Kemenristekdikti Langganan E-Journal Rp14,8 Miliar

Kemenristekdikti Langganan E-Journal Rp14,8 Miliar
Sumber :

VIVA – Kabar gembira bagi para peneliti, dosen, dan mahasiswa di Indonesia. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tahun ini berlangganan database e-journal senilai Rp14,8 miliar.

Menristek Sebut Vaksin COVID-19 Bisa Jadi Produk Inovasi dari RI

Peneliti, dosen, dan mahasiswa di Indonesia dapat mengakses database tersebut secara gratis sebagai referensi berkualitas bagi penelitian dan publikasi.

Tahun 2018 ini, langganan database e-journal dibagi dalam empat paket untuk seluruh perguruan tinggi dan dua paket untuk lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di bawah koordinasi Kemenristekdikti.

Harga Vaksin COVID-19 Produksi Nasional Diprediksi Rp75.000 Per Orang

Database e-journal yang dilanggan di antaranya EBSCO (Agriculture Plus, Computers & Applied Science, Engineering Source), Cangage (Business and Economic, Educational Database, Social Science, Humanities and Arts), ProQuest (Arts & Humanities, Biological Science Database).

Khusus untuk LPNK ditambah dengan database Science Direct (Engineering, Chemical Engineering, Decision Science, Environmental Science, Social, Energy, Chemistry, Earth and Planetary, Biochemistry, Genetics and Molecular Biology) dan Scopus.

Indonesia Bakal Produksi Sendiri Vaksin COVID-19, Selesai Tahun 2021

Direktur Pengelelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti Sadjuga menjelaskan bahwa statistik jumlah pencarian pada database e-journal yang dilakukan oleh perguruan tinggi tahun 2017 sebanyak 3.449.092 pencarian dan jumlah unduhan fulltext artikel sebanyak 895.311 yang artinya rasio unduhan fulltext dari pencarian sebesar 26%.

“Untuk LPNK, rasio unduhan fulltext dari pencarian sebesar 472% atau 38.865 akses pencarian dan jumlah unduhan sebanyak 183.533 fulltext artikel,” ujar Sadjuga dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Jakarta, Rabu (15/4/2018).

Masih minimnya publikasi ilmiah peneliti, dosen, dan mahasiswa Indonesia di jurnal ilmiah yang terindeks oleh pengindeks internasional bereputasi, secara umum dikarenakan naskah yang diajukan dinilai kurang bermutu dalam hal orisinalitas dan kebaruan (novelty).

Perihal orisinalitas dan kebaruan inilah sebagai akibat rendahnya akses pada referensi primer atau kekurangmutakhiran referensi database peneliti, dosen, dan mahasiswa Indonesia.

“Kami memahami berlangganan e-journal ini mahal, sehingga akses dosen, peneliti ataupun mahasiswa terhadap referensi primer seperti ini terbatas. Bertahap, jika anggaran lebih besar kami akan berlangganan database e-journal bidang-bidang ilmu yang strategis lainnya, ”sambung Sadjuga

Selain itu, kerja sama Kemenristekdikti dan forum perpustakaan perguruan tinggi Indonesia terus dilakukan guna meningkatkan kompetensi pemanfaatan database e-journal dengan melaksanakan lokakarya ke beberapa kota di Indonesia.

Pemanfaatan E-Journal
Untuk dapat mengakses database yang dilanggankan oleh Kemenristekdikti, peneliti dan dosen dapat meminta username dan password melalui email helpdesk fasilitasijurnal@ristekdikti.go.id. Khusus untuk dosen dapat juga dilakukan dengan mengakses http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/ejournal/Default.aspx.

Dosen dan mahasiswa dapat mengakses melalui jaringan internet kampus dengan fasilitas IP-Address tanpa username dan password di kampus masing – masing dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan perpustakaan kampus.

“Kami mengimbau untuk dosen, peneliti, dan mahasiswa Indonesia silahkan dimanfaatkan secara maksimal akses e-journal ini,” imbuh Sadjuga.

Username dan password yang diterima tidak boleh diperjualbelikan, disebarluaskan dan ditampilkan dalam web, blog, email terbuka/mailing list dan mengunduh sistematis.

“Dengan adanya akses database ke e-journal, kami berharap meningkatnya publikasi berkualitas yang dihasilkan oleh peneliti, dosen, dan mahasiswa Indonesia,” tutup Sadjuga.

Ali Mochtar Ngabalin.

Ali Mochtar Ngabalin Kasih Sinyal Ada Kepala Badan Kena Reshuffle

Ali Mochtar Ngabalin tegaskan keputusan reshuffle itu adalah hak prerogratif Presiden Jokowi berdasarkan amanat undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2021