Harga Alat Sadap Kejaksaan Rp 16 Miliar

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan nilai alat sadap yang dimiliki Kejaksaan seharga Rp 16 miliar.

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Hal itu dikatakannya saat melakukan evaluasi alat sadap yang dimiliki Kejaksaan Agung, Rabu 1 Juli 2009. Dengan demikian, tambah Hendarman, alat sadap itu tidak bisa dipakai untuk semua kasus. "Hanya kasus korupsi saja," kata dia kepada wartawan.

Kejaksaan memiliki empat empat mobil sadap. Sejauh ini, kata dia, alat sadap Kejaksaan baru bisa melacak telepon genggam. Monitoring center penyadapan, sambungnya belum dibangun.
 
"Saya sudah teken keputusan soal alat sadap itu Juni lalu." tambahnya. Peninjauan itu, ujarnya, untuk mengetahui sejauh mana kekuatan intelijen.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Hendarman juga menjelaskan sejumlah dasar hukum yang harus diperhatikan saat melakukan penyadapan. Antara lain: UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ketentuan lain yang harus dipenuhi kasus yang disadap sudah ditingkatkan ke penyidikan," tambahnya.Selain itu, ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024