan dan pencarian data tanpa harus membuka buku Letter C. Aplikasi C-Desa ini juga dapat menyimpan dokumen dalam bentuk file dan mencetak hasil scan. “Jika mau melihat surat jual beli tanah atau ada warga yang mau tahu sejarah tanahnya, lebih mudah ya. Warga tinggal mencari saja di aplikasi, bisa by name, atau letaknya saja. Daripada buka buku, bolak-balik mencari nomornya, repot ya,” tambah Fachrurozi.

Desa Kebongebong pun melakukan kerja sama dengan desa-desa lain untuk menggunakan Aplikasi C-Desa dengan memberikan bantuan  dalam menjalankan aplikasi, dari tahap membuka sampai dengan menyimpan dokumen dalam bentuk file. “Aplikasi Letter C sekarang sudah berkembang. Dari awalnya hanya ada 34 desa di tahun 2017, sekarang tahun 2019, ada 160 di wilayah Jawa Tengah yang menggunakan aplikasi ini,” pungkas Fachrurozi sambil menjelaskan jika pembuatan aplikasi ini sendiri menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 5.000.000.

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar

Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas

Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2023